SUARA BANDUNG BARAT- Dinas Perhubungan (Dishub) KBB melakukan penertiban terhadap angkutan umum yang menggunakan kaca film (gelap) maupun stiker Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang menutupi kaca belakang kendaraan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) KBB, Fauzan Azima mengatakan, kondisi kaca film yang gelap dan menutupi pandangan dari luar dinilai riskan terhadap tindakan kriminalitas dalam kendaraan.
"Secara regulasi tidak boleh menutupi kaca kendaraan full, yang boleh hanya sepertiganya. Jadi tadi yang kacanya pada ketutup full itu kita cabut," katanya, Kamis (10/8/2023).
Ia menjelaskan, penggunaan kaca film pada angkutan umum perkotaan diatur dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa ketebalan maksimum kaca film kendaraan yang diperbolehkan hanya 40 persen pada jendela depan serta 70 persen pada jendela samping dan belakang," katanya.
"Hari ini sudah didapati beberapa kendaraan yang masih menggunakan kaca film dengan kepekatan cukup gelap sehingga kami cabut," katanya.
Fauzan menyebut, sejauh ini angkutan umum kerap kali menggunakan kaca film yang gelap bahkan tidak jarang menjelang pemilu kaca belakang dijadikan sarana untuk iklan.
"Stikernya kebanyakan yang menginformasikan mengenalkan diri. Ada yang partai atau personal yang jelas stiker yang memperkenalkan diri," katanya.
Ia menegaskan, pencabutan stiker bergambar caleg maupun kaca film pekat ini dilakukan agar angkutan umum tidak sembarangan menempelkan stiker sehingga menutup pandangan.
Baca Juga: Geram Kakaknya Dituding Mau Dirikan Khilafah, Hashim Djojohadikusumo: Prabowo Pembela Pancasila!
"Tadi kita dapat tiga kendaraan bergambar (Caleg). Mudah-mudahan dengan tindakan terhadap 3 sampel angkot tadi bisa jadi pelajaran kepada pemilik atau operator agar tidak lagi melakukan penutupan kaca," tandasnya. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB
-
BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026
-
AFC Ajax Boyong Marc-Andre ter Stegen, Maarten Paes Dibuang?
-
Duka Mendalam Klub Juara Liga Champions untuk Korban Gempa Venezuela
-
Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2
-
Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel
-
Strategi Keliru Hong Myung-Bo, Korea Selatan Terancam Angkat Koper Lebih Cepat dari Piala Dunia 2026