SUARA BANDUNG BARAT - Menjelang hari raya idul fitri, segenap umat Muslim diwajibkan utnuk membayar zakat fitrah bagi mereka yang mampu. Perlu kiranya kemudian setiap muslim untuk mengetahui kapan batas akhir pembayaran zakat fitrah.
Dalam literatur kajian Islam, zakat termasuk dalam salah satu rukun agama. Oleh sebabnya, zakat fitrah adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh umat Muslim mulai dari bayi bahkan sampai lansia, dengan syarat mampu dan merdeka dari kebutuhan pokok sehari-hari.
Zakat dimaksudkan guna membersihkan perbuatan dan perilaku yang buruk selama di bulan suci Ramadhan, secara filosofis tentunya mengandung nilai-nilai kemanusiaan di mana terdapat nilai solidaritas dan saling memuliakan satu sama lain dan berbagi terhadap mereka yang berhak menerima zakat tersebut.
Melansir NU Online pada Jumat (14/4/2023) disebutkan jika membayar zakat fitrah sesuai dengan apa yang pernah disampaikan oleh Nabi SAW yang menjadi dasar penentuan zakat fitrah di bulan Ramadhan menjelang idul fitri.
"Rasulallah mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai sarana memberikan makanan bagi orang miskin. Siapa saja yang membayarnya sebelum salat ied, maka ia adalah zakat yang diterima. Tetapi siapa saja yang membayarnya setelah salat ied, maka ia terhitung sedekah sunnah biasa," (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Berikut adalah waktu dan hukum membayar zakat fitrah :
1. Haram, setelah waktu terbenamnya matahari pada hari raya idul fitri. Maka, hukum mengeluarkan zakat fitrah bagi orang tersebut adalah haram dan berdosa karena telah melalaikan waktu pembayaran zakat;
2. Wajib, setelah memasuki waktu hari raya dan sebelum ditegakkannya salat ied atau pada malam takbiran atau memasuki malam bulan syawal;
3. Mubah (boleh), sejak awal bulan Ramadhan sebab salah satu syaratnya ialah sudah terpenuhi yaitu memasuki bulan Ramadhan;
Baca Juga: 5 Fakta Kemunculan Virus Covid Arcturus, Jokowi Minta Masyarakat Segera Vaksin Booster
4. Sunnah, sebelum melaksanakan salat hari raya yang adalah waktu yang mendesak di mana seorang muslim fakir, di mana pada hari raya menanti-nanti rezeki yang diberikan orang lain padanya. Sehingga ada jaminan pada hari itu ada jaminan untuk bersenang-senang dengan pemberian zakat tersebut;
5. Makruh, setelah salat hari raya sampai sebelum terbenamnya matahari. meskipun makruh tetap wajib membayarnya;
Demikianlah waktu batas pembayaran dan runutan waktu pembayaran zakat fitrah. (*)
Sumber: Berbagai Sumber
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Inovasi Terbaru Kecantikan Wajah, Volulift 2.0 Resmi Diperkenalkan
-
Paradoks Jajanan SD versus MBG: Mengapa Proyek Besar Justru Rawan Keracunan?
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama