/
Senin, 09 Januari 2023 | 21:30 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono. [Istimewa]

Kritik bertubi-tubi dilayangkan publik ke Presiden Jokowi setelah menerbitkan Perpu Cipta Kerja. Terbaru, kritik juga disampaikan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang mengkritik secara keras penerbitan aturan yang dinilai merugikan buruh tersebut.

AHY menyatakan, Perpu No.2/ 2022 tentang Cipta Kerja yang diterbitkan Jokowi tidak sesuai dengan Amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya. Selain itu terbatasnya pelibatan publik, sejumlah elemen masyarakat sipil juga mengeluhkan terbatasnya akses terhadap materi UU selama proses revisi.

“Proses yang diambil tidak tepat dan tidak ada argumen kegentingan yang tampak dalam Perpu tersebut,” tegas AHY, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com.

Kemudian, menurut AHY, setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, MK meminta perbaikan melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif dan legitimate. Bukan justru mengganti UU melalui Perpu.

“Jika alasan penerbitan Perppu harus ada ihwal kegentingan memaksa, maka argumen kegentingan ini tidak tampak di Perpu ini. Bahkan, tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perpu ini dengan materi UU sebelumnya,” kata AHY.

AHY menegaskan bahwa keluarnya Perpu Cipta Kerja adalah kelanjutan dari proses legislasi yang tidak aspiratif dan tidak partisipatif.

“Lagi-lagi, esensi demokrasi diacuhkan. Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite. Jangan kita menyelesaikan masalah, dengan masalah,” tegas AHY.

Terakhir AHY mengingatkan untuk jangan sampai terjerumus ke daam lubang yang sama.

“Terbukti, pasca terbitnya Perpu ini, masyarakat dan kaum buruh masih berteriak dan menggugat lagi tentang skema upah minimum, aturan outsourcing, PKWT, aturan PHK, TKA, skema cuti, dan lainnya. Mari terus belajar. Janganlah kita terjerumus ke daam lubang yang sama,” tutup AHY.

Baca Juga: Kamar Hotel Sebelahan dengan Venna Melinda, Netizen Ini Syok Lihat Kejadian Ferry Irawan Lakukan KDRT

Putusan MK pada 2020 mengamanatkan UU Cipta Kerja inkonstitusional dan harus direvisi dalam waktu dua tahun. Namun kini, bukan revisi yang dilakukan, melainkan Perpu yang dikeluarkan pemerintah agar UU Cipta Kerja tersebut tetap berlaku.

Load More