SuaraBandungBarat.id – Proses pengadilan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap David Ozora masih terus berlangsung.
Terbaru, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dijadwalkan akan melakukan sidang putusan setelah menerima limpahan berkas banding dari Agnes Gracia.
Seperti diketahui, Agnes Gracia merupakan terdakwa atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dilansir bandungbarat.suara.com dari PMJ News pada Kamis (27/4/2023), putusan banding Agnes ini disampaikan oleh Pejabat Humas PT DKI, Binsar Pakpahan.
“Jadwal sidangnya pada hari besok (hari ini), hari Kamis, bersifat terbuka untuk umum,” ujarnya pada Rabu (26/4/2023).
Terkait pelimpahan berkas dari PN Jaksel ke PT DKI, Binsar mengungkapkan bahwa hal itu bersifat pelengkap.
“Kan putusannya sudah, sudah lebih dulu putusannya, berkas-berkas yang lain baru tadi nyampainya gitu. Tapikan berkas yang lain itu kan sifatnya seperti pelengkap, misalnya berita acara sidang dan sebagainya,” katanya.
Lebih lanjut, dikarenakan perkara pidana anak, maka akan ditangai oleh hakim tunggal yaitu Budi Hapsari.
Sebelumnya, Agnes telah divonis oleh Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubarat dengan hukuman selama 3,5 tahun.
Hukuman selama 3,5 tahun yang telah divoniskan ini akan dijalani Agnes di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Kemudian, pihak Agnes pun melakukan pengajuan banding atas putusan tersebut pada 17 April 2023 lalu.(*)
Sumber: PMJ News
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Drama Overtime Antar Perbanas ke Asia, Ubaya Kuasai Takhta Putri Campus League 2026
-
Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
-
Banyak Keluarga Melakukannya, Merencanakan Akhir Hayat Kini Jadi Bagian dari Financial Planning
-
Dari Live Shopping ke PayLater, Begini Cara Generasi Digital Berbelanja Sekarang
-
Siap-Siap Merinding Sekaligus Ngakak, Film Dukun Magang Tampilkan Kuntilanak Hitam
-
Jelajah Tri: Dari Benteng Kuto Besak hingga Ampera, Palembang Makin Terkoneksi di Era Digital
-
Curhat Ratu Sofya, Belum Terima Honor Sepeserpun usai Main Film Dosa
-
Sengkarut Data Alamat di Hari Pertama SPMB Malang 2026
-
2 Oknum Perwira Polda Jatim Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Internasional
-
Perempuan Tak Sekadar Belanja, Bazar Fesyen Bertransformasi Jadi Ruang Bertumbuh dan Berjejaring