SuaraBandungBarat.id - Simak berikut ini adalah cara lapor tahunan terbaru 2023, wajib kunjungi link ini.
Laporan SPT Tahunan atau Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi bisa dilakukan secara online melalui e-filing atau melalui kantor pajak.
Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan SPT Tahunan:
1. Siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti SPT tahunan, bukti-bukti pendukung seperti bukti potong PPh 21, dan sertifikat deposito.
2. Buka situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://www.pajak.go.id dan klik menu "e-filing".
3. Pilih opsi "SPT Tahunan" dan masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta kode akses yang telah diberikan.
4. Isi data-data yang diminta pada form yang tersedia, termasuk informasi tentang penghasilan, pengurang-pengurang pajak, dan kredit pajak.
5. Sertakan dokumen pendukung dengan mengunggahnya pada kolom yang tersedia di situs e-filing.
6. Setelah selesai mengisi, cek kembali seluruh informasi yang telah diisi, lalu klik "submit".
7. Lakukan pembayaran pajak dengan transfer melalui bank atau membayar langsung di kantor pajak.
Jika Anda kesulitan melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing, Anda juga bisa melaporkan secara manual dengan mengunjungi kantor pajak terdekat.
Pastikan Anda membawa dokumen-dokumen yang diperlukan dan mengisi formulir yang tersedia di kantor pajak.
Demikianlah cara lapor tahunan terbaru 2023.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Usut Psikologis Taufik Hidayat Buntut Tersangka Penyekapan, Polda Jabar Gandeng Ahli Kejiwaan
-
Harga Durian Anjlok, Musang King Dijual Rp23 Ribu per Kg
-
Immanuel Ebenezer 'Noel' Resmi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Jalani Vonis 4,5 Tahun
-
Apa Perbedaan AC dan Air Cooler? Kenali Sebelum Membeli Pendingin Ruangan
-
Misteri Hantu dari Tumpukan Sampah Desa Changnan
-
Rekap Hari Ini: IHSG Ambruk, Rupiah Anjlok!
-
Tegaskan Program Tetap Lanjut, Pemerintah Buka Suara soal Kematian Dua Calon Pengelola Kopdes
-
Resmi Debut Solo, Evan Ungkap Dedikasi dan Janji Setia di Lagu Ride or Die
-
Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul
-
Sinyal Bahaya dari Perbankan: Kredit Agresif, Likuiditas Justru Kian Menipis!