SuaraBandungBarat.id - Era kemajuan teknologi dan informasi memberikan dampak baik dan buruk bagi kehidupan orang muslim hari ini.
Satu sisi, ada kemudahan yang diperoleh karena mudahnya mengakses sesuatu untuk dijadikan ilmu dan manfaat.
Tetapi, di sisi lain kerap efek samping yang ditimbulkan perkembangan teknologi justru melalaikan ibadah seorang muslim terhadap Tuhannya.
Salah satunya adalah game online yang hari ini kerap dimainkan oleh manusia tak kenal usia.
Dalam game tersebut acapkali ditemui hal-hal yang kurang senonoh, baik dari segi penampilan maupun banyak mengandung unsur judi.
Untuk itu, Buya Yahya yang merupakan seorang ulama memberikan pandangan tentang hal ini.
Menurutnya pada dasarnya game merupakan permainan dan tidak ada unsur yang haram dari zatnya.
Ia lantas menegaskan bahwa selama tidak ada unsur-unsur yang dilarang seperti berjudi dan hingga melupakan waktu ibadah. Maka itu yang dilarang.
Menurutnya, bukan gamenya yang bermasalah tetapi bagaimana seorang manusia memainkannya.
Baca Juga: Korban Investasi Bodong FEC Akui Ada Pejabat Pemprov Sumsel Jadi Mentor Pangkat Tertinggi
"Bagi seorang pekerja yang malah bermain game sehingga teledor urusan kerja. Hal ini tentu sama saja dengan meninggalkan kewajiban dalam berhubungan antarsesama manusia," terang Buya Yahya.
Dalam hidup manusia, tentunya selain ia memiliki kewajiban sebagai hamba-Nya (Habluminallah) ia pun memiliki kewajiban terhadap sesamanya (Habluminanas).
Buya Yahya juga menegaskan jika dalam game tersebut tidak ada unsur-unsur pornografi dan lain sebagainya, maka game kembali kepada hakikat awalnya yakni sebagai permainan.
Buya juga lantas menyebut, jika seorang manusia cerdas hanya akan menganggap bahwa game hanyalah sebuah hiburan dan dikerjakan dikala jenuh dan sesekali saja.
Menurutnya, seorang yang cerdas selalu akan memilih untuk mengerjakan hal-hal yang lebih bersifat manfaat seperti membaca al-qur'an dan lainnya.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa bermain game merupakan boleh-boleh saja selama di dalamnya tidak terdapat unsur-unsur yang dilarang dalam norma agama. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
AS Bebaskan Suporter Piala Dunia 2026 dari Sejumlah Negara dari Kewajiban Deposit Visa
-
Apa Itu Thucydides Trap? Konsep Geopolitik yang Bikin Trump Terdiam di Depan Xi Jinping
-
Saatnya Kembali ke Akar: Membangun Imunitas dengan Kekayaan Pangan Lokal
-
Bohong atau Fakta? Klaim Netanyahu Kunjungi UEA Secara Rahasia Picu Kehebohan Ini di Tengah Perang
-
Mensos Nonaktifkan 2 Pejabat Terkait Dugaan Maladministrasi Pengadaan Sekolah Rakyat
-
Buntut Insiden Panas vs Persib Bandung, Rizky Ridho Tegaskan Skuad Persija Siap Terima Konsekuensi
-
18 Contoh Ucapan Kenaikan Yesus Kristus Penuh Makna Mendalam
-
Xi Jinping Blak-blakan Soal Ancaman Perang AS-China Trump Diam 1000 Bahasa
-
BTS Hingga Madonna Siap Perform di Final Piala Dunia 2026, FIFA Siapkan Panggung Spektakuler
-
Manchester United Disebut Berencana Permanenkan Michael Carrick