Berdasarkan Kepmen LHK RI Nomor SK.1183/SETJEN/KUM.2/12/2021 tanggal 3 Desember 2021, PT GMR-SHS mencakup aspek usaha, teknis atau fisik, ekonomi dan keuangan yang menjadi pertimbangan usaha dan bagi peningkatan ekonomi masyarakat dianggap memenuhi standar kelayakan.
Selanjutnya, Menteri LHK RI mengeluarkan Keputusan Nomor SK.687/MENLHK/SETJEN/PLA.2/7/2022 Tentang Penertiban dan Penataan Pemegang Pelepasan Kawasan Hutan Atas Nama PT GMR dan PT SHS.
Menanggapi tuntutan terkait pemenuhan plasma 20 persen juga sudah dipenuhi perusahaan. Begitupun dengan CSR untuk warga sekitar perusahan. Ia menilai tindakan sekelompok warga tersebut sama sekali tidak berdasarkan fakta di lapangan.
Meski demikian, pihak perusahan mempersilahkan sekelompok warga tersebut menyelesaikan persoalan tersebut ke jalur hukum. “Jika masih menilai perusahan bekerja tidak sesuai aturan, silahkan layangkan gugatan ke pengadilan. Negara kita, negara hukum,” katanya.
Ditambahkan olehnya, sekelompok warga tersebut tetap bersikeras untuk menduduki area perkebunan milik PT GMR dan PT SHS, apalagi sampai melakukan pemanenan buah sawit di sana, pihaknya akan melaporkan tindakan tersebut ke pihak kepolisian.
“Itu ranahnya sudah pidana. Karena mereka mengambil di lahan kami, apa namanya kalau bukan pencurian,” ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?
-
Sinopsis My Dearest Assassin, Film Thailand Penuh Aksi dan Romansa yang Tayang di Netflix
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati