SuaraBandungBarat.id - Apakah benar, Putri Candrawathi mengakhiri hidupnya setelah mengetahui Ferdy Sambo meninggal dunia?
Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas perkara Ferdy Sambo dan tiga terdakwa pembunuhan Brigadir J lainnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan bahwa banding ini dilakukan untuk membuat bantahan atas memori banding yang diajukan oleh para terdakwa.
JPU ingin mempertahankan vonis yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tujuannya adalah agar JPU tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya apabila hakim tingkat tinggi mengabulkan banding para terdakwa.
JPU mengajukan banding berdasarkan prinsip equality before the law (kesamaan di depan hukum) dalam proses peradilan.
Dasar pengajuan banding lainnya adalah aturan normatif hukum acara pidana, yaitu Pasal 67 KUHAP dan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum.
Dalam pedoman tersebut, huruf K menyebutkan bahwa penuntut umum wajib mengajukan banding jika terdakwa membuat memori banding, dan huruf L menyebutkan bahwa pengajuan banding menjadi dasar untuk mengajukan kasasi.
Baca Juga: CEK FAKTA: Kabar Duka Ferdy Sambo Meninggal Dunia Mengenaskan saat Mencoba Melarikan Diri
Belakangan muncul kabar yang mengklaim bahwa Putri Candrawathi mengakhiri hidupnya setelah mengetahui Ferdy Sambo meninggal dunia.
Kabar tersebut diunggah oleh pemilik Youtube ASIK GOSIB dan sudah ditonton sebanyak 17,5 ribu kali.
Dalam video tersemat judul "Inilah Detik-detik Putri Candrawathi Mengakiri Hidupnya Setelah Mengetahui Ferdy Sambo Meninggal".
Namun setelah ditonton, video yang mengklaim Putri Candrawathi mengakhiri hidupnya setelah mengetahui Ferdy Sambo meninggal dunia tersebut tidak benar.
Pasalnya, isi video berdurasi 4 menit 21 detik itu hanyalah kolase foto dan video Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
Tidak ada bukti akurat sesuai dengan yang diklaim judul.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Tak Langsung Punya Lagu, 5 Musisi Dunia Awali Karier Lewat Cover Lagu
-
140 Situs Budaya Iran Rusak Akibat Serangan AS-Israel, Kerugian Mencapai 837 Miliar
-
Bagaimana Cara agar Cushion Tidak Luntur Saat Berkeringat? 7 Tips Makeup Tahan Lama di Cuaca Panas
-
5 Serum Anti Aging Ampuh untuk Hilangkan Kerutan Wajah
-
5 Bedak Glad2Glow untuk Kulit Sawo Matang yang Tahan Lama
-
Tower Provider di Kembangan Roboh Timpa 2 Kontrakan, Polisi Dalami Unsur Pidana Kelalaian Kerja!
-
Apakah Skuter Listrik Boleh di Jalan Raya? Ini 5 Rekomendasi Ukuran Dewasa dengan Dudukan
-
SF Hariyanto Larang Pemda Pecat PPPK, Ogah Bikin Gejolak: Malu Kita!
-
7 Tablet SIM Card 5G dengan Keyboard Bawaan untuk Kerja Remote
-
Update Harga Mobil Listrik Wuling per April 2026, Mulai Rp200 Jutaan