/
Rabu, 19 Juli 2023 | 21:10 WIB
Ilustrasi perempuan yang sedang hamil. (Freepik)

Suara Bandung Barat - Benarkah seorang perempuan yang sedang hamil tidak boleh pergi melayat? simak penjelasan dari Buya Yahya berikut ini.

Setiap makhluk di dunia ini pasti akan kembali menghadap kepada Allah SWT satu-satunya zat yang akan tetap hidup dan yang mampu menghidupkan.

Saat seseorang meninggal, salah satu hak yang harus dipenuhinya adalah menguburkannya. 

Dalam proses hendak menguburkan jenazah tersebut acapkali pihak keluarga baik perempuan maupun laki-laki ingin ikut mengantarkannya hingga ke tempat pemakaman.

Lantas, dalam hal ini muncul satu persoalan yang menganggap jika di antara keluarga yang ingin pergi ke pemakaman dan kebetulan ia sedang hamil. Maka, ia tidak diperkenankan dan tidak diperbolehkan bahkan untuk hanya sekadar melayat atau melakukan takjiah.

Takjiah adalah sebuah budaya untuk mengunjungi keluarga yang ada salah satu anggota keluarganya wafat. Dimaksudkan untuk mengucapkan bela sungkawa.

Menanggapi hal tersebut, berikut adalah jawaban dari Buya Yahya seorang ulama yang terkenal fasih dalam ilmu agama sebagaimana penjelasannya dalam kanal YouTube Al Bahjah TV.

Menurut Buya Yahya, seorang yang akan melakukan takjiah tidak ada larangannya pun juga buat orang hamil.

"Asalkan waktu ia melakukan takjiah sesuai dengan peraturan artinya di sana (ketika melakukan takjiah) tidak terjadi pelanggaran syariat," paparnya.

Baca Juga: Korea Open 2023: Fajar / Rian Dapat Kemenangan Tak Terduga di Babak Pertama

Ia memberi contoh jika ada seorang wanita yang tengah hamil dan ingin melakukan takjiah kepada salah seorang saudaranya, menurutnya hal tersebut sah-sah saja, karena tidak ada ketentuan yang melarang hal tersebut.

"Jika ada larangan itu tidak diketahui di mana larangannya," lanjutnya.

"Yang biasanya tidak boleh itu karena caranya, biasanya dia harus menenangkan orang lain (saat melakukan takjiah) tetapi malah ia yang harus ditenangkan," paparnya.

Dan menurut buya Yahya, merepotkan orang lain yang tidak diperkenankan saat melakukan takjiah. Karena makna takjiah adalah menghibur keluarga yang tengah berduka. (*)

Load More