SUARABANDUNGBARAT - Kenapa Kekey Jadi Anak Biologis Rezky Aditya? Ternyata Ini Alasan yang Masih Diperjuangkan Wenny Ariani.
Kasus yang melibatkan Rezky Aditya dan Wenny Ariani terus menjadi sorotan publik, terutama setelah Rezky Aditya diputuskan sebagai ayah biologis anak Wenny oleh Pengadilan Tinggi Banten.
Namun, meski keputusan tersebut telah diambil, Rezky Aditya belum mengakui bahwa ia adalah ayah dari anak Wenny Ariani.
Sebelumnya, Wenny Ariani telah beberapa kali meminta tes DNA kepada Rezky Aditya, namun permintaannya ditolak oleh pengadilan sebelumnya.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana Rezky Aditya bisa diputuskan sebagai ayah biologis tanpa adanya tes DNA yang dilakukan.
Dalam sebuah wawancara di kanal YouTube Uya Kuya TV, Uya Kuya mengajukan pertanyaan tersebut kepada Wenny Ariani dan kuasa hukumnya. Uya Kuya merasa heran dengan keputusan yang tidak didasarkan pada tes DNA.
Namun, kuasa hukum Wenny Ariani menjelaskan bahwa kasus ini telah mendapatkan banyak perhatian dan penelitian dari pihaknya.
Ia juga menyebut bahwa seringkali kasus serupa yang ia tangani terhambat oleh masalah tes DNA.
Kuasa hukum kemudian mengungkapkan bahwa alasan Rezky Aditya diputuskan sebagai ayah biologis adalah karena pertimbangan kemanusiaan, hak asasi manusia, dan perlindungan anak yang dipegang oleh hakim.
Baca Juga: Wenny Ariani Lega, Rezky Aditya sebagai Ayah Kandung Putrinya
Selain itu, hakim juga mempertimbangkan bukti-bukti yang ada di Pengadilan Negeri sebelumnya terkait kasus antara Wenny dan perbuatan Rezky Aditya.
Uya Kuya kemudian menyatakan bahwa putusan ini didasarkan pada asumsi.
Namun, kuasa hukum Wenny membantah hal tersebut dengan menyebut bahwa hakim memiliki alat bukti berupa persangkaan yang mendukung putusan tersebut.
Dalam akhirnya, hakim memutuskan bahwa anak Wenny Ariani adalah anak biologis Rezky Aditya, tetapi Rezky masih perlu membuktikannya dengan tes DNA.
Meski demikian, persangkaan terhadap Rezky Aditya semakin kuat melihat perilakunya yang kerap menghindar.
Putusan ini tetap menjadi perdebatan apakah didasarkan pada asumsi atau bukti persangkaan. Kuasa hukum Wenny menegaskan bahwa hakim hanya dapat memutuskan berdasarkan alat bukti yang terpenuhi dan keyakinan yang dimiliki.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
AS Serang 140 Titik di Iran, Teheran Balas Serang 5 'Negara Pendukung' AS
-
Tragedi Maut Pantura Indramayu: Kecelakaan Beruntun di Lohbener, 10 Orang Meninggal Dunia
-
Gunung Karangetang Erupsi, Lontarkan Material Bikin Langit Siau Membara
-
Perang Terbuka AS-Iran! Selat Hormuz Resmi Ditutup, Harga Minyak Dunia Terancam Meroket
-
Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang
-
Kronologi OTT Kadishub Siak, Polisi Sita Uang Rp15 Juta dan Motor RX King
-
Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka
-
Memilih Pembalut yang Lebih Ramah Lingkungan, Ini yang Perlu Diketahui Perempuan
-
Dominasi Jawa Barat, Persib Bandung dan Goal Aksis Cimahi Juara HLS All-Stars 2026
-
Di Balik Sorot Lampu Stadion: Jayden Adams dan Bukti Bahwa Pesepak Bola Juga Manusia Biasa