/
Selasa, 04 April 2023 | 04:41 WIB
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023). (Suara.com/Alfian Winanto)

SuaraBandungBarat.id - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menahan mantan Aparatur Sipil Negara ( ASN ) Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) Rafael Alun Trisambodo pada Senin (3/4/2023). Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu.

KPK menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) dan kepolisian. KPK juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait untuk memerangi tindak pidana korupsi.

Kabar ditetapkannya Rafael Alun Trisambodo menjadi tersangka ini tentunya menuai banyak respon dari kalangan warganet, diantaranya : 


" Breaking News! Resmi ditahan KPK , Rafael Alun Pakai Baju oren. Jangan Mau Sendirian pak Alun! ayok ajak temen2 nya yg lain biar Seruuu "  tulis @Heraloeb**

" Jgn sampai ini hny bagian skenario alternatif utk meredam gejolak di masyarakat setelah skenario lain gagal " sahut warganet lainnya @I_fatahil** 

" Sebelum ditahan w udah ramal bakal pake baju oren. Waah gw cenayang tech 5.0 " ungkap @Tawuru**

" Cie cie bakal reuni keluarga neeh " tulis warganet lainnya @golong***

Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi yang diduga terjadi selama 12 tahun. KPK menghitung bahwa tindakan tersebut dimulai sejak tahun 2011 hingga 2023. Dugaan gratifikasi itu diduga diberikan kepada Rafael dengan maksud untuk memengaruhi pemeriksaan pajak di Ditjen Perpajakan Kemenkeu. (*)


Sumber berita: twitter / @Heraloebss

Baca Juga: Nassar Beri Komentar Menohok Perihal Sosok Inul Daratista, Begini Tanggapan Pemilik Lagu Seperti Mati Lampu Tersebut

Load More