Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 tahun 2022 sudah mulai berlaku hari ini. Peraturan itu soal Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Asal buat Barang Asal Indonesia.
Mendag Zulkifli Hasan alias Zulhas menyatakan, peraturan itu menandai kesiapan Bumi Pertiwi untuk memanfaatkan fasilitasi ekspor. Khuhusnya dalam babak baru hubungan bilateral RI dan Korea Selatan (Korsel).
"Para pelaku usaha diharapkan dapat memanfaatkan peluang ekspor dalam kerangka Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA)," katanya dikutip Minggu (1/1/2023).
Ia menuturkan, pada saat pemulihan RI dari Covid-19, pihaknya mau menggencarkan kinerja perdagangan RI dengan Korsel.
"Dengan Permendag ini, Indonesia bisa mengoptimalisasi pemanfaatan akses pasar untuk 95,5 persen pos tarif barang Korea Selatan dengan pangsa pasar 97,33 persen," jelas Zulhas.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso juga ikut memberikan tanggapan. Ia menuturkan, Korsel adalah negara tujuan ekspor nonmigas RI.
Potensi Korsel untuk hal tersebut sangat tinggi. Makanya katanya, perlu ada pemanfaatan peluang.
“Peluang ini harus dimanfaatkan seluruh pelaku usaha Indonesia, termasuk UKM untuk menembus pasar Korea Selatan tanpa bea masuk sehingga ekspornya dapat semakin meningkat,” jelasnya.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Suara.com dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi. Artikel ini merupakan kerja sama Suara.com dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Baca Juga: Sepak Terjang Al Nassr, Klub Baru Ronaldo di Liga Arab Saudi
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Harga Minyak Dunia Bisa Tembus 120 Dolar AS per Barel Sepanjang 2026, Naik 2 Kali Lipat
-
Kendaraan Arus Balik Mulai Ramai, Rest Area di Tol Semarang Terapkan Pola Buka-Tutup
-
Joo Hyun Young Susul Park Min Young, Bakal Beradu Peran di Drama Nine to Six
-
Perubahan Iklim Gerus Ruang Hidup Ternak, Bisakah Pola Makan Vegan Jadi Jawaban?
-
Jangan Langsung Dicuci! Ini Cara Merawat Baju Olahraga Agar Tetap Awet dan Tidak Bau
-
Anti-Bokek! Ini 5 Ide Bisnis Menjanjikan Pasca-Lebaran yang Wajib Dicoba
-
Teror di London! 4 Ambulans Yahudi Dibakar di Depan Sinagoga, Diduga Aksi Anti Semit
-
7 Tinted Sunscreen Terbaik untuk Hilangkan Flek Hitam Membandel
-
Kini Ubah Penampilan Jadi Laki-Laki, Lucinta Luna Minta Dukungan Publik
-
Hindari Macet JogjaSolo, Ratusan Pemudik Pilih Jalur Sawah di Purwomartani Menuju Tol