SuaraBandungBarat.id – Proses pengadilan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap David Ozora masih terus berlangsung.
Terbaru, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dijadwalkan akan melakukan sidang putusan setelah menerima limpahan berkas banding dari Agnes Gracia.
Seperti diketahui, Agnes Gracia merupakan terdakwa atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dilansir bandungbarat.suara.com dari PMJ News pada Kamis (27/4/2023), putusan banding Agnes ini disampaikan oleh Pejabat Humas PT DKI, Binsar Pakpahan.
“Jadwal sidangnya pada hari besok (hari ini), hari Kamis, bersifat terbuka untuk umum,” ujarnya pada Rabu (26/4/2023).
Terkait pelimpahan berkas dari PN Jaksel ke PT DKI, Binsar mengungkapkan bahwa hal itu bersifat pelengkap.
“Kan putusannya sudah, sudah lebih dulu putusannya, berkas-berkas yang lain baru tadi nyampainya gitu. Tapikan berkas yang lain itu kan sifatnya seperti pelengkap, misalnya berita acara sidang dan sebagainya,” katanya.
Lebih lanjut, dikarenakan perkara pidana anak, maka akan ditangai oleh hakim tunggal yaitu Budi Hapsari.
Sebelumnya, Agnes telah divonis oleh Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubarat dengan hukuman selama 3,5 tahun.
Hukuman selama 3,5 tahun yang telah divoniskan ini akan dijalani Agnes di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Kemudian, pihak Agnes pun melakukan pengajuan banding atas putusan tersebut pada 17 April 2023 lalu.(*)
Sumber: PMJ News
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Investor Asing Soroti Pengunduran Diri Perry Warjiyo, Pengganti Gubernur BI Harus Berpengalaman
-
Awet 16 Jam! Ini Cara Pakai Maybelline Superstay Matte Ink biar Flawless
-
The Fed Tahan Suku Bunga, Investor Mendadak Malah Panik dan Bingung!
-
Profil Lengkap Skuat Timor Leste: Ada Pemain Liga Tarkam Inggris, Ancaman Buat Timnas Indonesia?
-
Investor Kripto RI Tembus 22,4 Juta, Pengguna Platform Pasar Wajib Paham Kepatuhan Hukum
-
4 Rekomendasi Shade Maybelline Superstay Vinyl Ink untuk Bibir Gelap, Pigmentasi Juara
-
Piala Presiden 2026: Persebaya Pastikan Tiket Semifinal usai Tekuk PSMS
-
Mengapa Harus Reapply Sunscreen Setiap 2 Jam Sekali? Ini 5 Alasan Pentingnya
-
Strategi Isuzu Jaga Produktivitas Bisnis Konsumen Lewat Bengkel Berjalan
-
Pergerakan IHSG Hari Ini saat Wall Street Koreksi Parah dan KOSPI Anjlok 6 Persen