Pihak Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar, Sulawesi Selatan, belum bisa memastikan fakta baru. Kasus pembunuhan anak korban MFS (11) oleh dua tersangka AD (17) dan MF (18) berkaitan dengan perdagangan organ tubuh manusia seperti yang menjadi perbincangan publik.
"Untuk fakta baru sampai saat ini masih sama dengan yang saat kita rilis. Bahwa yang kita khawatirkan selama ini jangan sampai ada indikasi penjualan organ tubuh di Makassar, ternyata itu tidak ada," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jufri Natsir usai rekonstruksi di Mako Satuan Brimob Polda Sulsel Jalan KS Tubun Makassar, Selasa 17 Januari 2023.
Ia menjelaskan, hasil dari rekonstruksi tersebut usai korban dieksekusi kedua tersangka di rumah AD Jalan Batua Raya, kemudian jasadnya dibuang di bawah jembatan dekat kolam regulasi Nipa-Nipa Moncongloe, perbatasan Makassar dan Maros, tubuh korban ditemukan dalam keadaan utuh.
"Kita sudah lihat sama-sama tadi pada saat kita rekonstruksi kondisi tubuh korban utuh. Selama ini ada yang menyampaikan korban sempat dibedah. Sehingga diambil organnya, itu tidak ada. Jadi, fakta baru soal perdagangan organ tubuh itu tidak ada," ucap dia menegaskan kepada awak media.
Kompol Jufri menekankan, kejadian pembunuhan itu telah direncanakan AD. Meskipun pelaku sudah mempelajari internet dan telah terpapar konten negatif dari video youtube asal luar negeri terkait perdagangan organ. Namun belakang tidak terlaksana karena aksesnya mereka tidak tahu.
"Ini inisiatif tersangka sendiri yang punya inisiatif dari tahun lalu. Jadi, tidak ada orang yang menyuruhnya, tidak ada tempat dia mau jual, sebagaimana yang dia (tersangka) berikan keterangan kepada kami," papar dia.
Selain itu, AD memang telah mengetahui dan mempelajari internet sejak duduk di bangku kelas 3 SMP. Ia mejelaskan, sejak Desember 2022, tersangka membuka situs di website yandex yang memiliki video youtube berkaitan dengan penjualan organ tubuh.
"Sehingga di situ dia terinspirasi dan termotivasi adanya penjualan organ tubuh dengan menggunakan dolar Amerika dibayar. Dengan dolar Amerika itulah dia bisa cepat memperkaya dirinya dan beralasan bermanfaat untuk membantu ekonomi keluarga," ungkap Kompol Jufri menjelaskan.
Sebelumnya, rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap korban anak MFS (11) tahun berlangsung sebanyak 35 adegan. Mulai perencanaan, pencarian korban, penculikan hingga pembunuhan secara sadis oleh pelaku lalu jasadnya dibuang di bawah jembatan Nipa-Nipa.
Rekonstruksi tersebut dilaksanakan penyidik dihadiri JPU, UPTD Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Makassar, Balai Pemasyarakatan serta instansi terkait agar dapat memastikan struktur peristiwa kejadiannya utuh.
Baca Juga: Apa Itu Yandex? Disebut Pelaku Pembunuhan Anak di Kota Makassar
Selain itu, kondisi jenazah korban terbungkus plastik besar warna hitam dengan tubuh lebam serta terikat tali rapia saat ditemukan polisi usai pelaku menunjukkan lokasi pembuangan.
Pasal dikenakan kepada dua tersangka, sebut Jufri, pasal 340 KUHPidana subsidair 338 KUHPidana dan subsider 170 KHUPidana karena lebih dari satu orang. Khusus untuk anak ada pasal 80 Undang-undang nomor 23 tahun 2002.
"Ancaman hukumannya kalau dewasa seumur hidup atau mati, dan terkait dengan anak itu 10 tahun," kata Kompol Jufri menambahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan