SuaraBandungBarat.id- Ketua FSPMI KBB, Dede Rahmat menegaskan pihaknya meminta Pemkab Bandung Barat menindak tegas pengusaha yang melakukan pelanggaran aturan ketenagakerjaan.
Ia mengatakan, salahsatunya adalah masih adanya laporan terkait adanya pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Selama kemarin terjadi itu banyak sekali laporan terhadap kita. Makanya di dalam tuntutan kita minta agar menindak tegas pengusaha yang melanggar aturan hukum," katanya.
Ia menambahkan, dengan adanya undang-undang cipta kerja menjadi salah satu faktor yang menyebabkan pelanggaran tersebut masih terjadi khususnya di Kabupaten Bandung Barat.
"Jadi dengan adanya undang-undang ciptakerja yang dimana kontrak kerja ini tidak dibatasi dan segala macam," katanya.
"Maka kontrak itu dilakukan kurang dari satu tahun. Ada pekerja yang dia sudah bekerja itu lebih dari 5 tahun, tapi menjelang idulfitri kontraknya itu habis," katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, dengan kebijakan kontrak tersebut menyebabkan tidak sedikit buruh yang mendapatkan THR di bawah UMK yang berlaku di Kabupaten Bandung Barat.
"Kontrak diperpanjang tetapi tentang THR itu diitungnya proporsional, sehingga ada yang dapat THR itu banyak kurang dsri UMK," katanya.
"Padahal dia kerjanya sudah tahunan. Dihitungnya dari tanda tangan kontrak baru si pekerja tersebut di perusahaan yang bersangkutan," katanya.
Baca Juga: Heru Budi Akui Pembebasan Lahan Normalisasi Ciliwung Terkendala Surat Tanah Warga Hilang
Ia menyebut, tidak sedikit buruh yang mengeluhkan adanya ketidaksesuaian pembayaran dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, harus ada tindakan yang adil dari Disnakertrans KBB.
"Kemarin yang banyak mengeluhkan laporan itu bukan anggota serikat pekerja, sehingga kita arahkan terhadap Disnakertrans KBB," tandasnya. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Tragedi Ujunggenteng 3 Nyawa Melayang, Penyelamat Ayah dan Anak Ditemukan Nelayan Pagi Ini
-
5 Tips Agar Opor Ayam Tidak Cepat Basi untuk Stok Hidangan Keluarga
-
Park Eun Bin Pertimbangkan Peran Antagonis di Drama Saeguk The Wicked Queen
-
5 Fakta Gila Bugatti Factor One, Sepeda Sultan yang Harganya Setara Veloz Hybrid
-
Jadi Magnet Baru! Kenapa Kapibara Bikin Bali Zoo Diserbu Wisatawan Saat Lebaran?
-
Perisai Davids Sling Israel Gagal Tangkis Rudal Kiamat Iran, 2 Kota Zionis Hancur Lebur
-
200 Ribu Pekerjaan Perbankan Bakal Hilang, Bank Mulai PHK Karyawan dan Tutup Cabang
-
124 Truk Bandel Langgar Aturan Mudik, Kemenhub Ancam Bekukan Izin
-
Israel Makin Hancur dan Mossad Gagal Total, Benjamin Netanyahu Stress
-
6 Alasan Toyota Voxy 2022 Bekas Makin Laris di 2026, MPV Kelas Atas Harga Merakyat