SUARA BANDUNG BARAT - Seleb TikTok Oklin Fia resmi dipolisikan buntut kasus konten jilat es krim di hadapan kemaluan pria.
Hanya saja, laporan polisi Oklin Fia yang ditujukan pada Polda Metro Jaya gagal menggunakan pasal penodaan agama.
Mewakili Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI) sebagai pelapor, Gurun Arisastra mengatakan, penyidik hanya memakai pasal terkait UU ITE.
Meski begitu, Gurun akan tetap mendesak penyidik menerapkan pasal penodaan agama, mengingat Oklin Fia melakukan aksi tak senonoh dengan menggunakan jilbab.
"Tapi, kita bakal mendorong agar Oklin dapat dijerat dengan pasal penodaan agama," kata Gurun di Mapolres Metro Jakarta Pusat, pada Senin, (14/8/2023).
Ia pun berencana berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) guna memastikan, bahwa laporan terkait tindakan penodaan agama, yang dilakukan Oklin Fia dapat diproses pihak kepolisian.
"Kami akan meminta rekomendasi dari MUI untuk mengonfirmasi bahwa perbuatan Oklin melanggar nilai-nilai agama," kata Gurun.
"Jika memungkinkan, kita berharap akan ada fatwa yang melarang penggunaan jilbab ketat. Jilbab tetapi dengan penampilan yang mengundang," tambahnya.
Pihaknya juga berencana melakukan pertemuan dengan MUI, pada Rabu (16/8) mendatang, guna meminta rekomendasi resmi terkait dugaan penisataan agama yang dilakukan Oklin.
Baca Juga: 5 Fakta Raffi Ahmad Kena Denda Komdis PSSI Rp50 Juta, Ajak Tamu VIP ke Ruang Ganti Rans Nusantara
PB SEMMI mengajukan laporan polisi atas Oklin Fia telah teregistrasi dengan Nomor LP/B/2020/VIII/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA PUSAT/POLDA METRO JAYA, pada tanggal 14 Agustus 2023.
Oklin Fia dilaporkan atas pelanggaran Pasal 27 (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE. (*)
Berita Terkait
-
Oklin Fia Resmi Dilaporkan soal Konten Jilat Es Krim, Begini Keterangan Lengkap serta Alasan Selebgram Penuh Kontroversi Ini Dipolisikan
-
Oklin Fia Gagal Dilaporkan Kasus Penodaan Agama, Ini Pasal yang Dipakai Polisi
-
Ngotot Jerat Oklin Fia Pasal Penodaan Agama, Pelapor Bakal Minta MUI Terbitkan Fatwa Larangan Jilbab Ketat
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Minum Nutrive Benecol saat Kolesterol Naik Usai Lebaran, Pahami Dosis yang Tepat dan Efek Sampingnya
-
Tayang 2026, Film Witch on the Holy Night Garapan ufotable Rilis First Look
-
20 Prompt AI Edit Foto Lebaran Jadi Glow Up dan Estetik, Tinggal Copas!
-
10 Jawaban Cerdas Pertanyaan Kerja di Mana Saat Lebaran, Anti Tertekan!
-
Jadwal Lengkap One Way, Contraflow Hingga Ganjil Genap Arus Balik Lebaran 2026
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Sebulan Penuh Dibangunkan Sahur, Ruben Onsu Apresiasi Toleransi Betrand Peto
-
Puan Maharani Sinyalkan Pertemuan Lanjutan Megawati-Prabowo Dalam Waktu Dekat
-
Momentum Idulfitri 1447 H Pererat Kebersamaan Demi Bangun Indonesia yang Lebih Baik
-
Anti Ribet! 6 Tips Jitu Bereskan Rumah yang Berantakan Pasca-Lebaran