SUARA BANDUNG BARAT- Kasus perceraian di Kabupaten Bandung Barat terus meningkat setiap tahun. Kenaikan tersebut terjadi lima persen setiap tahunnya.
Kepala Pengadilan Agama (PA) Kelas 1B Ngamprah, Muhammad Iqbal mengatakan, hingga pertengahan tahun 2023 ini setidaknya 3100 perkara ditangani PA Ngamprah.
"Pada tahun lalu ada sekitar 4.700-an perkara. dari 2018 sampai sekarang itu kenaikannya sekitar 5% per tahun atau 300 perkara," katanya saat ditemui belum lama ini.
Ia menambahkan, mayoritas perkara perceraian yang ditangani PA Ngamprah mayoritas lantaran persoalan ekonomi keluarga.
"Kesenjangan ekonomi lah yang jadi masalah. Ternyata banyak orang yang tidak terima dengan pendapatan," katanya.
Ia menyebut, sejauh ini mayoritas pasangan yang mengajukan perkara perceraian tersebut didominasi gugatan istri kepada suami yang dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi.
"Kebanyakan gugatan itu dari istri yakni empat banding satu," tandasnya.
Sementara itu, salah seorang warga, Nuy (25) mengatakan, untuk meminimalisir potensi perceraian di keluarganya. Dirinya memilih untuk berusaha menambah penghasilan suami.
"Kalau untuk menambah penghasilan saya lebih memilih menambah penghasilan suami dengan berdagang makanan ringan," katanya.
Baca Juga: Gunung Semeru Meletus Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 700 Meter
"Yang lebih utama agar rumah tangga langgeng yaitu dengan saling menutupi kekurangan pasangan kita," katanya. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Profil PT Bach Multi Global Tbk (BACH), Jaringan Bisnis 'Grup Djarum' yang Siap IPO
-
5 Shio yang Beruntung Hari Ini, Ada Peluang Rezeki dan Kemajuan Karier
-
Komi Can't Communicate Kembali! Bab Spesial Baru Resmi Dirilis
-
5 HP Xiaomi dengan Kamera Mirip iPhone, Kualitas Foto dan Video Gak Kaleng-kaleng
-
Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!
-
Jalan Pantura Barat Rusak, Pemprov Jateng Gelontorkan Puluhan Miliar Rupiah untuk Perbaikan
-
Kejari Sleman Bantah Klaim Sakit, Tegaskan Raudi Akmal Memenuhi Syarat Penahanan
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Huawei Watch GT 6 Pro: Smartwatch Premium dengan Baterai 21 Hari dan Fitur Kesehatan Lengkap
-
Wacana Rokok Murah untuk Masyarakat Bawah Dikritik, Ancam Penerimaan Cukai Negara