/
Selasa, 09 Mei 2023 | 13:08 WIB
Ketua FSPMI KBB, Dede Rahmat (Hendra H Rusdaya)

SuaraBandungBarat.id- Ketua FSPMI KBB, Dede Rahmat menegaskan pihaknya meminta Pemkab Bandung Barat menindak tegas pengusaha yang melakukan pelanggaran aturan ketenagakerjaan.

Ia mengatakan, salahsatunya adalah masih adanya laporan terkait adanya pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Selama kemarin terjadi itu banyak sekali laporan terhadap kita. Makanya di dalam tuntutan kita minta agar menindak tegas pengusaha yang melanggar aturan hukum," katanya.

Ia menambahkan, dengan adanya undang-undang cipta kerja menjadi salah satu faktor yang menyebabkan pelanggaran tersebut masih terjadi khususnya di Kabupaten Bandung Barat.

"Jadi dengan adanya undang-undang ciptakerja yang dimana kontrak kerja ini tidak dibatasi dan segala macam," katanya.

"Maka kontrak itu dilakukan kurang dari satu tahun. Ada pekerja yang dia sudah bekerja itu lebih dari 5 tahun, tapi menjelang idulfitri kontraknya itu habis," katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, dengan kebijakan kontrak tersebut menyebabkan tidak sedikit buruh yang mendapatkan THR di bawah UMK yang berlaku di Kabupaten Bandung Barat.

"Kontrak diperpanjang tetapi tentang THR itu diitungnya proporsional, sehingga ada yang dapat THR itu banyak kurang dsri UMK," katanya.

"Padahal dia kerjanya sudah tahunan. Dihitungnya dari tanda tangan kontrak baru si pekerja tersebut di perusahaan yang bersangkutan," katanya.

Baca Juga: Heru Budi Akui Pembebasan Lahan Normalisasi Ciliwung Terkendala Surat Tanah Warga Hilang

Ia menyebut, tidak sedikit buruh yang mengeluhkan adanya ketidaksesuaian pembayaran dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, harus ada tindakan yang adil dari Disnakertrans KBB.

"Kemarin yang banyak mengeluhkan laporan itu bukan anggota serikat pekerja, sehingga kita arahkan terhadap Disnakertrans KBB," tandasnya. (*)

Load More