News / Nasional
Selasa, 05 Mei 2026 | 18:55 WIB
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan usai meninjau RSUD Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (22/4/2026) [Suara.com/ANTARA]
Baca 10 detik
  • Wapres Gibran mengecam dugaan kekerasan seksual terhadap 50 santriwati oleh pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Pati pada Selasa, 5 Mei 2026.
  • Polresta Pati menetapkan pengasuh pesantren berinisial AS sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual terhadap puluhan santriwati SMP yang kurang mampu.
  • Pemerintah berkomitmen memastikan proses hukum transparan serta memberikan pendampingan psikologis intensif bagi para korban untuk memulihkan trauma mereka.

Suara.com - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengecam keras dugaan kekerasan seksual terhadap 50 santriwati di pondok pesantren di Kabupaten Pati dan memastikan proses hukum terhadap pelaku kekerasan seksual berjalan transparan dan berkeadilan.

"Saya mengecam keras kejadian pelecehan terhadap santriwati yang terjadi di Pati. Tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi. Proses hukum akan dilakukan secara tegas, transparan, dan berkeadilan," kata Wapres Gibran dalam pernyataan resmi diterima di Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Wapres memastikan bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah menempatkan isu perlindungan anak sebagai prioritas.

Salah satu fokusnya adalah membuat lingkungan sekolah maupun pesantren harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak.

Mengenai kasus yang terjadi di Pati, Jawa Tengah, Gibran menyatakan telah meminta agar pendampingan psikologis serta penyembuhan trauma terus diberikan secara intensif kepada para korban.

"Ke depan, pengawasan dan perlindungan peserta didik akan diperkuat untuk mencegah kejadian serupa terulang," ujar Gibran sebagaimana dilansir Antara.

Sebelumnya, terjadi dugaan pencabulan terhadap setidaknya 50 santriwati yang dilakukan pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.

Para korban umumnya masih duduk di bangku SMP kelas VII hingga IX. Beberapa korban merupakan anak yatim piatu atau berasal dari keluarga miskin yang bergantung pada pendidikan gratis di pesantren tersebut.

Polresta Pati telah menetapkan pengasuh pesantren berinisial AS sebagai tersangka. Meskipun telah berstatus sebagai tersangka, AS hingga kini belum juga ditahan.

Baca Juga: KPAI Tekan Polisi Segera Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati

Load More