/
Kamis, 27 April 2023 | 10:36 WIB
Potret Agnes Gracia, diduga akan dibawa ke Pengadilan. Gadis yang merupakan terduga pelaku yang terlibat kasus penganiayaan terhadap David Ozora. (tangkapan layar akun instagram @viralsosmed_)

SuaraBandungBarat.id – Proses pengadilan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap David Ozora masih terus berlangsung.

Terbaru, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dijadwalkan akan melakukan sidang putusan setelah menerima limpahan berkas banding dari Agnes Gracia.

Seperti diketahui, Agnes Gracia merupakan terdakwa atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dilansir bandungbarat.suara.com dari PMJ News pada Kamis (27/4/2023), putusan banding Agnes ini disampaikan oleh Pejabat Humas PT DKI, Binsar Pakpahan.

“Jadwal sidangnya pada hari besok (hari ini), hari Kamis, bersifat terbuka untuk umum,” ujarnya pada Rabu (26/4/2023).

Terkait pelimpahan berkas dari PN Jaksel ke PT DKI, Binsar mengungkapkan bahwa hal itu bersifat pelengkap.

“Kan putusannya sudah, sudah lebih dulu putusannya, berkas-berkas yang lain baru tadi nyampainya gitu. Tapikan berkas yang lain itu kan sifatnya seperti pelengkap, misalnya berita acara sidang dan sebagainya,” katanya.

Lebih lanjut, dikarenakan perkara pidana anak, maka akan ditangai oleh hakim tunggal yaitu Budi Hapsari.

Sebelumnya, Agnes telah divonis oleh Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubarat dengan hukuman selama 3,5 tahun.

Baca Juga: CEK FAKTA: Artis Inisial R yang Terlibat Kasus Pencucian Uang Rafael Alun Diringkus, Raffi Ahmad: Maaf Bro...

Hukuman selama 3,5 tahun yang telah divoniskan ini akan dijalani Agnes di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Kemudian, pihak Agnes pun melakukan pengajuan banding atas putusan tersebut pada 17 April 2023 lalu.(*)

Sumber: PMJ News

Load More