/
Minggu, 01 Januari 2023 | 19:15 WIB
Menteri Perdagangan Zulhas. [Istimewa]

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 tahun 2022 sudah mulai berlaku hari ini. Peraturan itu soal Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Asal buat Barang Asal Indonesia.

Mendag Zulkifli Hasan alias Zulhas menyatakan, peraturan itu menandai kesiapan Bumi Pertiwi untuk memanfaatkan fasilitasi ekspor. Khuhusnya dalam babak baru hubungan bilateral RI dan Korea Selatan (Korsel).

"Para pelaku usaha diharapkan dapat memanfaatkan peluang ekspor dalam kerangka Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA)," katanya dikutip Minggu (1/1/2023).

Ia menuturkan, pada saat pemulihan RI dari Covid-19, pihaknya mau menggencarkan kinerja perdagangan RI dengan Korsel.

"Dengan Permendag ini, Indonesia bisa mengoptimalisasi pemanfaatan akses pasar untuk 95,5 persen pos tarif barang Korea Selatan dengan pangsa pasar 97,33 persen," jelas Zulhas.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso juga ikut memberikan tanggapan. Ia menuturkan, Korsel adalah negara tujuan ekspor nonmigas RI.

Potensi Korsel untuk hal tersebut sangat tinggi. Makanya katanya, perlu ada pemanfaatan peluang.

“Peluang ini harus dimanfaatkan seluruh pelaku usaha Indonesia, termasuk UKM untuk menembus pasar Korea Selatan tanpa bea masuk sehingga ekspornya dapat semakin meningkat,” jelasnya.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Suara.com dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi. Artikel ini merupakan kerja sama Suara.com dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.

Baca Juga: Sepak Terjang Al Nassr, Klub Baru Ronaldo di Liga Arab Saudi

Load More