Suara.com - Pengesahan RKUHP menjadi KUHP tak hanya memancing perhatian masyarakat Indonesia. Media luar negeri pun turut menyorotinya, tak terkecuali komika Afrika-Amerika, Trevor Noah.
Trevor Noah yang juga merupakan pembawa acara The Daily Show with Trevor Noah ini menyindir soal aturan hubungan seks di luar nikah yang tercantum di KUHP Indonesia terbaru.
Dalam salah satu materi komedinya, Trevor membacakan berita soal pengesahan KUHP ini.
"Oh berita internasional. Pemerintah Indonesia baru saja meresmikan pelarangan seks di luar nikah dengan hukuman satu tahun penjara," Trevor Noah membacakan beritanya.
Saat itulah Trevor Noah membumbui berita itu dengan materi komedinya yang kerap memuat sarkasme.
"Ini bakal memicu pembicaraan aneh di penjara-penjara Indonesia," kata Trevor Noah disambut tawa penonton.
"Orang-orang di sel akan bilang 'gue di sini karena ngebunuh orang, lo kenapa masuk sini?'," kata Trevor Noah memeragakan tahanan di dalam penjara.
"Gara-gara malam seperti biasanya dengan Jason," kata Trevor Noah mencoba menirukan sosok yang dipenjara karena melanggar KUHP tentang seks di luar nikah.
Punchline ini langsung mengundang gelak tawa penonton di studio.
Baca Juga: Australia Khawatirkan Pasal KUHP Soal Seks di Luar Nikah
Kontroversi pasal seks di luar nikah KUHP
Salah satu pasal KUHP terbaru yang menuai kontroversi adalah soal aturan kumpul kebo dan seks di luar pernikahan. Pelaku bisa dipidana penjara selama 1 tahun.
KUHP juga mengatur ketentuan hubungan seks di luar pernikahan. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 413 ayat (1) bagian keempat tentang Perzinaan. Dalam beleid tersebut, orang yang melakukan hubungan seks di luar pernikahan dapat diancam pidana penjara satu tahun.
"Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi pasal 413 ayat (1).
Meski begitu, ancaman itu baru bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan. Aturan itu mengatur pihak yang dapat mengadukan yakni suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Lalu, orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Berita Terkait
-
Australia Khawatirkan Pasal KUHP Soal Seks di Luar Nikah
-
KUHP Resmi disahkan, Sederet Hak Terenggut: Semua Bisa Kena!
-
Media Australia Ramai Beritakan KUHP di Indonesia Dengan Julukan Bali Bonk Bank
-
UU KUHP Sah, PSHK UII: Pasal Penghinaan Lembaga Negara/Presiden Berpotensi Batasi Kebebasan Berpendapat
-
KUHP Dikritik Warga Sendiri Hingga Luar Negeri, Indonesia Jadi Negara Berbahaya Dikunjungi?
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733
-
DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!