SuaraBandungBarat.id - Era kemajuan teknologi dan informasi memberikan dampak baik dan buruk bagi kehidupan orang muslim hari ini.
Satu sisi, ada kemudahan yang diperoleh karena mudahnya mengakses sesuatu untuk dijadikan ilmu dan manfaat.
Tetapi, di sisi lain kerap efek samping yang ditimbulkan perkembangan teknologi justru melalaikan ibadah seorang muslim terhadap Tuhannya.
Salah satunya adalah game online yang hari ini kerap dimainkan oleh manusia tak kenal usia.
Dalam game tersebut acapkali ditemui hal-hal yang kurang senonoh, baik dari segi penampilan maupun banyak mengandung unsur judi.
Untuk itu, Buya Yahya yang merupakan seorang ulama memberikan pandangan tentang hal ini.
Menurutnya pada dasarnya game merupakan permainan dan tidak ada unsur yang haram dari zatnya.
Ia lantas menegaskan bahwa selama tidak ada unsur-unsur yang dilarang seperti berjudi dan hingga melupakan waktu ibadah. Maka itu yang dilarang.
Menurutnya, bukan gamenya yang bermasalah tetapi bagaimana seorang manusia memainkannya.
Baca Juga: Korban Investasi Bodong FEC Akui Ada Pejabat Pemprov Sumsel Jadi Mentor Pangkat Tertinggi
"Bagi seorang pekerja yang malah bermain game sehingga teledor urusan kerja. Hal ini tentu sama saja dengan meninggalkan kewajiban dalam berhubungan antarsesama manusia," terang Buya Yahya.
Dalam hidup manusia, tentunya selain ia memiliki kewajiban sebagai hamba-Nya (Habluminallah) ia pun memiliki kewajiban terhadap sesamanya (Habluminanas).
Buya Yahya juga menegaskan jika dalam game tersebut tidak ada unsur-unsur pornografi dan lain sebagainya, maka game kembali kepada hakikat awalnya yakni sebagai permainan.
Buya juga lantas menyebut, jika seorang manusia cerdas hanya akan menganggap bahwa game hanyalah sebuah hiburan dan dikerjakan dikala jenuh dan sesekali saja.
Menurutnya, seorang yang cerdas selalu akan memilih untuk mengerjakan hal-hal yang lebih bersifat manfaat seperti membaca al-qur'an dan lainnya.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa bermain game merupakan boleh-boleh saja selama di dalamnya tidak terdapat unsur-unsur yang dilarang dalam norma agama. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Holding Statement Pegadaian Soal Ketersediaan dan Cetak Emas Fisik
-
Profil Samuel Lee, Peserta Single's Inferno 5 yang Isu Perselingkuhannya Bikin Heboh
-
Pegadaian Pastikan Ketersediaan Emas Aman dan Dijamin 1 : 1
-
Adu Ranking Timnas Futsal Indonesia vs Iran Jelang Final Piala Asia Futsal 2026
-
KPK Ungkap Ada Kode pada Amplop Berisi Uang yang Akan Dibagikan pada Kasus Bea Cukai
-
Skema Pembelajaran di Sekolah Selama Ramadan 2026
-
Prabowo Ajak PM Australia Anthony Albanese Hadiri Ocean Impact Summit di Bali
-
Ivar Jenner Resmi ke Dewa United, Janji Bawa Perubahan Besar di Lini Tengah Banten Warriors
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Taksi Blue Bird, Cocok untuk yang Sudah Berkeluarga, Mulai 80 Jutaan
-
Di Balik Kekuasaan: Cara Psikologi Sosial Membentuk Wajah Politik Indonesia