Kritik bertubi-tubi dilayangkan publik ke Presiden Jokowi setelah menerbitkan Perpu Cipta Kerja. Terbaru, kritik juga disampaikan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang mengkritik secara keras penerbitan aturan yang dinilai merugikan buruh tersebut.
AHY menyatakan, Perpu No.2/ 2022 tentang Cipta Kerja yang diterbitkan Jokowi tidak sesuai dengan Amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya. Selain itu terbatasnya pelibatan publik, sejumlah elemen masyarakat sipil juga mengeluhkan terbatasnya akses terhadap materi UU selama proses revisi.
“Proses yang diambil tidak tepat dan tidak ada argumen kegentingan yang tampak dalam Perpu tersebut,” tegas AHY, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com.
Kemudian, menurut AHY, setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, MK meminta perbaikan melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif dan legitimate. Bukan justru mengganti UU melalui Perpu.
“Jika alasan penerbitan Perppu harus ada ihwal kegentingan memaksa, maka argumen kegentingan ini tidak tampak di Perpu ini. Bahkan, tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perpu ini dengan materi UU sebelumnya,” kata AHY.
AHY menegaskan bahwa keluarnya Perpu Cipta Kerja adalah kelanjutan dari proses legislasi yang tidak aspiratif dan tidak partisipatif.
“Lagi-lagi, esensi demokrasi diacuhkan. Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite. Jangan kita menyelesaikan masalah, dengan masalah,” tegas AHY.
Terakhir AHY mengingatkan untuk jangan sampai terjerumus ke daam lubang yang sama.
“Terbukti, pasca terbitnya Perpu ini, masyarakat dan kaum buruh masih berteriak dan menggugat lagi tentang skema upah minimum, aturan outsourcing, PKWT, aturan PHK, TKA, skema cuti, dan lainnya. Mari terus belajar. Janganlah kita terjerumus ke daam lubang yang sama,” tutup AHY.
Putusan MK pada 2020 mengamanatkan UU Cipta Kerja inkonstitusional dan harus direvisi dalam waktu dua tahun. Namun kini, bukan revisi yang dilakukan, melainkan Perpu yang dikeluarkan pemerintah agar UU Cipta Kerja tersebut tetap berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Kisah Pilu Bocah Yatim Usia 7 Tahun Ditinggal Ibu: Hidup Sendiri Jualan Daun Pisang
-
Bahan Masakan Idul Adha yang Perlu Dihindari Pengidap Hipertensi, Apa Saja?
-
3 Cushion Wardah yang Paling Laris di Shopee, Ada yang Tahan Lama Sampai 18 Jam
-
Listrik Padam Massal di Sumatera Picu Kerugian Besar, PLN Wajib Tanggung Jawab
-
Dikira Diamuk Massa karena Curi Kopi, Pria di OKU Selatan Ternyata Tewas Dikeroyok
-
Bolehkah Puasa Arafah Digabung dengan Qadha Ramadan? Begini Hukumnya dalam Islam
-
The Murder on the Links: Misteri Hercule Poirot yang Penuh Twist dan Tipuan
-
25 Tahun Berdiri, Apa Rahasia Komunitas Indo Harry Potter Tetap Eksis di Era Gen Z?
-
Sampai di Puncak, Pendaki Gunung Tewas Disambar Petir
-
Kemenkeu Buktikan Indonesia Jauh dari Krisis Ekonomi ala 1998, Ini Datanya