Pakar Hukum Pidana, Profesor Suhandi ikut buka suara menanggapi kasus mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama M Hasya Attalah (17) yang tewas tertabrak mobil di Srengseng Sawah oleh purnawirawan polisi.
Adapun, kasus tersebut menjadi sorotan karena mahasiswa yang tewas itu justru dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Tindakan Polda Metro Jaya menetapkan korban tewas menjadi tersangka langsung menjadi sorotan publik.
Keluarga korban mengecam penetapan status tersangka yang didukung masyarakat sebagai bentuk ketidakwajaran.
Profesor Suhandi pun memiliki jawaban mengapa korban tewas dapat dijadikan tersangka.
"Logika dia jadi tersangka, dia dianggap ada kelalaian melanggar Pasal 310 Ayat 3, Junto Pasal 229 Ayat 4, jadi kelalaian dalam pihak pengendara motor menyebabkan adanya kematian.
Kematian itu tertuang dalam Pasal 229 Ayat 4, karena ditempatkan sebagai tersangka, keluarganya tidak terima," kata Profesor Suhandi, dikutip dari tayangan Youtube Deddy Corbuzier, Selasa (7/2/2023).
Profesor Suhandi pun diminta sebagai ahli dalam kasus ini untuk menjelaskan kepada keluarga korban alasan status tersangka itu disematkan.
Menurut Profesor Suhandi, status penetapan tersangka tersebut diperbolehkan dan sudah sesuai dengan UU Lalu Lintas.
Baca Juga: Dikira Jadi Korban Gempa Turki, Doddy Sudrajat dan Mayang Ungkap Kondisinya
"Waktu rekonstruksi saya dipanggil juga datang kesana ngasih tahu (kepada keluarga korban), jadi disni apa yang dilakukan Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan UU Lalu Lintas.
Itu sudah betul, cuma masalahnya pihak keluarga tidak bisa terima kalau anaknya ditempatkan jadi tersangka," jelas Profesor Suhandi.
Ia pun menuturkan, masyarakat di Indonesia memiliki derajat tersendiri dalam menentukan siapa yang salah dari kasus kecelakaan.
Contohnya, saat ada kecelakaan antara motor dan mobil, pengendara mobil lebih banyak memiliki peluang disalahkan.
"Rakyat ini salahnya motor dengan mobil tabrakan pasti salah mobil, secara hukum tidak begitu. Waktu kejadian (rekonstruksi) ada Pakar Transportasi dari UI bilang tidak semua motor betul, tidak semua mobil betul," tutur Profesor Suhandi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
Lionel Messi Emosional Usai Hattrick ke Gawang Aljazair: Ini Jauh Melampaui Impian Saya
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Di Antara Lembah dan Puncak: Jalur Menuju Annapurna Base Camp
-
Daftar 12 Tim yang Lolos ke Grand Finals FFNS 2026 Fall di Yogyakarta
-
Neymar Menjalani Latihan Terpisah di New Jersey Pasca Cedera Panjang
-
Beban Menjadi Anak Emas yang Dipaksa Menebus Kegagalan Orang Tua
-
Urutan Skincare Malam Skintific untuk Mencerahkan Kulit Kusam, Praktis Cukup 3 Produk
-
Thomas Tuchel Tolak Nyanyikan Lagu Kebangsaan Inggris di Piala Dunia 2026, Ini Alasannya
-
Demam Piala Dunia 2026: Marc Klok Dukung 3 Negara Ini Selain Belanda
-
Gaji Messi 1 Detik Berapa? Cetak Hattrick untuk Argentina di Piala Dunia 2026