Kritik bertubi-tubi dilayangkan publik ke Presiden Jokowi setelah menerbitkan Perpu Cipta Kerja. Terbaru, kritik juga disampaikan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang mengkritik secara keras penerbitan aturan yang dinilai merugikan buruh tersebut.
AHY menyatakan, Perpu No.2/ 2022 tentang Cipta Kerja yang diterbitkan Jokowi tidak sesuai dengan Amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya. Selain itu terbatasnya pelibatan publik, sejumlah elemen masyarakat sipil juga mengeluhkan terbatasnya akses terhadap materi UU selama proses revisi.
“Proses yang diambil tidak tepat dan tidak ada argumen kegentingan yang tampak dalam Perpu tersebut,” tegas AHY, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com.
Kemudian, menurut AHY, setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, MK meminta perbaikan melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif dan legitimate. Bukan justru mengganti UU melalui Perpu.
“Jika alasan penerbitan Perppu harus ada ihwal kegentingan memaksa, maka argumen kegentingan ini tidak tampak di Perpu ini. Bahkan, tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perpu ini dengan materi UU sebelumnya,” kata AHY.
AHY menegaskan bahwa keluarnya Perpu Cipta Kerja adalah kelanjutan dari proses legislasi yang tidak aspiratif dan tidak partisipatif.
“Lagi-lagi, esensi demokrasi diacuhkan. Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite. Jangan kita menyelesaikan masalah, dengan masalah,” tegas AHY.
Terakhir AHY mengingatkan untuk jangan sampai terjerumus ke daam lubang yang sama.
“Terbukti, pasca terbitnya Perpu ini, masyarakat dan kaum buruh masih berteriak dan menggugat lagi tentang skema upah minimum, aturan outsourcing, PKWT, aturan PHK, TKA, skema cuti, dan lainnya. Mari terus belajar. Janganlah kita terjerumus ke daam lubang yang sama,” tutup AHY.
Putusan MK pada 2020 mengamanatkan UU Cipta Kerja inkonstitusional dan harus direvisi dalam waktu dua tahun. Namun kini, bukan revisi yang dilakukan, melainkan Perpu yang dikeluarkan pemerintah agar UU Cipta Kerja tersebut tetap berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Jambi 23 Februari 2026 Hari Ini: Catat Waktu Magrib & Salat Isya
-
Benarkah MBG Dibagikan Saat Sahur? Ini Penjelasan BGN
-
Cara Membuat Roti Canai yang Lembut dan Berserat, Mudah Dibuat di Rumah!
-
CEK FAKTA: Dana Rp100 T untuk Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Jadi PNS, Benarkah?
-
Ingin Lihat City Light? Ini 5 Pilihan Hotel Terbaik dengan View Kota Jakarta!
-
Ironi Kopdes Merah Putih Pakai Pikap Bukan Merah Putih, DPR Ikut Heran
-
Saksi Sebut Nadiem Makarim Transfer ke 5 Stafsus Pakai Uang Pribadi
-
7Dunia Hadirkan Kisah Joker Berhati Malaikat yang Viral di YouTube
-
Video Unboxing Samsung Galaxy S26 Ultra Muncul: Fitur Kamera dan Skor AnTuTu Terungkap
-
Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas VI Halaman 164: Jenis Puasa Sunah