SUARA BANDUNG BARAT - Seleb TikTok Oklin Fia resmi dipolisikan buntut kasus konten jilat es krim di hadapan kemaluan pria.
Hanya saja, laporan polisi Oklin Fia yang ditujukan pada Polda Metro Jaya gagal menggunakan pasal penodaan agama.
Mewakili Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI) sebagai pelapor, Gurun Arisastra mengatakan, penyidik hanya memakai pasal terkait UU ITE.
Meski begitu, Gurun akan tetap mendesak penyidik menerapkan pasal penodaan agama, mengingat Oklin Fia melakukan aksi tak senonoh dengan menggunakan jilbab.
"Tapi, kita bakal mendorong agar Oklin dapat dijerat dengan pasal penodaan agama," kata Gurun di Mapolres Metro Jakarta Pusat, pada Senin, (14/8/2023).
Ia pun berencana berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) guna memastikan, bahwa laporan terkait tindakan penodaan agama, yang dilakukan Oklin Fia dapat diproses pihak kepolisian.
"Kami akan meminta rekomendasi dari MUI untuk mengonfirmasi bahwa perbuatan Oklin melanggar nilai-nilai agama," kata Gurun.
"Jika memungkinkan, kita berharap akan ada fatwa yang melarang penggunaan jilbab ketat. Jilbab tetapi dengan penampilan yang mengundang," tambahnya.
Pihaknya juga berencana melakukan pertemuan dengan MUI, pada Rabu (16/8) mendatang, guna meminta rekomendasi resmi terkait dugaan penisataan agama yang dilakukan Oklin.
Baca Juga: 5 Fakta Raffi Ahmad Kena Denda Komdis PSSI Rp50 Juta, Ajak Tamu VIP ke Ruang Ganti Rans Nusantara
PB SEMMI mengajukan laporan polisi atas Oklin Fia telah teregistrasi dengan Nomor LP/B/2020/VIII/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA PUSAT/POLDA METRO JAYA, pada tanggal 14 Agustus 2023.
Oklin Fia dilaporkan atas pelanggaran Pasal 27 (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE. (*)
Berita Terkait
-
Oklin Fia Resmi Dilaporkan soal Konten Jilat Es Krim, Begini Keterangan Lengkap serta Alasan Selebgram Penuh Kontroversi Ini Dipolisikan
-
Oklin Fia Gagal Dilaporkan Kasus Penodaan Agama, Ini Pasal yang Dipakai Polisi
-
Ngotot Jerat Oklin Fia Pasal Penodaan Agama, Pelapor Bakal Minta MUI Terbitkan Fatwa Larangan Jilbab Ketat
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menelusuri Lorong Gelap Larung: Dari Hasrat hingga Sejarah yang Berdarah
-
Persib Bandung Hormati Keputusan Venue Laga Kontra Persija Dipindah ke Samarinda
-
Hadiah Juara 3 Kali Lebih Besar dari Piala AFF, Timnas Indonesia Wajib Incar Trofi FIFA ASEAN Cup
-
Di Balik Thanksgiving Berdarah: Misteri Kelam Keluarga Sam Holland
-
Casemiro Nilai Michael Carrick Layak Jadi Pelatih Permanen Manchester United
-
Rusia Minta Evakuasi Diplomat dari Ibu Kota Ukraina, Eropa Memanas
-
Hasil Investigasi KKI: 92% Konsumen Keluhkan Galon Tua, Ternyata Ini Dampak Buruknya bagi Tubuh
-
Tekan Beban Klaim BPJS Kesehatan, Produk Tembakau Alternatif Jadi Opsi Realistis?
-
AS Monaco Ingin Permanenkan Ansu Fati dari Barcelona
-
Kredit Tembus Rp8.659 Triliun, OJK Pastikan Kondisi Perbankan Masih Kuat