SUARA BANDUNG BARAT - Kasus Selebgram penuh kontroversi, Oklin Fia yang menjilat es krim di depan kemaluan pria memang menghebohkan publik.
Perbuatan Oklin tersebut pun telah dilaporkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI) dan dijerat undang-undang ITE.
Meski demikian, Laporan terhadap Oklin Fia dengan pasal penodaan agama disebut gagal dan akan dibahas lebih lanjut bersama MUI.
Tidak hanya itu, pengacara Richard Sitio juga ikut menanggapi konten memakan es krim yang dibuat oleh Oklin Fia tersebut.
Menurut Richard, pornografi tidak hanya sebatas ketelanjangan atau setengah telanjang saja jika mengacu kepada undang-undang pornografi nomor 44 tahun 2008.
"JIka kita melihat ketentuan pornografi pada Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, didefinisikan bahwa pornografi tidak hanya sebatas ketelanjangan atau setengah telanjang," kata Richard yang dikutip dari Tiktok @richardsitio pada Senin (14/8/2023).
Menurutnya, meskipun berpakaian lengkap dan tertutup, akan tetapi kecabulan atau ekspektasi seksual bisa ditunjukkan dari ekspresi muka, gerak tubuh, hingga suara.
"Meskipun berpakaian lengkap dan juga dalam keadaan tertutup, kecabulan ataupun ekspektasi seksual juga dapat diperlihatkan dengan ekspresi muka, gerak tubuh, maupun suara," sambungnya.
Maka dari itu, dirinya berpendapat bahwa apa yang dilakukan Oklin Fia tersebut menggambarkan aktivitas seksual.
Baca Juga: Perangkat Katalis Kendaraan dari BRQ Bantu Penghematan BBM Tekan Polusi Udara
"Pada video tersebut, jika kita melihat Oklin Fia meskipun berpakaian lengkap dan tertutup, namun jika kita melihat gerak tubuh, pose, dan juga ekspresi mukanya, nah itu patut diduga adanya sedang menggambarkan kondisi atau aktivitas seksual," jelasnya.
Selain itu, ketika videonya beredar maka bertentangan juga dengan kesusilaan yang ada dalam masyarakat.
"Ketika videonya beredar di masyarakat, hal tersebut dianggap bertentangan dengan kesusilaan di masyarakat," tambahnya.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
Pilihan
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
Terkini
-
Bos Baru Honda Klaim Siapkan Portofolio Produk yang Lebih Terarah untuk Pasar Indonesia
-
4 Pilihan HP Samsung Baterai Jumbo Mulai Rp2 Jutaan, Awet Dipakai Seharian
-
Misteri Pasutri Hilang di Jalur Puncak Terjawab, Ditemukan Meninggal di Cikalongkulon
-
Timnas Indonesia Diambang Sejarah Jelang Hadapi Bulgaria di GBK
-
Teror Air Keras Andrie Yunus Diduga Libatkan 16 Orang, Tim Advokasi: Ada Perwira dan Sipil
-
Detik-detik Mencekam di Gunung Dempo, 4 Pendaki Dievakuasi Akibat Cuaca Ekstrem
-
Fenomena Pink Moon Bukan Bulan Berwarna Merah Muda, Simak Faktanya!
-
Dasco Kecam Israel yang Bunuh Prajurit TNI Praka Farizal Rhomadhon
-
7 Jam Berjibaku dengan Api! Damkar Bogor Berhasil Taklukkan Kebakaran Hebat Pabrik Plastik
-
Amsal Sitepu Bongkar Ada Intimidasi dari Jaksa saat di Rutan: "Ikuti Saja Alurnya"