SuaraBandungBarat.id - Simak berikut ini adalah cara lapor tahunan terbaru 2023, wajib kunjungi link ini.
Laporan SPT Tahunan atau Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi bisa dilakukan secara online melalui e-filing atau melalui kantor pajak.
Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan SPT Tahunan:
1. Siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti SPT tahunan, bukti-bukti pendukung seperti bukti potong PPh 21, dan sertifikat deposito.
2. Buka situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://www.pajak.go.id dan klik menu "e-filing".
3. Pilih opsi "SPT Tahunan" dan masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta kode akses yang telah diberikan.
4. Isi data-data yang diminta pada form yang tersedia, termasuk informasi tentang penghasilan, pengurang-pengurang pajak, dan kredit pajak.
5. Sertakan dokumen pendukung dengan mengunggahnya pada kolom yang tersedia di situs e-filing.
6. Setelah selesai mengisi, cek kembali seluruh informasi yang telah diisi, lalu klik "submit".
7. Lakukan pembayaran pajak dengan transfer melalui bank atau membayar langsung di kantor pajak.
Jika Anda kesulitan melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing, Anda juga bisa melaporkan secara manual dengan mengunjungi kantor pajak terdekat.
Pastikan Anda membawa dokumen-dokumen yang diperlukan dan mengisi formulir yang tersedia di kantor pajak.
Demikianlah cara lapor tahunan terbaru 2023.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Bela Masjid Jadi Tersangka, LBH Medan Desak Kapolrestabes Medan Hentikan Dugaan Kriminalisasi
-
Dialog Oman Dimulai, Harga Minyak Dunia Merosot pada Akhir Pekan
-
Wamensos Agus Jabo: Sekolah Rakyat Jadi Solusi Cegah Tragedi Siswa di Ngada NTT Terulang
-
Meski Tengah Gonjang-Ganjing, OJK Pede Bisa Koleksi Rp 250 T dari Pasar Modal
-
Kemensos Bidik 400 Ribu Lansia dan Disabilitas Akan Dapat MBG
-
Gunakan AI, Fitur Auto-Dubbing YouTube Sekarang Tersedia 27 Bahasa
-
Santai Jelang Diperiksa Polisi, Haris Azhar: Klarifikasi Pandji Masih Tahap Ngobrol
-
Cetak Sejarah, Produk Cokelat Asal Indonesia Resmi Jadi Sponsor Gresini Racing di MotoGP
-
Panik Gempa Dini Hari, Belasan Warga Bantul Luka-luka Akibat Terbentur saat Selamatkan Diri
-
Kode Ice Cream dan Grape Ribuan Kali Disebut di Epstein Files, Benarkah Terkait Kekerasan Seksual?