/
Senin, 27 Maret 2023 | 13:00 WIB
Cara Lapor SPT Tahunan Terbaru 2023: Wajib Kunjungi Link Ini (Suara.com/Adhitya Himawan)

SuaraBandungBarat.id - Simak berikut ini adalah cara lapor tahunan terbaru 2023, wajib kunjungi link ini.

Laporan SPT Tahunan atau Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi bisa dilakukan secara online melalui e-filing atau melalui kantor pajak.

Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan SPT Tahunan:

1. Siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti SPT tahunan, bukti-bukti pendukung seperti bukti potong PPh 21, dan sertifikat deposito.

2. Buka situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://www.pajak.go.id dan klik menu "e-filing".

3. Pilih opsi "SPT Tahunan" dan masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta kode akses yang telah diberikan.

4. Isi data-data yang diminta pada form yang tersedia, termasuk informasi tentang penghasilan, pengurang-pengurang pajak, dan kredit pajak.

5. Sertakan dokumen pendukung dengan mengunggahnya pada kolom yang tersedia di situs e-filing.

6. Setelah selesai mengisi, cek kembali seluruh informasi yang telah diisi, lalu klik "submit".

Baca Juga: Pengikut Raja Adil Khalifah Akhir Zaman Pasang Poster di Desa, Mengajak Sujud di Makom Putih di Hutan

7. Lakukan pembayaran pajak dengan transfer melalui bank atau membayar langsung di kantor pajak.

Jika Anda kesulitan melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing, Anda juga bisa melaporkan secara manual dengan mengunjungi kantor pajak terdekat.

Pastikan Anda membawa dokumen-dokumen yang diperlukan dan mengisi formulir yang tersedia di kantor pajak.

Demikianlah cara lapor tahunan terbaru 2023.(*)

Load More