SuaraBandungBarat.id - Era kemajuan teknologi dan informasi memberikan dampak baik dan buruk bagi kehidupan orang muslim hari ini.
Satu sisi, ada kemudahan yang diperoleh karena mudahnya mengakses sesuatu untuk dijadikan ilmu dan manfaat.
Tetapi, di sisi lain kerap efek samping yang ditimbulkan perkembangan teknologi justru melalaikan ibadah seorang muslim terhadap Tuhannya.
Salah satunya adalah game online yang hari ini kerap dimainkan oleh manusia tak kenal usia.
Dalam game tersebut acapkali ditemui hal-hal yang kurang senonoh, baik dari segi penampilan maupun banyak mengandung unsur judi.
Untuk itu, Buya Yahya yang merupakan seorang ulama memberikan pandangan tentang hal ini.
Menurutnya pada dasarnya game merupakan permainan dan tidak ada unsur yang haram dari zatnya.
Ia lantas menegaskan bahwa selama tidak ada unsur-unsur yang dilarang seperti berjudi dan hingga melupakan waktu ibadah. Maka itu yang dilarang.
Menurutnya, bukan gamenya yang bermasalah tetapi bagaimana seorang manusia memainkannya.
Baca Juga: Korban Investasi Bodong FEC Akui Ada Pejabat Pemprov Sumsel Jadi Mentor Pangkat Tertinggi
"Bagi seorang pekerja yang malah bermain game sehingga teledor urusan kerja. Hal ini tentu sama saja dengan meninggalkan kewajiban dalam berhubungan antarsesama manusia," terang Buya Yahya.
Dalam hidup manusia, tentunya selain ia memiliki kewajiban sebagai hamba-Nya (Habluminallah) ia pun memiliki kewajiban terhadap sesamanya (Habluminanas).
Buya Yahya juga menegaskan jika dalam game tersebut tidak ada unsur-unsur pornografi dan lain sebagainya, maka game kembali kepada hakikat awalnya yakni sebagai permainan.
Buya juga lantas menyebut, jika seorang manusia cerdas hanya akan menganggap bahwa game hanyalah sebuah hiburan dan dikerjakan dikala jenuh dan sesekali saja.
Menurutnya, seorang yang cerdas selalu akan memilih untuk mengerjakan hal-hal yang lebih bersifat manfaat seperti membaca al-qur'an dan lainnya.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa bermain game merupakan boleh-boleh saja selama di dalamnya tidak terdapat unsur-unsur yang dilarang dalam norma agama. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
3 Alasan Pelangi di Mars Panen Kritik, Penggunaan AI hingga Dialog Usang Jadi Sorotan
-
Polisi Bongkar Prostitusi Twin Tower Surabaya, Satu Tersangka Diamankan
-
Klasemen Liga Prancis: PSG Belum Nyaman di Puncak, Calvin Verdonk Cs Menguntit
-
Gunung Marapi Erupsi Lagi, Aktivitas Vulkanik Terekam Dua Kali Sehari
-
Sinopsis Film Ayah Ini Arahnya Kemana Ya?, Ketika Sosok Kepala Keluarga Tak Lagi Jadi Kompas
-
Perkuat Jejaring Global, Persib Boyong Eks PSG ke Kedutaan Besar Prancis
-
Ramadan Berlalu, Lebaran Usai: Bagaimana Merawat Makna Fitri di Tengah Kesibukan Sehari-hari
-
Pakai Sunscreen Dulu atau Day Cream Dulu? Ini Urutan Skincare yang Benar
-
Buntut Uang Rp 20 Ribu, Anak di Tuban Aniaya Ayah dan Adik Kandung hingga Patah Gigi
-
Junior Liem Comeback di Na Willa, Intip Daftar Film yang Pernah Dibintanginya