SUARA BANDUNG BARAT - Selebgram dengan konten jilat es krim bergaya adegan dewasa, Oklin Fia resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Namun, Oklin yang melakukan aksi tak senonoh sambil mengenakan hijab ini disebut terbebas dari jeratan pasal penodaan agama.
Adapun pasal yang digunakan penyidik menurut Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI), Gurun Arisastra yaitu terkait UU ITE.
Meski begitu, Gurun mengungkapkan jika mereka akan terus mendorong agar Oklin dapat dijerat dengan pasal penodaan agama.
"Tapi kita bakal mendorong agar Oklin dapat dijerat dengan pasal penodaan agama," kata Gurun di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (14/8/2023).
Terkait langkah yang akan dilakukan Gurun bersama rekannya yaitu berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memastikan terkait laporan penodaan agama.
Gurun berharap dengan adanya koordinasi tersebut, perbuatan yang dilakukan Oklin dapat dijerat dengan pasal penodaan agama juga.
"Kami akan meminta rekomendasi dari MUI, untuk mengonfirmasi bahwa perbuatan Oklin melanggar nilai-nilai agama," sambungnya.
Tidak hanya itu, Gurun juga mengungkapkan jika memungkinkan, mereka berharap akan ada fatwa yang melarang penggunaan hijab ketat.
Baca Juga: Karyawan BUMN yang Ditangkap Densus 88 di Bekasi: Istrinya Sedang Hamil, Ramah tapi Tertutup
"Jika memungkinkan, kita berharap akan ada fatwa yang melarang penggunaan jilbab ketat. Jilbab tetapi dengan penampilan yang mengundang," jelasnya.
Pada hari ini juga, Gurun mengungkapkan jika mereka akan melakukan pertemuan dengan MUI pada Rabu, 16 Agustus 2023 mendatang untuk membahas soal Oklin.(*)
Berita Terkait
-
Oklin Fia Resmi Dilaporkan soal Konten Jilat Es Krim, Begini Keterangan Lengkap serta Alasan Selebgram Penuh Kontroversi Ini Dipolisikan
-
Influencer Oklin Fia Dipolisikan Buntut Makan Es Krim, PB SEMMI: Ini Mengganggu Betul, Merusak Mental
-
Waketum MUI Geleng-geleng Dengar Cak Imin Bilang Ongkos Politik Caleg Senayan Capai Rp 40 M
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?
-
Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi