SuaraBandungBarat.id- Pemkab Bandung Barat Kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2022, Selasa (9/5/2023). Pada tahun sebelumnya Pemkab Bandung Barat pun mendapatkan opini WTP untuk LKPD tahun anggaran 2021.
Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan mengatakan, opini tertinggi dari BPK RI terkait pengelolaan anggaran keuangan daerah tersebut merupakan capaian yang luar biasa. Apalagi diperoleh Pemkab Bandung Barat diperoleh dua tahun berturut-turut.
“Alhamdulillah hari ini kita mendapatkan opini WTP, opini tertinggi dari BPK RI, terkait pengelolaan anggaran keuangan daerah Kabupaten Bandung Barat yang telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang bener dan bebas dari salah saji material,” katanya, Selasa (9/5/2023).
Ia menambahkan, capaian WTP tersebut merupakan hasil kerja keras semua pihak terutama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Bandung Barat.
“Opini WTP ini merupakan bentuk kerja keras semua pihak terutama para OPD. Ini juga bentuk tanggung jawab kita, bentuk pemerintah bekerja secara professional,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, capaian WTP tersebut juga merupakan bukti bahwa OPD di Kabupaten Bandung Barat solid dan kompak.
“Ini juga bentuk bahwa kita itu kompak dan solid. Kalau tidak kompak dan solid tidak akan meraih WTP,” imbuhnya.
“Karena pengumpulan data itu kan butuh waktu yang luar biasa, kadang bergadang dan lain sebagainya, pelaporan dan sebagainya,” katanya.
Sementara itu, pihaknya pun terus berupaya maksimal untuk menyelesaikan temuan BPK RI pada tahun sebelumnya dan hal tersebut menunjukkan progress yang baik.
Baca Juga: Lowongan Kerja PT KAI Terbaru, Tersedia Juga di Job Fair UNS Solo
“Temuan tahun sebelumnya progressnya cukup baik mulai dari aset terus kita secara legalitas pencapaiannya terus bertambah,” katanya.
“Ada skor dalam BPK memberikan opini ada batas tindaklanjutnya selama pemeriksaan itu BPK memberikan beberapa temuan. Dari temuan ini berapa persen yang berhasil kita tindaklanjuti lebih dari 70 persen,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Hengky Kurniawan pun menyampaikan terima kasih kepada semua pihak atas dorongan dan dukungan sehingga Pemkab Bandung Barat meraih opini WTP dalam dua tahun berturut-turut.
“Saya ucapakan terima kasih kepada semua pihak dan juga DPRD KBB atas doa-doanya yang juga ikut mengawasi kita terus berbenah. Ini momentum kita untuk bersama-sama memberikan hal-hal yang baik untuk Kabupaten Bandung Barat," tandasnya. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Korban Gempa Venezuela Tembus 6.301 Jiwa, Ratusan Ribu Ton Puing Masih Dibersihkan
-
Didakwa Terima USD 271.500 Kasus Haji, Yaqut Siapkan Perlawanan
-
Cuman 40 Ribuan, Internet Tanpa Batas Kecepatan dan Kuota
-
Pengacara Yaqut Klaim Punya Bukti DPR Tolak Usulan 100 Persen Kuota Tambahan Haji Reguler
-
Di Balik Sepiring Dimsum: Membaca Ulang Makna Keluarga di Novel Clara Ng
-
Kunjungan Dapil, Adang Soroti Kesiapan Polres Jakut Hadapi Penerapan KUHP-KUHAP Baru
-
PLN Jadwalkan Pemadaman Palembang 12-15 Agustus, Cek Wilayah dan Jamnya
-
5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
-
Pedagang Menjerit! Harga Ayam di Pasar Surade Sukabumi Terus Melambung
-
Mengendus Rekayasa Hukum Lahan Kencana Bogor, Kuasa Hukum Ujang Minta Gelar Perkara Khusus