Anak di bawah umur di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan menjadi korban pemerkosaan. Aksi bejatnya sudah dilakukan selama empat tahun. Pelaku adalah ayah kandungnya sendiri.
Kapolres Enrekang AKBP Arief Doddy mengatakan T mengakui perbuatannya mencabuli putrinya sejak tahun 2019. Kepada polisi, pelaku mengaku kesepian.
Kata Arief, T dan istrinya sudah lama cerai. Ia hanya tinggal berdua dengan putrinya.
"Atas dasar itu pelaku menjadikan putrinya tempat pelampiasan karena sudah lama pisah dengan istrinya. Korban dan pelaku hanya tinggal berdua," ujarnya saat dikonfirmasi Minggu, 4 Desember 2022.
Arief mengaku T mencabuli putrinya saat masih berusia 16 tahun. Aksi tersebut terus dilakukan berulang kali sampai putrinya saat ini berusia 19 tahun.
"Dicabuli pertama kalinya sejak masih kelas 3 SMP. Jadi berulang terus dilakukan," ungkapnya.
Kasus itu terungkap saat korban kabur dari rumah. Ibu korban lantas curiga dan menanyakan alasan anaknya kabur.
Arief mengaku korban awalnya takut menceritakan hal tersebut ke ibunya. Apalagi dia diancam akan dibunuh oleh pelaku.
Namun, ibu korban melihat T memposting foto syur anaknya di facebook. Modus pelaku sebagai ancaman agar korban pulang ke rumah.
Baca Juga: Beijing Dilanda Kasus Corona Baru, Isu Pencabutan Nol Covid Bikin Geger Warga China
Dari situ korban menceritakan hal yang dialaminya selama tinggal bersama ayahnya. Ibu korban pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
"Pelaku sempat posting foto bugil anaknya sebagai ancaman supaya pulang ke rumah. Di situ ketahuan ternyata anak ini diperkosa berulang kali oleh ayahnya," tegas Arief.
Polisi akhirnya mengamankan T pada Jumat, 2 November 2022. Pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kata Arief, pelaku disangkakan pasal 81 ayat 3 UU nomor 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomorn1/2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23/2022 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Ulasan Novel Kudasai, Ketika Kesetiaan Rumah Tangga Diuji oleh Masa Lalu
-
Pergeseran Gaya Hidup Kelas Atas: Saat Konsumen Kaya Lebih Pilih 'Experience' ketimbang Pamer Logo
-
3 Two Way Cake untuk Kulit Berjerawat: Ringan Tanpa Menyumbat Pori-Pori!
-
Review Film 'Sajen Satu Suro': Bukan Sekadar Horor Mistis, Ini Sisi Gelap Dosa Manusia!
-
Tolak Daftar Grammy 2027, Bos Recording Academy Respons Keputusan BTS
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Mei 1998: Luka Kolektif yang Tak Boleh Dikalahkan oleh Lupa
-
5 Sepatu Long Run Terbaik 2026, Nyaman untuk Latihan hingga Maraton
-
Mengulas Forest of Noise, Kesaksian Puitis dari Tengah Perang Gaza
-
Tayang 2027, Anime Bertema Musik Studio Cabana Buka Audisi Seiyu Utama Pria