Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 tahun 2022 sudah mulai berlaku hari ini. Peraturan itu soal Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Asal buat Barang Asal Indonesia.
Mendag Zulkifli Hasan alias Zulhas menyatakan, peraturan itu menandai kesiapan Bumi Pertiwi untuk memanfaatkan fasilitasi ekspor. Khuhusnya dalam babak baru hubungan bilateral RI dan Korea Selatan (Korsel).
"Para pelaku usaha diharapkan dapat memanfaatkan peluang ekspor dalam kerangka Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA)," katanya dikutip Minggu (1/1/2023).
Ia menuturkan, pada saat pemulihan RI dari Covid-19, pihaknya mau menggencarkan kinerja perdagangan RI dengan Korsel.
"Dengan Permendag ini, Indonesia bisa mengoptimalisasi pemanfaatan akses pasar untuk 95,5 persen pos tarif barang Korea Selatan dengan pangsa pasar 97,33 persen," jelas Zulhas.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso juga ikut memberikan tanggapan. Ia menuturkan, Korsel adalah negara tujuan ekspor nonmigas RI.
Potensi Korsel untuk hal tersebut sangat tinggi. Makanya katanya, perlu ada pemanfaatan peluang.
“Peluang ini harus dimanfaatkan seluruh pelaku usaha Indonesia, termasuk UKM untuk menembus pasar Korea Selatan tanpa bea masuk sehingga ekspornya dapat semakin meningkat,” jelasnya.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Suara.com dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi. Artikel ini merupakan kerja sama Suara.com dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Baca Juga: Sepak Terjang Al Nassr, Klub Baru Ronaldo di Liga Arab Saudi
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Awal 2026, Pengiriman Barang dengan Kereta Api di Sumut Tembus 58 Ribu Ton
-
Frozen 3 Tayang November 2027, Para Pemain Pamer Foto Bareng
-
Zayn Malik Masuk Epstein Files, Disebut Jadi Selebriti Anti-Israel
-
Jelang Ramadan, Harga Cabai Rawit Makin Pedas
-
Pegadaian: Emas Nasabah Aman dalam Pengelolaan, Penyimpanan dan Pengawasan
-
Marselino Ferdinan Komentari Kepindahan Ivar Jenner ke Dewa United
-
Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Segera Dibuka: Cek Jadwal, Link dan Cara Daftarnya
-
Kronologi Nama Jokowi Masuk Epstein Files, Apa Artinya?
-
IHSG Rungkad, Saham Apa yang Masih Layak Dibidik?
-
4 Sepatu Lari Kanky yang Cocok untuk Jogging Santai, Ringan dan Empuk!