SUARABANDUNGBARAT - Kronologi Lengkap Moji TV Kena Sanksi KPI Gegara Program Bisik Pagi, Emang Kenapa?.
Stasiun televisi MOJI TV mendapatkan sanksi teguran tertulis dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat terkait program "Bisik Pagi".
Program ini melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang ditetapkan oleh KPI pada tahun 2012 terkait hak privasi dan perlindungan anak selama siaran.
Surat teguran tertulis pertama dikirim oleh KPI Pusat kepada program "Bisik Pagi" di MOJI TV pada tanggal 21 Juni 2023.
Pelanggaran dalam tayangan tersebut ditemukan oleh Tim Pengawasan Siaran KPI pada tanggal 12 Juni 2023 pukul 11.21 WIB.
Program dengan klasifikasi R-BO ini menampilkan perseteruan antara Dody Soedrajat dengan mantan istrinya, Puput, yang membahas status anak bungsu Puput yang diduga bukan anak biologis dari Dody Soedrajat.
Dalam rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat, disebutkan bahwa program "Bisik Pagi" di MOJI TV pada tanggal 21 Juni 2023 melanggar 11 pasal P3SPS.
Tulus Santoso, Anggota KPI Pusat sekaligus Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran, menekankan agar lembaga penyiaran berhati-hati dalam mengikuti aturan privasi dan perlindungan anak agar tidak melanggar. Pernyataan ini disampaikan kepada kpi.go.id pada tanggal 11 Juli 2023.
Dalam P3SPS, dijelaskan bahwa kehidupan pribadi dapat disiarkan dengan ketentuan tertentu, yaitu tidak mendorong pihak yang terlibat dalam konflik untuk mengungkapkan aib dan/atau kerahasiaan secara rinci.
Baca Juga: Meski Bukan Anak Kandungnya, Suami Wenny Ariani Tak Rela Jika...
Tayangan semacam itu dapat disiarkan asalkan tidak memberikan dampak buruk bagi keluarga, terutama anak-anak dan remaja.
Berdasarkan ketentuan klasifikasi program (Pasal 37 SPS), setiap program siaran dengan klasifikasi R (remaja) harus sesuai dengan perkembangan psikologis remaja dalam konten, gaya penyampaian, dan tampilan.
Program-program dengan klasifikasi ini seharusnya mengandung nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetika, serta menumbuhkan rasa ingin tahu remaja terhadap lingkungan sekitar.
Selain itu, program siaran dengan klasifikasi R dilarang menampilkan konten yang mendorong remaja belajar perilaku yang tidak pantas atau membenarkan perilaku tersebut sebagai sesuatu yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.
Sehubungan dengan teguran ini, KPI meminta MOJI TV untuk segera melakukan perbaikan internal dan menggunakan sanksi ini sebagai masukan yang berharga. KPI juga berharap agar semua lembaga penyiaran menjadikan ketentuan dalam P3SPS sebagai acuan utama sebelum menayangkan program-programnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD
-
Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra
-
Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik
-
Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026
-
Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA