SUARA BANDUNG BARAT - Seleb TikTok Oklin Fia resmi dipolisikan buntut kasus konten jilat es krim di hadapan kemaluan pria.
Hanya saja, laporan polisi Oklin Fia yang ditujukan pada Polda Metro Jaya gagal menggunakan pasal penodaan agama.
Mewakili Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI) sebagai pelapor, Gurun Arisastra mengatakan, penyidik hanya memakai pasal terkait UU ITE.
Meski begitu, Gurun akan tetap mendesak penyidik menerapkan pasal penodaan agama, mengingat Oklin Fia melakukan aksi tak senonoh dengan menggunakan jilbab.
"Tapi, kita bakal mendorong agar Oklin dapat dijerat dengan pasal penodaan agama," kata Gurun di Mapolres Metro Jakarta Pusat, pada Senin, (14/8/2023).
Ia pun berencana berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) guna memastikan, bahwa laporan terkait tindakan penodaan agama, yang dilakukan Oklin Fia dapat diproses pihak kepolisian.
"Kami akan meminta rekomendasi dari MUI untuk mengonfirmasi bahwa perbuatan Oklin melanggar nilai-nilai agama," kata Gurun.
"Jika memungkinkan, kita berharap akan ada fatwa yang melarang penggunaan jilbab ketat. Jilbab tetapi dengan penampilan yang mengundang," tambahnya.
Pihaknya juga berencana melakukan pertemuan dengan MUI, pada Rabu (16/8) mendatang, guna meminta rekomendasi resmi terkait dugaan penisataan agama yang dilakukan Oklin.
Baca Juga: 5 Fakta Raffi Ahmad Kena Denda Komdis PSSI Rp50 Juta, Ajak Tamu VIP ke Ruang Ganti Rans Nusantara
PB SEMMI mengajukan laporan polisi atas Oklin Fia telah teregistrasi dengan Nomor LP/B/2020/VIII/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA PUSAT/POLDA METRO JAYA, pada tanggal 14 Agustus 2023.
Oklin Fia dilaporkan atas pelanggaran Pasal 27 (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE. (*)
Berita Terkait
-
Oklin Fia Resmi Dilaporkan soal Konten Jilat Es Krim, Begini Keterangan Lengkap serta Alasan Selebgram Penuh Kontroversi Ini Dipolisikan
-
Oklin Fia Gagal Dilaporkan Kasus Penodaan Agama, Ini Pasal yang Dipakai Polisi
-
Ngotot Jerat Oklin Fia Pasal Penodaan Agama, Pelapor Bakal Minta MUI Terbitkan Fatwa Larangan Jilbab Ketat
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
MA Tolak Kasasi Jaksa, Tian Bahtiar dan 2 Terdakwa Perintangan Hukum Tetap Bebas
-
5 Rekomendasi Tinted Sunscreen untuk Melasma sesuai Review dan Harga
-
Negara Ranking 181 Ini Diminta Gantikan India Lawan Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
-
Prabowo Usulkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Talenta Diaspora
-
Serum Malam Wardah yang Ampuh Tenangkan Kulit Berjerawat, Lengkap dengan Review Pengguna
-
7 HP Murah Layar Refresh Rate 120 Hz, Scrolling Mulus dan Fitur Lengkap
-
Tak Mau Sia-siakan Talenta, Diaspora Diizinkan Miliki Double Paspor
-
Skandal Suap Bupati Ponorogo: Sugiri Sancoko Dijatuhi Hukuman 6,5 Tahun Penjara
-
Dari Party ke Padel, Cara Gen Z Mengubah Arti Nongkrong
-
Semarak HUT ke-81 RI, Bandara Kualanamu Gelar Kegiatan Kemerdekaan hingga Simfoni Nusantara