SuaraBandungBarat.id - Update kasus Ferry Irawan dan Venna Melinda terus berlanjut. Beredar kabar bahwa Ferry Irawan telah divonis 14 tahun penjara.
Informasi tersebut tersebar dari kanal Youtube Seleb TV, diunggah hari Jumat (24/3/2023). Video tersebut berjudul "VENNA MELINDA MENANG TELAK! FERRY IRAWAN DITETAPKAN PENJARA 14 TAHUN,"
Narator dalam video tersebut menyebut bahwa Venna Melinda menang telak dalam persidangan gugatan cerai melawan Ferry Irawan.
Sebagaimana kita ketahui bahwa Venna Melinda dan Ferry Irawan saling melayangkan gugatan cerai pasca kasus KDRT yang dilakukan oleh Ferry Irawan.
Namun, apakah narasi terkait Ferry Irawan mengenai vonis 14 tahun penjara adalah benar? Setelah kami telusuri kabar mengenai vonis 14 tahun penjara Ferry Irawan yang terhimpun dalam video dengan jumlah penonton hingga 3 ribu tersebut keliru.
Hal tersebut terbantahkan karena ternyata narasi yang muncul dalam video itu hanya menyebutkan perkataan Hotman Paris, kuasa hukum dari Venna Melinda yang menjelaskan bahwa kliennya sudah menang,
Selain itu, terjadi ketidakselarasan antara video, isi dengan sampul video dengan garis utama pembahasan, "Venna Melinda menang telak, Ferry Irawan ditahan 14 tahun penjara,".
Atas dasar tersebut, kami meyakini bahwa kabar mengenai vonis Ferry Irawan tersebut tidak benar. dan tidak kuat validitasnya.(*)
Baca Juga: Jadwal Imsak Kota Ketapang Hari Ini Senin 27 Maret 2023
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka
-
Polemik Panggil Kepala Dinas, Wabup Lebak: Itu Cara Saya Selesaikan Bencana dan Masalah Pasar
-
Bantah Dalih Pujian Bupati, Amir Hamzah Bongkar Perangai Kasar Hasbi di Depan OPD
-
Amir Hamzah Lawan Balik, Sebut Pidato Bupati Lebak Arogan dan Tidak Berpendidikan?
-
7 Fakta Kemacetan Parah di Bakauheni, Truk Antre Panjang Lumpuhkan Jalinsum hingga Tol
-
Diskon 50 Persen di Alfamart, Snack Favorit Ini Bikin Banyak Orang Borong Sekaligus
-
Donald Trump Hina Pangeran Arab, Sebut MBS Harus Menjilat AS di Tengah Ketegangan Global
-
Bantah Menghina, Bupati Lebak Dalihkan Sebutan 'Mantan Napi' Sebagai Pujian Prestasi untuk Wakilnya
-
Penyebab Bupati Lebak dan Wakilnya Terlibat Cekcok Terbuka: Singgung Pasal 66 ASN dan Masa Lalu
-
Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras