/
Selasa, 31 Januari 2023 | 20:45 WIB
PSSI.

3. Untuk calon anggota Komite eksekutif terdapat 2 nama yang tidak lolos tapi dapat mengajukan banding yakni Saudara Bima Sinung Widagdo dan Saudara Mirza Rinaldy Hippy, keduanya dinilai belum memenuhi syarat dokumen yang diatur dalam Pasal 38 ayat 4 statuta PSSI tahun 2019 terkait persyaratan dokumen aktifitas 5 tahun di sepakbola dianggap belum memenuhi. Terhadap keputusan tersebut, yang bersangkutan dapat mengajukan banding.

Sementara dalam kategori calon yang tidak lolos dan tidak dapat mengajukan banding :

1. Untuk calon ketua umum nihil

2. Untuk calon wakil ketua umum terdapat 5 nama yang tidak lolos dan tidak dapat banding yakni : Sdr. Azrul Ananda, Sdr Bambang Pamungkas, Sdr Ponaryo Astaman, Sdr. Achsanul Qosasih dan Sdr Iwan Budianto.

Dari hasil verifikasi yang bersangkutan dinilai tidak memenuhi persyaratan dokumen yang diatur dalam Statuta PSSI 2019

Sementara untuk calon Komite Eksekutif yang tidak lolos dan tidak dapat mengajukan banding berjumlah 27 calon. Dari hasil verifikasi yang bersangkutan tidak dapat memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen yang sesuai dengan Statuta PSSI 2019.

Untuk nama-nama calon baik yang lolos, tidak lolos dapat banding dan tidak lolos tidak dapat banding dilampirkan di halaman lain

Setelah pengumuman DCS, lanjut Amir Burhanudin, akan diserahkan Surat Keputusan Komite Pemilihan tentang Pengumuman Daftar Calon Sementara Komite Eksekutif PSSI Periode 2023-2027 kepada Komite Banding Pemilihan untuk memberikan kesempatan kepada para kandidat mengajukan proses banding.

Baca Juga: Komentar Witan Sulaeman Setelah Resmi Bergabung dengan Persija Jakarta

Load More