SUARABANDUNGBARAT - Kenapa Kekey Jadi Anak Biologis Rezky Aditya? Ternyata Ini Alasan yang Masih Diperjuangkan Wenny Ariani.
Kasus yang melibatkan Rezky Aditya dan Wenny Ariani terus menjadi sorotan publik, terutama setelah Rezky Aditya diputuskan sebagai ayah biologis anak Wenny oleh Pengadilan Tinggi Banten.
Namun, meski keputusan tersebut telah diambil, Rezky Aditya belum mengakui bahwa ia adalah ayah dari anak Wenny Ariani.
Sebelumnya, Wenny Ariani telah beberapa kali meminta tes DNA kepada Rezky Aditya, namun permintaannya ditolak oleh pengadilan sebelumnya.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana Rezky Aditya bisa diputuskan sebagai ayah biologis tanpa adanya tes DNA yang dilakukan.
Dalam sebuah wawancara di kanal YouTube Uya Kuya TV, Uya Kuya mengajukan pertanyaan tersebut kepada Wenny Ariani dan kuasa hukumnya. Uya Kuya merasa heran dengan keputusan yang tidak didasarkan pada tes DNA.
Namun, kuasa hukum Wenny Ariani menjelaskan bahwa kasus ini telah mendapatkan banyak perhatian dan penelitian dari pihaknya.
Ia juga menyebut bahwa seringkali kasus serupa yang ia tangani terhambat oleh masalah tes DNA.
Kuasa hukum kemudian mengungkapkan bahwa alasan Rezky Aditya diputuskan sebagai ayah biologis adalah karena pertimbangan kemanusiaan, hak asasi manusia, dan perlindungan anak yang dipegang oleh hakim.
Baca Juga: Wenny Ariani Lega, Rezky Aditya sebagai Ayah Kandung Putrinya
Selain itu, hakim juga mempertimbangkan bukti-bukti yang ada di Pengadilan Negeri sebelumnya terkait kasus antara Wenny dan perbuatan Rezky Aditya.
Uya Kuya kemudian menyatakan bahwa putusan ini didasarkan pada asumsi.
Namun, kuasa hukum Wenny membantah hal tersebut dengan menyebut bahwa hakim memiliki alat bukti berupa persangkaan yang mendukung putusan tersebut.
Dalam akhirnya, hakim memutuskan bahwa anak Wenny Ariani adalah anak biologis Rezky Aditya, tetapi Rezky masih perlu membuktikannya dengan tes DNA.
Meski demikian, persangkaan terhadap Rezky Aditya semakin kuat melihat perilakunya yang kerap menghindar.
Putusan ini tetap menjadi perdebatan apakah didasarkan pada asumsi atau bukti persangkaan. Kuasa hukum Wenny menegaskan bahwa hakim hanya dapat memutuskan berdasarkan alat bukti yang terpenuhi dan keyakinan yang dimiliki.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Setelah Affan Kurniawan, Pelajar Ini Menyusul Gugur di Tangan Aparat: Kapan Trauma Ini Berakhir?
-
Komisi III DPR RI Sayangkan Guru Honorer di Probolinggo Dipidanakan karena Rangkap Jabatan
-
Kritik Dibungkam atas Nama HAM: Salahkah Rakyat Menentang MBG?
-
Tren Pelihara Kucing Makin Naik, Nutrisi Anabul Jadi Perhatian Utama
-
Jesus Casas Batal Latih Timnas Indonesia Berlabuh ke Klub yang Pernah Repotkan Persib Bandung
-
Suami Dwi Sasetyaningtyas Diprediksi Habiskan Uang LPDP Hampir Rp6 Miliar!
-
Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Terbukti, Kerry Riza Minta Pembebasan dan Pengembalian Aset
-
Apakah Makan dan Minum Membatalkan Wudhu? Simak Penjelasan Hukum Fiqihnya
-
Rp986 Miliar vs Rp11 Triliun, Bodo/Glimt Bukti Si Kecil Bisa Menang Besar
-
THR ASN, PPPK, Polisi dan TNI Cair Kapan? Ini Penjelasannya