SUARA BANDUNG BARAT - Adik dari mendiang Vanessa Angel, Mayang Lucyana Fitri terancam lima tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Jaenuddin, Sh, selaku pelapor telah resmi melaporkan Mayang ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan dan merendahkan simbol-simbol negara.
Pasalnya, pada momen hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2023 lalu, Mayang disebut telah melakukan hal yang tidak sepantasnya.
Maka dari itu, Jaenuddin menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan Mayang berdasarkan Undang-Undang nomor 24 tahun 2009 pasal 66 terkait dugaan penghinaan dan merendahkan simbol-simbol negara.
"Kita laporkan dengan dugaan penghinaan dan merendahkan simbol-simbol negara Undang-Undang nomor 24 tahun 2009 pasal 66," kata Jaenuddin yang dikutip dari KH INFOTAINMENT pada Minggu (27/8/2023).
Adapun terkait ancamannya, Jaenuddin menyebut jika terlapor terancam lima tahun penjara atau denda lima miliar rupiah.
"Ancaman 5 tahun penjara atau denda 5 miliar rupiah," sambungnya.
Alasan Jaenuddin melaporkan Mayang yaitu sebagai perwakilan dari masyarakat yang merasa kecewa dengan apa yang dilakukan adik mendiang Vanessa Angel tersebut.
"Somasi terbuka, pada dasarnya kita ini mewakili masyarakat luas yang merasa kecewa dengan tindakan seorang publik figur," jelasnya.
Baca Juga: Bukti Politik Itu Kejam, Para Politisi Terkenal Ini Dipecat dari Partai
Lebih lanjut, Jaenuddin juga menyampaikan bahwa mereka meminta agar Mayang bersama temannya menyampaikan permohonan maafnya melalui media agar semuanya selesai.
"Kita hanya meminta, silahkan aja melalui media meminta maaf terkait apa yang sudah dilakukan, ya udah clear selesai seperti itu," ujarnya.
Bahkan Jaenuddin juga mengatakan jika pihaknya akan mencabut laporan yang telah dilayangkan jika memang Mayang telah melakukan permohonan maaf tersebut.
"Kita akan cabut laporan apabila memang yang bersangkutan sudah meminta maaf," imbuhnya.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB
-
BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026
-
AFC Ajax Boyong Marc-Andre ter Stegen, Maarten Paes Dibuang?
-
Duka Mendalam Klub Juara Liga Champions untuk Korban Gempa Venezuela
-
Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2
-
Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel
-
Strategi Keliru Hong Myung-Bo, Korea Selatan Terancam Angkat Koper Lebih Cepat dari Piala Dunia 2026