Rekan seangkatan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menggunakan kemeja berwarna hitam dengan logo bertuliskan 'Bharapana Anniversary 3rd'. Tiba secara bergerombol lalu berkumpul di depan ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Puluhan anggota Brimob yang merupakan rekan sejawat Bharada Richard Eliezer atau Bharada E tersebut hadir memberi dukungan.
Di sisi lain, para fans Bharada E atau yang kerap disapa dengan Eliezer Angels yang ada di lokasi tampak berbincang dengan salah satu rekan sejawat Richard. Sesekali pula, terlihat para fans berswafoto dengan rekan Richard itu
Salah satu rekan seangkatan Richard, Iqbal Fauzi menuturkan tidak sepatutnya Richard dituntut 12 tahun penjara di kasus ini. Sebab, menurutnya Richard sudah menyampaikan kejujuran.
"Menurut saya enggak pantes, dia sudah melakukan kejujuran karena kejujuran di atas segalanya, masak kejujuran enggak ada harganya," kata Iqbal kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Iqbal berharap rekannya itu dapat dilepaskan dari hukuman penjara dan bisa kembali bertugas bersama di kesatuan Brimob.
"Kami letting-nya Bharada E, dari Bharapana Nusantara datang ke sini untuk Icad, untuk bebaskan, kalau bisa gabung lagi bersama kita," ucapnya.
Seperti diketahui, Bharada E diagendakan membacakan nota pembelaannya atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), hari ini.
Sidang pleioi bagi Richard itu digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun persidangan dimulai pukul 09.30 WIB.
Baca Juga: Putri Candrawathi Ngotot Jadi Korban Kekerasan Seksual Yosua: Itu Terjadi Di Hari Pernikahan Kami
"Rabu, 25 Januari 2023 agenda untuk pembelaan," tulis SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikutip Suara.com, Rabu (25/1/2023).
Adaoun Richard dituntut jaksa dengan 12 tahun hukuman penjara. Jaksa menyatakan tidak ada alasan yang pembenaran maupun pemaaf yang dapat meloloskan Richard dari jeratan hukuman pidana.
"Di dalam persidangan tidak ditemukan adanya dalam diri terdakwa yang dapat menghapus unsur kesalahan pidana baik alasan pemaaf maupun pembenar, terhadap dakwaan primer yang kami buktikan pada analisis yuridis," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
"Tidak ada alasan pemaaf dan pembenar terhadap dakwaan yang sudah kami periksa, maka terdakwa harus dipidana," sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Ulasan The Auditors, Kisah Seru Tim Audit yang Bekerja Layaknya Detektif
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Datangi Kediaman Jokowi di Solo, Sespri Prabowo Rizky Irmansyah Jadi Sorotan
-
Update Gempa Venezuela, Korban Tewas Tembus 164 Orang
-
Tiga Manajer KDMP dan KNMP Meninggal di Latsarmil! DPR Desak Evaluasi Total Latihan Fisik
-
4 Posisi Kamar Mandi yang Baik Menurut Feng Shui agar Hunian Lebih Nyaman
-
Andalkan Autopilot, Mobil Listrik Xiaomi Pecah Rekor Sirkuit
-
Kota Semakin Panas: Penelitian Ini Tunjukkan Atap Putih Bisa Bantu Turunkan Suhu
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya