Gugatan pemuda asal Kampung Gabaikunu, Mapia Tengah, Provinsi Papua, terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan resmi ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara Nomor 24/PUU-XX/2022 di Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023.
Ramos Petege melayangkan gugatan terhadap UU Perkawinan pada Maret 2022 yang lalu. Ramos yang memeluk agama Katolik gagal melangsungkan pernikahan dengan pasangannya yang beragama Islam.
Padahal mereka sudah berpacaran sekitar tiga tahun. Ia merasa dirugikan dengan aturan tersebut. Menggandeng empat pengacara, ia berharap pernikahan beda agama dapat diakomodasi dalam Undang-undang.
Setelah berbulan-bulan dibahas, MK dalam pertimbangan hukumnya mengatakan, dalam perkawinan terdapat kepentingan dan tanggung jawab agama dan negara saling terkait erat. Hal itu sudah memiliki landasan konstitusionalnya melalui Putusan Nomor 68/PUU-XII/2014 dan Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010.
MK menyebutkan, tidak ada urgensi untuk bergeser dari pendirian mahkamah pada putusan-putusan sebelumnya. Selain itu, dalil pemohon terkait pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 serta pasal 8 huruf F UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dinilai tak beralasan menurut hukum.
Kendati gugatan Ramos ditolak, salah satu hakim konstitusi menyatakan concurring opinion atau alasan berbeda. Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh melihat di lapangan banyak masyarakat melakukan pernikahan beda agama.
“Oleh karena itu, melalui kesempatan ini, saya ingin menegaskan bahwa negara harus hadir terhadap persoalan ini, terutama terkait dalam pencatatan perkawinan warga negara,” ucap Daniel.
Pencatatan atau ketertiban administrasi perkawinan merupakan hal penting untuk melindungi hak warga negara. Selain itu, pencatatan perkawinan bisa melindungi pasangan beda agama/penghayat, termasuk anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut.
Baca Juga: Mulan Jameela Bikin Heboh Mendadak Cium Ahmad Dhani di Konser Dewa 19
Oleh karena itu, Daniel menyarankan mereka yang menikah beda agama diberi pilihan untuk mencatatkan perkawinan mereka di Kantor Urusan Agama (KUA) atau kantor pencatatan sipil.
Petugas KUA ataupun pencatatan sipil kemudian cukup mencatatkan bahwa mereka sudah melakukan perkawinan dan memberikan Buku Nikah Beda Agama untuk yang dicatatkan di KUA. Sementara untuk mereka yang dicatat oleh kantor pencatatan sipil diberi Akta Nikah Beda Agama.
Daniel juga menyoroti keberadaan pencatatan untuk pasangan yang sesama penghayat kepercayaan. Pernikahannya seharusnya juga mendapat buku nikah penghayat atau akta nikah penghayat.
Sementara untuk pasangan yang salah satunya penghayat kepercayaan, seharusnya juga bisa dicatatkan dan memperoleh Buku Nikah Agama-Penghayat Kepercayaan atau Akta Nikah Agama-Penghayat Kepercayaan.
Membuat kebijakan semacam itu bukanlah ranah MK, seharusnya itu menjadi tanggung jawab DPR dan pemerintah. Yang jelas, ia menekankan perkawinan beda agama perlu ada perhatian. Apalagi pengajuan gugatan UU Perkawinan ini bukan kali pertama terjadi, hal seperti ini pernah terjadi sebelumnya di 2014.
Kementerian Agama (Kemenag) meminta agar masyarakat menghargai putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan. Keputusan itu diharapkan menjadi jalan yang terbaik untuk Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
Terkini
-
BRILink Rieche Endah Mampu Ciptakan Peluang Usaha bagi Warga Dusun di Sumbawa
-
1,1 Juta Agen BRILink Dorong Inklusi Keuangan Sampai ke Pelosok Negeri, Contohnya Rieche Endah
-
Rieche Endah Kini Permudah Transaksi Perbankan Warga Dusun di Sumbawa
-
Brand Zaskia Adya Mecca Kena Komplain Baru Dipakai Sudah Rusak, Ini Klarifikasi Pemiliknya
-
Terbongkar! Ini Biang Kerok Macet Horor Cikidang-Palabuhanratu, Bukan Sekadar Volume Kendaraan
-
Rutan Kosong, Rumah Penuh: Akankah Status Tahanan Rumah Jadi Tren Pejabat?
-
Bahaya Kebiasaan Memutar Gas Sambil Menahan Rem di Motor Matik yang Sering Disepelekan
-
Gegara Selat Hormuz Tutup, Harga BBM di AS Tembus Rp 68.000
-
12 Tahun BRILink Agen Dari BRI Dorong Inklusi Keuangan Warga Desa, Sampai ke Nusa Tenggara Barat
-
BRILink Rieche Endah Permudah Transaksi Perbankan Warga dan Ciptakan Peluang Usaha di Sumbawa