Suara.com - Pengesahan RKUHP menjadi KUHP tak hanya memancing perhatian masyarakat Indonesia. Media luar negeri pun turut menyorotinya, tak terkecuali komika Afrika-Amerika, Trevor Noah.
Trevor Noah yang juga merupakan pembawa acara The Daily Show with Trevor Noah ini menyindir soal aturan hubungan seks di luar nikah yang tercantum di KUHP Indonesia terbaru.
Dalam salah satu materi komedinya, Trevor membacakan berita soal pengesahan KUHP ini.
"Oh berita internasional. Pemerintah Indonesia baru saja meresmikan pelarangan seks di luar nikah dengan hukuman satu tahun penjara," Trevor Noah membacakan beritanya.
Saat itulah Trevor Noah membumbui berita itu dengan materi komedinya yang kerap memuat sarkasme.
"Ini bakal memicu pembicaraan aneh di penjara-penjara Indonesia," kata Trevor Noah disambut tawa penonton.
"Orang-orang di sel akan bilang 'gue di sini karena ngebunuh orang, lo kenapa masuk sini?'," kata Trevor Noah memeragakan tahanan di dalam penjara.
"Gara-gara malam seperti biasanya dengan Jason," kata Trevor Noah mencoba menirukan sosok yang dipenjara karena melanggar KUHP tentang seks di luar nikah.
Punchline ini langsung mengundang gelak tawa penonton di studio.
Baca Juga: Australia Khawatirkan Pasal KUHP Soal Seks di Luar Nikah
Kontroversi pasal seks di luar nikah KUHP
Salah satu pasal KUHP terbaru yang menuai kontroversi adalah soal aturan kumpul kebo dan seks di luar pernikahan. Pelaku bisa dipidana penjara selama 1 tahun.
KUHP juga mengatur ketentuan hubungan seks di luar pernikahan. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 413 ayat (1) bagian keempat tentang Perzinaan. Dalam beleid tersebut, orang yang melakukan hubungan seks di luar pernikahan dapat diancam pidana penjara satu tahun.
"Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi pasal 413 ayat (1).
Meski begitu, ancaman itu baru bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan. Aturan itu mengatur pihak yang dapat mengadukan yakni suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Lalu, orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Berita Terkait
-
Australia Khawatirkan Pasal KUHP Soal Seks di Luar Nikah
-
KUHP Resmi disahkan, Sederet Hak Terenggut: Semua Bisa Kena!
-
Media Australia Ramai Beritakan KUHP di Indonesia Dengan Julukan Bali Bonk Bank
-
UU KUHP Sah, PSHK UII: Pasal Penghinaan Lembaga Negara/Presiden Berpotensi Batasi Kebebasan Berpendapat
-
KUHP Dikritik Warga Sendiri Hingga Luar Negeri, Indonesia Jadi Negara Berbahaya Dikunjungi?
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Bahlil Sarankan Mantan Presiden Dapat Anugerah Gelar Pahlawan Nasional, Termasuk Soeharto
-
Ajukan PK, Adam Damiri Akan Hadirkan Enam Ahli di Sidang Asabri
-
Komisi VII DPR Sentil Industri Film Nasional: 60 Persen Dikuasai Kelompok Tertentu, Dugaan Monopoli?
-
Warga Baduy Korban Begal Ditolak RS? Ini Klarifikasi Gubernur Pramono Anung
-
Empat Gubernur Riau Terjerat Korupsi, KPK: Kami Sudah Lakukan Pencegahan Intensif
-
Usai Jerat Bupati, KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru dalam Kasus Koltim
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Pentingnya Integritas dan Profesionalisme Penyelenggara Pemilu
-
Balas Dendam, Santri Korban Bullying Ngamuk Bakar Ponpes di Aceh Besar, Begini Kronologinya!
-
Sidang Perdana PK, Tim Hukum Eks Dirut Asabri Adam Damiri Ungkap 8 Bukti Baru
-
Teror Telepon Misterius ke Hakim Tipikor Medan Sebelum Kamar Pribadinya Ludes Kebakaran