Suara.com - Pengesahan RKUHP menjadi KUHP tak hanya memancing perhatian masyarakat Indonesia. Media luar negeri pun turut menyorotinya, tak terkecuali komika Afrika-Amerika, Trevor Noah.
Trevor Noah yang juga merupakan pembawa acara The Daily Show with Trevor Noah ini menyindir soal aturan hubungan seks di luar nikah yang tercantum di KUHP Indonesia terbaru.
Dalam salah satu materi komedinya, Trevor membacakan berita soal pengesahan KUHP ini.
"Oh berita internasional. Pemerintah Indonesia baru saja meresmikan pelarangan seks di luar nikah dengan hukuman satu tahun penjara," Trevor Noah membacakan beritanya.
Saat itulah Trevor Noah membumbui berita itu dengan materi komedinya yang kerap memuat sarkasme.
"Ini bakal memicu pembicaraan aneh di penjara-penjara Indonesia," kata Trevor Noah disambut tawa penonton.
"Orang-orang di sel akan bilang 'gue di sini karena ngebunuh orang, lo kenapa masuk sini?'," kata Trevor Noah memeragakan tahanan di dalam penjara.
"Gara-gara malam seperti biasanya dengan Jason," kata Trevor Noah mencoba menirukan sosok yang dipenjara karena melanggar KUHP tentang seks di luar nikah.
Punchline ini langsung mengundang gelak tawa penonton di studio.
Baca Juga: Australia Khawatirkan Pasal KUHP Soal Seks di Luar Nikah
Kontroversi pasal seks di luar nikah KUHP
Salah satu pasal KUHP terbaru yang menuai kontroversi adalah soal aturan kumpul kebo dan seks di luar pernikahan. Pelaku bisa dipidana penjara selama 1 tahun.
KUHP juga mengatur ketentuan hubungan seks di luar pernikahan. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 413 ayat (1) bagian keempat tentang Perzinaan. Dalam beleid tersebut, orang yang melakukan hubungan seks di luar pernikahan dapat diancam pidana penjara satu tahun.
"Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi pasal 413 ayat (1).
Meski begitu, ancaman itu baru bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan. Aturan itu mengatur pihak yang dapat mengadukan yakni suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Lalu, orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Berita Terkait
-
Australia Khawatirkan Pasal KUHP Soal Seks di Luar Nikah
-
KUHP Resmi disahkan, Sederet Hak Terenggut: Semua Bisa Kena!
-
Media Australia Ramai Beritakan KUHP di Indonesia Dengan Julukan Bali Bonk Bank
-
UU KUHP Sah, PSHK UII: Pasal Penghinaan Lembaga Negara/Presiden Berpotensi Batasi Kebebasan Berpendapat
-
KUHP Dikritik Warga Sendiri Hingga Luar Negeri, Indonesia Jadi Negara Berbahaya Dikunjungi?
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
11 Juta Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan, PDIP: Keselamatan Rakyat Tak Boleh Dikalahkan Birokrasi!
-
Ingatkan Seluruh Kader Gerindra, Sugiono: Pejuang Politik Harus Bela Kaum Lemah dan Miskin
-
Terkuak! Cacahan Uang BI Awalnya Mau Dibuang ke Bantar Gebang
-
Gempa Pacitan Disebut Berada di Zona Megathrust, Pakar Tegaskan Tak Berdampak ke Sesar Opak di DIY
-
KPK Ungkap Tersangka dari Bea Cukai Sewa Safe House untuk Simpan Duit dan Barang
-
Wamensos Agus Jabo: Sekolah Rakyat Jadi Solusi Cegah Tragedi Siswa di Ngada NTT Terulang
-
Kemensos Bidik 400 Ribu Lansia dan Disabilitas Akan Dapat MBG
-
Santai Jelang Diperiksa Polisi, Haris Azhar: Klarifikasi Pandji Masih Tahap Ngobrol
-
Panik Gempa Dini Hari, Belasan Warga Bantul Luka-luka Akibat Terbentur saat Selamatkan Diri
-
Jaksa Sebut Temukan Bukti Tekanan Proyek Chromebook, Kesaksian PPK Berpotensi Beratkan Nadiem