Suara Bandung Barat - Benarkah seorang perempuan yang sedang hamil tidak boleh pergi melayat? simak penjelasan dari Buya Yahya berikut ini.
Setiap makhluk di dunia ini pasti akan kembali menghadap kepada Allah SWT satu-satunya zat yang akan tetap hidup dan yang mampu menghidupkan.
Saat seseorang meninggal, salah satu hak yang harus dipenuhinya adalah menguburkannya.
Dalam proses hendak menguburkan jenazah tersebut acapkali pihak keluarga baik perempuan maupun laki-laki ingin ikut mengantarkannya hingga ke tempat pemakaman.
Lantas, dalam hal ini muncul satu persoalan yang menganggap jika di antara keluarga yang ingin pergi ke pemakaman dan kebetulan ia sedang hamil. Maka, ia tidak diperkenankan dan tidak diperbolehkan bahkan untuk hanya sekadar melayat atau melakukan takjiah.
Takjiah adalah sebuah budaya untuk mengunjungi keluarga yang ada salah satu anggota keluarganya wafat. Dimaksudkan untuk mengucapkan bela sungkawa.
Menanggapi hal tersebut, berikut adalah jawaban dari Buya Yahya seorang ulama yang terkenal fasih dalam ilmu agama sebagaimana penjelasannya dalam kanal YouTube Al Bahjah TV.
Menurut Buya Yahya, seorang yang akan melakukan takjiah tidak ada larangannya pun juga buat orang hamil.
"Asalkan waktu ia melakukan takjiah sesuai dengan peraturan artinya di sana (ketika melakukan takjiah) tidak terjadi pelanggaran syariat," paparnya.
Baca Juga: Korea Open 2023: Fajar / Rian Dapat Kemenangan Tak Terduga di Babak Pertama
Ia memberi contoh jika ada seorang wanita yang tengah hamil dan ingin melakukan takjiah kepada salah seorang saudaranya, menurutnya hal tersebut sah-sah saja, karena tidak ada ketentuan yang melarang hal tersebut.
"Jika ada larangan itu tidak diketahui di mana larangannya," lanjutnya.
"Yang biasanya tidak boleh itu karena caranya, biasanya dia harus menenangkan orang lain (saat melakukan takjiah) tetapi malah ia yang harus ditenangkan," paparnya.
Dan menurut buya Yahya, merepotkan orang lain yang tidak diperkenankan saat melakukan takjiah. Karena makna takjiah adalah menghibur keluarga yang tengah berduka. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya
-
Ulasan Film Jangan Buang Ibu: Ego Anak, Penyesalan, dan Air Mata di Panti Jompo
-
Skandal Suap dan Gratifikasi Rp2,5 Miliar! Ketua dan Wakil PN Depok Segera Disidang di Bandung
-
LPDB Koperasi Ajak Gerakan Credit Union Perkuat Koperasi Desa Merah Putih
-
Rekayasa Lalu Lintas Bundaran HI 27 Juni, Cek Rute Alternatif dan Kantong Parkir HUT Jakarta
-
Kabar Baik Bagi Warga Bogor! Lebih dari 1.000 Rumah Layak Bakal Dibangun Lewat Aspirasi Gerindra
-
Turki vs Amerika Serikat: Ujian Mental di Akhir Fase Grup Piala Dunia 2026
-
Petani Khawatir Aturan TAR dan Nikotin Bikin Industri Kurangi Serapan Tembakau
-
Penderita TBC Bakal Terima MBG? Begini Penjelasan Menkes
-
Dari Buruh Pabrik ke Piala Dunia 2026: Cinta Sang Istri Jadi Bahan Bakar Deniz Undav