Sejumlah media asing ikut menyoroti terkait pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi KUHP pada Selasa, (06/12/2022) lalu.
Pengesahan tersebut menuai kontroversi karena dianggap tidak masuk akal dan beberapa UU dianggap memuat banyak pasal karet.
Di antaranya pasal yang menghukum pengkritik lembaga negara yang kebebasannya seolah dibungkam. Ada juga UU kontroversi lain seperti pasal soal perzinahan.
Buntut kontroversinya pengesahan KUHP, media asing juga ikut menyoroti hal ini.
Seperti media China berbasis di Hong Kong, South China Morning Post (SCMP) yang menyoroti soal kelompok di Indonesia yang mengecam KUHP ini karena bisa menghancurkan demokrasi.
SCMP pun menulis artikel dengan judul "Indonesian groups decry ‘destruction of democracy’ as new criminal code curbs sex, free speech."
Dalam artikelnya, SCMP menulis artikel yang mengutip pernyataan dari Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur.
Isnur menyoroti soal pasal-pasal bermasalah seperti larangan menghina presiden, wakil presiden dan lembaga negara, pandangan yang bertentangan dengan ideologi negara Pancasila, protes tanpa izin, seks di luar nikah dan kumpul kebo.
“Indonesia bergerak ke arah otoriter baru. Di bawah Jokowi, ada serangkaian kemunduran yang berujung pada kehancuran demokrasi itu sendiri,” kata Muhamad Isnur.
Baca Juga: Sejumlah Rumah dan Sekolah Rusak Akibat Gempa Sukabumi Berkekuatan Magnitudo 5.8
Sementara, media Associated Press atau AP yang berbasis di Amerika Serikat menyoroti soal pasal larangan seks di luar nikah dalam KUHP.
Artikel tersebut berjudul "Indonesia’s Parliament votes to ban sex outside of marriage."
Menurut AP, larangan tersebut berpotensi akan memengaruhi pengunjung asing dan juga warga negara Indonesia itu sendiri.
AP menyoroti Undang-Undang yang diubah mengatakan seks di luar nikah dapat dihukum satu tahun penjara dan kohabitasi enam bulan.
Tetapi tuduhan perzinahan harus didasarkan pada laporan polisi yang diajukan oleh pasangan, orang tua atau anak-anak.
Sementara, hukuman penjara 10 tahun karena bergabung dengan organisasi yang mengikuti ideologi Marxis-Leninis dan hukuman empat tahun karena menyebarkan komunisme juga ikut disoroti oleh AP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
Terkini
-
Viral Masyarakat Spill MBG Spesial Ramadan: Ada Ayam Panggang Seekor hingga Susu UHT
-
Sarwendah Beri Surprise Ultah Betrand Peto, Interaksinya Dinilai Canggung
-
5 Rekomendasi Outfit Keluarga Lebaran 2026 Tema Earth Tone yang Elegan
-
Bahagianya Para Ibu Terima MBG Spesial Ramadan: Berasa Dapat Parsel Lebaran
-
Terhindar dari Macet dan Polusi: Alasan Mal Jadi Tempat Ngabuburit Paling Nyaman
-
Wajah di Balik Tangis Bayi
-
Pengemudi Ojol di Solo Rasakan Manfaat BHR Naik: Senang Banget, Terima Kasih Presiden Prabowo
-
Pulang Basamo 2026: Ribuan Perantau Minang Mudik Gelombang Kedua, Dari Bali hingga Samarinda
-
3 Mobil Bekas Muat 8 Orang Buat Mudik Lebaran 2026 Cuma Rp 50 Jutaan, Cukup Mewah dan Anti Pegal
-
Isu Netanyahu Tewas Diserang Iran Viral, Muhammad Husein Soroti Kronologi dan Video yang Janggal