Pihak Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar, Sulawesi Selatan, belum bisa memastikan fakta baru. Kasus pembunuhan anak korban MFS (11) oleh dua tersangka AD (17) dan MF (18) berkaitan dengan perdagangan organ tubuh manusia seperti yang menjadi perbincangan publik.
"Untuk fakta baru sampai saat ini masih sama dengan yang saat kita rilis. Bahwa yang kita khawatirkan selama ini jangan sampai ada indikasi penjualan organ tubuh di Makassar, ternyata itu tidak ada," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jufri Natsir usai rekonstruksi di Mako Satuan Brimob Polda Sulsel Jalan KS Tubun Makassar, Selasa 17 Januari 2023.
Ia menjelaskan, hasil dari rekonstruksi tersebut usai korban dieksekusi kedua tersangka di rumah AD Jalan Batua Raya, kemudian jasadnya dibuang di bawah jembatan dekat kolam regulasi Nipa-Nipa Moncongloe, perbatasan Makassar dan Maros, tubuh korban ditemukan dalam keadaan utuh.
"Kita sudah lihat sama-sama tadi pada saat kita rekonstruksi kondisi tubuh korban utuh. Selama ini ada yang menyampaikan korban sempat dibedah. Sehingga diambil organnya, itu tidak ada. Jadi, fakta baru soal perdagangan organ tubuh itu tidak ada," ucap dia menegaskan kepada awak media.
Kompol Jufri menekankan, kejadian pembunuhan itu telah direncanakan AD. Meskipun pelaku sudah mempelajari internet dan telah terpapar konten negatif dari video youtube asal luar negeri terkait perdagangan organ. Namun belakang tidak terlaksana karena aksesnya mereka tidak tahu.
"Ini inisiatif tersangka sendiri yang punya inisiatif dari tahun lalu. Jadi, tidak ada orang yang menyuruhnya, tidak ada tempat dia mau jual, sebagaimana yang dia (tersangka) berikan keterangan kepada kami," papar dia.
Selain itu, AD memang telah mengetahui dan mempelajari internet sejak duduk di bangku kelas 3 SMP. Ia mejelaskan, sejak Desember 2022, tersangka membuka situs di website yandex yang memiliki video youtube berkaitan dengan penjualan organ tubuh.
"Sehingga di situ dia terinspirasi dan termotivasi adanya penjualan organ tubuh dengan menggunakan dolar Amerika dibayar. Dengan dolar Amerika itulah dia bisa cepat memperkaya dirinya dan beralasan bermanfaat untuk membantu ekonomi keluarga," ungkap Kompol Jufri menjelaskan.
Sebelumnya, rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap korban anak MFS (11) tahun berlangsung sebanyak 35 adegan. Mulai perencanaan, pencarian korban, penculikan hingga pembunuhan secara sadis oleh pelaku lalu jasadnya dibuang di bawah jembatan Nipa-Nipa.
Rekonstruksi tersebut dilaksanakan penyidik dihadiri JPU, UPTD Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Makassar, Balai Pemasyarakatan serta instansi terkait agar dapat memastikan struktur peristiwa kejadiannya utuh.
Baca Juga: Apa Itu Yandex? Disebut Pelaku Pembunuhan Anak di Kota Makassar
Selain itu, kondisi jenazah korban terbungkus plastik besar warna hitam dengan tubuh lebam serta terikat tali rapia saat ditemukan polisi usai pelaku menunjukkan lokasi pembuangan.
Pasal dikenakan kepada dua tersangka, sebut Jufri, pasal 340 KUHPidana subsidair 338 KUHPidana dan subsider 170 KHUPidana karena lebih dari satu orang. Khusus untuk anak ada pasal 80 Undang-undang nomor 23 tahun 2002.
"Ancaman hukumannya kalau dewasa seumur hidup atau mati, dan terkait dengan anak itu 10 tahun," kata Kompol Jufri menambahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
Ahmad Luthfi Tegaskan Penanganan Bencana Tegal: Bukan Sekadar Bantuan, Tapi Sampai Relokasi Total!
-
Boneka Bernyawa di Jendela Kamar 147
-
Novel Di Tanah Lada: Ketika Kepolosan Anak Bertemu Dunia yang Kejam
-
Dari Tugas Akhir ke Panggung Dunia, Film Anak Macan Sabet Best International Short Film
-
Sentuhan Hati Eyang Meri Hoegeng, Ahok Kenang Kiriman Masakan ke Penjara dan Pesan Kejujuran
-
Peluang Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Asia 2031 Menguat, Satu Negara Pesaing Resmi Mundur
-
7 City Car Bekas Mesin Bertenaga, Hemat dan Bandel Melibas Tanjakan
-
Atasi Sampah di Bali, Menpar Widyanti Siap Jalankan Gerakan Indonesia Asri Arahan Prabowo
-
Jangan Tunggu Negara! Lindungi Dirimu Sendiri dari Serangan Kanker
-
5 Body Mist Supermarket yang Aromanya Mirip Parfum Jutaan Rupiah