/
Jum'at, 16 Juni 2023 | 20:12 WIB
Potret kebersamaan Ferry Irawan dan Venna Melinda. ((instagram/ferryirawanreal))

SUARA BANDUNG BARAT - Di tengah proses cerai dengan Venna Melinda, Ferry Irawan dikabarkan menagih barang yang masih tertinggal di rumah istrinya.

Namun hingga kini, penyerahan barang milik Ferry Irawan belum dilakukan lantaran pengacara sang pesinetron itu enggan menunjukkan surat kuasa.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum Venna Melinda yakni Hotman Paris hanya bisa tertawa. Sebab, ia merasa tak ada benda berharga dari daftar yang diminta.

"Aduh, sebentar deh. Itu cuma bekas parfum, celana. Sudah lah, jangan tanya gitu untuk orang seperti aku," kata Hotman Paris.

Hotman Paris kuasa hukum Venna Melinda beri komentar menohok pada keinginan Ferry Irawan meminta barang miliknya dikembalikan. (sumber: Suara.com/Adiyoga Priyambodo)

"Untuk seorang Hotman Paris membicarakan itu, buang-buang waktu," tambahnya.

Hotman Paris juga tak habis pikir mengapa Ferry Irawan ngotot minta barang-barangnya dikembalikan.

"Nggak ada barang berharga kok. Masa, cuma bekas parfum mau diminta dikembalikan?," katanya.

Venna Melinda sendiri sebenarnya tak keberatan andai Ferry ingin meminta lagi barang-barang yang masih tertinggal di rumah.

Namun, tim pengacaranya harus tetap memenuhi syarat untuk memberikan surat kuasa.

Baca Juga: Berencana Laporkan Pelaku Tabrak Lari dengan Pasal 338 atau 340, Keluarga Moses Tunggu Penyelidikan Kepolisian

"Ya, itu akan dikasih asal ada surat kuasanya. Kalau tidak ada surat kuasa, berarti memberikan ke orang yang salah," kata Hotman Paris.

"Itu kan kemarin sudah mau dikembalikan. Sekitar dua bulan lalu itu sudah diangkut, mau dikembalikan. Aku yang minta sama Venna. Cuma pengacaranya kan nggak punya surat kuasa," katanya.

Andai tim pengacara Ferry Irawan mau menunjukkan surat kuasa untuk mengambil barang klien mereka dari Venna Melinda, masalah tidak akan berlarut seperti ini.

"Venna itu punya pengacara top, makanya memberikan nasehat juga yang tepat untuk tetap melindungi diri," katanya.

"Kalau barangnya dikasih ke orang, harus ada surat kuasa. Tepat kan? Kan waktu itu kuasa hukumnya diminta, mana surat kuasanya? Tapi kuasa hukumnya malah cuma cengagas-cengenges saja, nggak tahu jawabannya apa," kata dia. (*)

Load More