Pihak Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar, Sulawesi Selatan, belum bisa memastikan fakta baru. Kasus pembunuhan anak korban MFS (11) oleh dua tersangka AD (17) dan MF (18) berkaitan dengan perdagangan organ tubuh manusia seperti yang menjadi perbincangan publik.
"Untuk fakta baru sampai saat ini masih sama dengan yang saat kita rilis. Bahwa yang kita khawatirkan selama ini jangan sampai ada indikasi penjualan organ tubuh di Makassar, ternyata itu tidak ada," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jufri Natsir usai rekonstruksi di Mako Satuan Brimob Polda Sulsel Jalan KS Tubun Makassar, Selasa 17 Januari 2023.
Ia menjelaskan, hasil dari rekonstruksi tersebut usai korban dieksekusi kedua tersangka di rumah AD Jalan Batua Raya, kemudian jasadnya dibuang di bawah jembatan dekat kolam regulasi Nipa-Nipa Moncongloe, perbatasan Makassar dan Maros, tubuh korban ditemukan dalam keadaan utuh.
"Kita sudah lihat sama-sama tadi pada saat kita rekonstruksi kondisi tubuh korban utuh. Selama ini ada yang menyampaikan korban sempat dibedah. Sehingga diambil organnya, itu tidak ada. Jadi, fakta baru soal perdagangan organ tubuh itu tidak ada," ucap dia menegaskan kepada awak media.
Kompol Jufri menekankan, kejadian pembunuhan itu telah direncanakan AD. Meskipun pelaku sudah mempelajari internet dan telah terpapar konten negatif dari video youtube asal luar negeri terkait perdagangan organ. Namun belakang tidak terlaksana karena aksesnya mereka tidak tahu.
"Ini inisiatif tersangka sendiri yang punya inisiatif dari tahun lalu. Jadi, tidak ada orang yang menyuruhnya, tidak ada tempat dia mau jual, sebagaimana yang dia (tersangka) berikan keterangan kepada kami," papar dia.
Selain itu, AD memang telah mengetahui dan mempelajari internet sejak duduk di bangku kelas 3 SMP. Ia mejelaskan, sejak Desember 2022, tersangka membuka situs di website yandex yang memiliki video youtube berkaitan dengan penjualan organ tubuh.
"Sehingga di situ dia terinspirasi dan termotivasi adanya penjualan organ tubuh dengan menggunakan dolar Amerika dibayar. Dengan dolar Amerika itulah dia bisa cepat memperkaya dirinya dan beralasan bermanfaat untuk membantu ekonomi keluarga," ungkap Kompol Jufri menjelaskan.
Sebelumnya, rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap korban anak MFS (11) tahun berlangsung sebanyak 35 adegan. Mulai perencanaan, pencarian korban, penculikan hingga pembunuhan secara sadis oleh pelaku lalu jasadnya dibuang di bawah jembatan Nipa-Nipa.
Rekonstruksi tersebut dilaksanakan penyidik dihadiri JPU, UPTD Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Makassar, Balai Pemasyarakatan serta instansi terkait agar dapat memastikan struktur peristiwa kejadiannya utuh.
Baca Juga: Apa Itu Yandex? Disebut Pelaku Pembunuhan Anak di Kota Makassar
Selain itu, kondisi jenazah korban terbungkus plastik besar warna hitam dengan tubuh lebam serta terikat tali rapia saat ditemukan polisi usai pelaku menunjukkan lokasi pembuangan.
Pasal dikenakan kepada dua tersangka, sebut Jufri, pasal 340 KUHPidana subsidair 338 KUHPidana dan subsider 170 KHUPidana karena lebih dari satu orang. Khusus untuk anak ada pasal 80 Undang-undang nomor 23 tahun 2002.
"Ancaman hukumannya kalau dewasa seumur hidup atau mati, dan terkait dengan anak itu 10 tahun," kata Kompol Jufri menambahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Pegulat 19 Tahun Dieksekusi Iran, Ini Alasan Saleh Mohammadi Dihukum Mati
-
Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
Kunjungan ke Sumbar Naik 12 Persen saat Lebaran 2026, Kenyamanan Wisatawan Disorot
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris