SUARABANDUNGBARAT - Kenapa Kekey Jadi Anak Biologis Rezky Aditya? Ternyata Ini Alasan yang Masih Diperjuangkan Wenny Ariani.
Kasus yang melibatkan Rezky Aditya dan Wenny Ariani terus menjadi sorotan publik, terutama setelah Rezky Aditya diputuskan sebagai ayah biologis anak Wenny oleh Pengadilan Tinggi Banten.
Namun, meski keputusan tersebut telah diambil, Rezky Aditya belum mengakui bahwa ia adalah ayah dari anak Wenny Ariani.
Sebelumnya, Wenny Ariani telah beberapa kali meminta tes DNA kepada Rezky Aditya, namun permintaannya ditolak oleh pengadilan sebelumnya.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana Rezky Aditya bisa diputuskan sebagai ayah biologis tanpa adanya tes DNA yang dilakukan.
Dalam sebuah wawancara di kanal YouTube Uya Kuya TV, Uya Kuya mengajukan pertanyaan tersebut kepada Wenny Ariani dan kuasa hukumnya. Uya Kuya merasa heran dengan keputusan yang tidak didasarkan pada tes DNA.
Namun, kuasa hukum Wenny Ariani menjelaskan bahwa kasus ini telah mendapatkan banyak perhatian dan penelitian dari pihaknya.
Ia juga menyebut bahwa seringkali kasus serupa yang ia tangani terhambat oleh masalah tes DNA.
Kuasa hukum kemudian mengungkapkan bahwa alasan Rezky Aditya diputuskan sebagai ayah biologis adalah karena pertimbangan kemanusiaan, hak asasi manusia, dan perlindungan anak yang dipegang oleh hakim.
Baca Juga: Wenny Ariani Lega, Rezky Aditya sebagai Ayah Kandung Putrinya
Selain itu, hakim juga mempertimbangkan bukti-bukti yang ada di Pengadilan Negeri sebelumnya terkait kasus antara Wenny dan perbuatan Rezky Aditya.
Uya Kuya kemudian menyatakan bahwa putusan ini didasarkan pada asumsi.
Namun, kuasa hukum Wenny membantah hal tersebut dengan menyebut bahwa hakim memiliki alat bukti berupa persangkaan yang mendukung putusan tersebut.
Dalam akhirnya, hakim memutuskan bahwa anak Wenny Ariani adalah anak biologis Rezky Aditya, tetapi Rezky masih perlu membuktikannya dengan tes DNA.
Meski demikian, persangkaan terhadap Rezky Aditya semakin kuat melihat perilakunya yang kerap menghindar.
Putusan ini tetap menjadi perdebatan apakah didasarkan pada asumsi atau bukti persangkaan. Kuasa hukum Wenny menegaskan bahwa hakim hanya dapat memutuskan berdasarkan alat bukti yang terpenuhi dan keyakinan yang dimiliki.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Geger Beda Data Sawit RI-Singapura: Indikasi Manipulasi Ekspor hingga 'Penyunatan' Harga Terkuak!
-
Sandy Walsh Ukir Sejarah, Jadi Pemain Pertama Indonesia yang Juara Liga Thailand
-
3 Persoalan Masih Jadi Sengketa Amerika Serikat - Iran di Perundingan
-
Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan 2026: Link, Syarat dan Posisi yang Dibutuhkan
-
Geger WNA Asal China Punya KTP Indonesia, Modus Licik 'Ubah Usia' Terbongkar di Makassar
-
Calon Pengantin Pria Ternyata Perempuan, Ketahuan Gara-Gara Uang Panai Rp250 Juta
-
Diplomasi Nuklir Iran Memanas, Amerika Serikat Memberikan Ultimatum Mau Mengubah Poin Kesepakatan
-
Bahlil Peringatkan Kader Golkar Sulut: Jangan Ada Kubu Sana-Sini Kalau Mau Menang 2029!
-
Link Nonton Gratis Justin Bieber di Coachella 2026 Hari Ini, Jangan Sampai Ketinggalan!
-
NCT Wish Bikin Voting Nama Indonesia di Konser Jakarta, Sion Tiba-Tiba Pilih Asep