SuaraBandungBarat.id - Cek fakta, apakah benar Ferdy Sambo telah dihukum mati, Kapolri sambut jenazah saat tiba di rumah duka.
Kejaksaan Penuntut Umum (JPU) memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya.
Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, mengungkapkan bahwa tujuan dari pengajuan banding ini adalah untuk menolak argumen yang diberikan oleh para terdakwa dalam memori banding mereka.
JPU berharap dengan mengajukan banding, mereka tidak akan kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum selanjutnya jika terdakwa juga mengajukan banding yang diterima oleh hakim tingkat tinggi.
Hal ini berdasarkan prinsip equality before the law (kesetaraan di hadapan hukum) dalam proses peradilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 67 KUHAP dan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum.
Pedoman ini menetapkan bahwa penuntut umum wajib mengajukan banding jika terdakwa mengajukan memori banding, dan pengajuan banding menjadi dasar untuk mengajukan kasasi.
Oleh karena itu, JPU berharap pengajuan banding ini akan mempertahankan vonis yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan memberikan dasar bagi upaya hukum selanjutnya jika diperlukan.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya telah dijatuhi vonis penjara seumur hidup.
Namun, mereka mengajukan memori banding dengan dalih bahwa bukti yang diajukan oleh JPU tidak memadai untuk membuktikan kesalahan mereka.
Baca Juga: CEK FAKTA: Innalillahi, Ferdy Sambo Tinggalkan Wasiat Sebelum Meninggal Dunia, Benarkah?
Meski demikian, JPU yakin bahwa dengan mengajukan banding ini, mereka dapat mempertahankan putusan pengadilan tingkat pertama dan memastikan bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum tetap terjaga.
CEK FAKTA
Belakangan muncul kabar yang mengklaim bahwa Ferdy Sambo telah dihukum mati dan disaksikan Kapolri.
Kabar tersebut diunggah oleh pemilik Youtube Biang Gosip dan sudah ditonton sebanyak 178 ribu kali.
Dalam video tersemat judul "INNALILAHI, Kapolri Hadir di Rumah Duka Untuk Memberikan Penghormatan Terakhir Ferdy Sambo".
Namun setelah ditonton, video yang mengklaim Ferdy Sambo telah dihukum mati tersebut tidak benar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Sa'adatud Darain fi al-Shalah 'ala Sayyid al-Kaunain: Menyelami Samudra Cinta dengan Shalawat
-
Berapa Biaya Bulanan Motor Adora? Simulasi Lengkap Isi Daya Listrik dan Cicilan
-
Iran Desak PBB Beri Sanksi Ganti Rugi Materiil dari Bahrain Hingga Yordania
-
Minyak Dunia Tembus USD 110, Subsidi RI Terancam Bengkak Rp79 Triliun
-
Profil Pete Hegseth: Menteri Perang AS yang 'Membenci' Islam, Punya Tato Kafir
-
Resmi Ditutup! Plt Bupati Bekasi Segel TPS Ilegal Sriamur yang Beroperasi Belasan Tahun
-
5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
-
Shell Indonesia Tunjuk Andri Pratiwa Jadi Presiden Direktur Baru di Tengah Kelangkaan BBM
-
Siapa yang Pertama Kali Menyebarkan Chat Dugaan Pelecehan oleh Mahasiswa FH UI?
-
Langkah Kecil Berdampak Besar: Ibu Dewi, Kartini Masa Kini yang Menebar Manfaat untuk Lingkungan