SuaraBandungBarat.id - Cek fakta: Kapolri sambut kedatangan jenazah Ferdy Sambo usai dihukum mati, benarkah?.
Persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah berakhir setelah melalui proses panjang.
Majelis hakim yang memimpin sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
Hal ini dikarenakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, mengumumkan putusan tersebut pada Senin (13/2/2023). Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo untuk dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup.
Selain itu, Majelis hakim juga menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi yang terlibat dalam kasus yang sama.
Ferdy Sambo terdiam saat mendengar putusan tersebut dan bahkan tidak mengeluarkan sepatah kata pun ketika meninggalkan ruang sidang.
Polri menyatakan akan menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan Kadiv Propam Polri tersebut terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 49 UU ITE jo Pasal 55 KUHP terkait obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, menyatakan bahwa keputusan hakim PN harus dihargai oleh semua pihak.
Kabar terbaru yang menyebar adalah Kapolri sambut kedatangan jenazah Ferdy Sambo usai dihukum mati.
Sebuah video yang diunggah di kanal YouTube bernama Kanal Berita dengan judul "KAPOLRI SAMBUT KEDATANGAN JENAZAH SMBO // JENAZAH TIBA DI JAKARTA ??" menjadi viral dan telah ditonton ratusan kali.
Namun, setelah ditonton, video tersebut dianggap sebagai hoaks karena tidak memiliki bukti yang akurat untuk mendukung klaim judulnya.
Kabar bohong seperti ini sangat mudah menyebar di media sosial dan dapat menyebabkan kebingungan dan kepanikan di masyarakat.
Oleh karena itu, sebagai konsumen informasi, kita harus selalu memeriksa dan memverifikasi informasi sebelum membagikannya kepada orang lain. (*)
Artikel ini merupakan bagian dari konten Cek Fakta bandungbarat.suara.com (Suara Network Jabar) mitra suara.com.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Gandeng VIDA, Persija Jakarta Go Digital
-
5 Poin Pertemuan Prabowo dan Dasco di Istana Jelang Lebaran 2026
-
Hafal Atmosfer Rizal Memorial, Ricky Kambuaya Siap Pimpin Dewa United Bungkam Manilla Digger
-
Pandji Pragiwaksono di Aksi Kamisan: Delpedro Cs Harusnya Tidak Perlu Diperkarakan
-
Justin Hubner Bersinar di Eredivisie, Legenda Belanda: Cocok Gabung PSV Eindhoven
-
Pemerintah Waspada, Perang AS-Iran Berpotensi Ganggu Industri Chip
-
Mengenal Tokoh Umma di Nussa Rara, Ternyata Terinspirasi Selingkuhan sang Founder?
-
Kasus 2 Ton Sabu, ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara
-
4 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB Terbaik dan Terbaru Maret 2026, mulai Rp1 Jutaan
-
Ahli Praperadilan Gus Yaqut Sebut Negara Tak Jualan Kuota Haji, Begini Keterangannya