SuaraBandungBarat.id – Seorang gurur honorer SMK Telkom Sekar Kemuning Cirebon, Muhammad Sabil Fadilah menjadi perbincangan di jagat maya akibat informasi pemecatannya usai menyampaikan kritik yang kurang etis di akun Instagram Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pada Selasa (14/03/2023).
Pada mulanya, publik mengira hal tersebutlah yang menjadi penyebab utama pemecatan Sabil.
Lantas pihak SMK Telkom, Haryadi, mengeluarkan kalarifikasi bahwa ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan pihak yayasan dalam memecat guru tersebut, seperti dikutip dari akun Tiktok cepbeonvlog pada Jumat (17/03/2023).
Haryadi menuturkan bahwa tidak ada sesuatu yang tiba-tiba, sebelumnya, Sabil pernah memperoleh Surat Peringatan (SP) sebanyak 2 kali karena melanggar peraturan sekolah.
Yayasan memperoleh laporan bahwa yang bersangkutan mengeluarkan kata-kata kasar yang kurang pantas diucapkan seorang guru pada peserta didik.
Hal ini menjadi penyebab orangtua murid tidak terima dan melaporkan kepada pihak yayasan, lantas pihak yayasan mengeluarkan SP 1 pada September 2021.
Satu bulan setelahnya, keluar SP 2 pada Oktober 2021 karena Sabil melanggar aturan internal mengenai larangan merokok bagi guru, namun Sabil justru merokok di ruang guru.
“Terdapat CCTV yang mengontrol ruang-ruang tersebut, dan dengan sengaja, dan itu diakui ya, mematikan CCTV itu untuk menghapus atau menghilangkan (bukti) bahwa ia sedang merokok, itu ada pernyataannya,” jelas Heryadi.
Lantas, kritiknya di akun Instagram Ridwan Kamil membuatnya menerima SP 3 yang menjadi ujung pemecatannya.(*)
Sumber: Tiktok cepbeonvlog
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Dua Perahu Karet Sisir Jalur Maut: Jejak Aris Masih Nihil Setelah Truknya Terjun ke Sungai Citanduy
-
Kapan Sebaiknya Ganti Sepatu Lari Baru? Ini 3 Rekomendasi yang Paling Awet
-
Chery Tiggo Cross CSH Tiba-Tiba Terbakar di Tol, CSI Beri Penjelasan...
-
DJKI dan BRIN Dorong UMKM Bali Lindungi Kekayaan Intelektual
-
6 Prank April Mop 2026 yang Sukses Bikin Internet Gempar
-
Disaksikan Pemiliknya, KPK Geledah Rumah Ono Surono Terkait Skandal Proyek di Pemkab Bekasi
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Guru Besar UI: Indonesia Tak Bisa Gugat Langsung, Harus Lewat PBB
-
Semangkuk Rendang di Negeri Paman Sam: Ketika Mimpi Harus Melawan Kemiskinan
-
Catat! Jadwal Misa Paskah 2026 di Makassar: Kamis Putih hingga Minggu Paskah
-
Terima Aduan Kasus Pelecehan Seksual Mandek Setahun, Anggota DPR Bakal Minta Penjelasan APH