Presiden Joko Widodo menyebut dunia pers saat ini sedang dalam kondisi tidak baik-baik saja. Karena semakin banyaknya media informasi digital yang mengorbankan kualitas isi dan jurnalisme autentik.
Demikian disampaikan Joko Widodo dalam sambutannya pada acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2023, di Deli Serdang, Sumatera Utara, sebagaimana disaksikan melalui tayangan langsung Youtube Sekretariat Presiden dari Jakarta.
“Pada Peringatan Hari Pers Nasional sekarang ini saya ingin mengatakan bahwa dunia pers tidak sedang baik baik saja. Saya ulang, dunia pers sedang tidak baik-baik saja,” kata Presiden di Deli Serdang, Kamis 9 Februari 2023.
Dia menyampaikan dulu isu utama dunia pers adalah kebebasan pers. Tetapi saat ini isu utama dunia pers menurut Presiden sudah bergeser.
“Dulu isu utama dunia pers adalah kebebasan pers. Sekarang apakah isu utamanya tetap sama? Menurut saya sudah bergeser. Karena kurang bebas apalagi kita sekarang ini,” jelas Presiden.
Dia menyampaikan pers sekarang ini mencakup seluruh media informasi yang bisa tampil dalam bentuk digital. Semua orang bebas membuat berita sebebas-bebasnya.
Joko Widodo menilai permasalahan utama dunia pers saat ini adalah membuat pemberitaan yang bertanggung jawab.
Dia mencontohkan kini masyarakat kebanjiran berita dari media sosial dan media digital lainnya, termasuk platform-platform asing yang umumnya tidak memiliki redaksi atau dikendalikan artificial intelligence, di mana algoritma raksasa digital cenderung mementingkan kepentingan sisi komersial saja.
“Algoritma raksasa digital cenderung mementingkan kepentingan sisi komersial saja dan hanya akan mendorong konten-konten recehan yang sensasional. Sekarang ini banyak sekali, dan mengorbankan kualitas isi dan jurnalisme autentik. Ini yang kita akan semakin kehilangan,” ujarnya.
Baca Juga: Persija vs Arema FC: Polisi Larang Aremania Hadir di Stadion Patriot
Kepala Pemerintahan mengatakan hal semacam itu tidak boleh mendominasi kehidupan masyarakat. Dia mengatakan media konvensional yang beredar saat ini semakin terdesak dalam peta pemberitaan.
Oleh karena itu, Presiden menyampaikan Rancangan Peraturan Presiden yang mengatur tentang platform digital dan perusahaan pers harus segera diselesaikan.
Presiden pada kesempatan itu menyampaikan Selamat Hari Pers Nasional 2023 kepada seluruh insan pers di Tanah Air. Joko Widodo mengucapkan terima kasih kepada insan pers nasional atas kontribusi kepada bangsa dan negara sejak zaman perjuangan kemerdekaan hingga saat ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
7 Parfum Mirip Chanel Coco Mademoiselle Versi Murah tapi Wanginya Mewah
-
Apakah Bisa Titip Motor di Polsek Saat Mudik Lebaran? Simak Syarat dan Lokasinya
-
3 Pemain dengan Caps Terbanyak di Timnas Indonesia yang Dipanggil John Herdman
-
4 Langkah Pertolongan Pertama Jika Kena Air Keras, Antisipasi dari Kasus Andrie Yunus
-
7 Drama Park Jin Young yang Wajib Ditonton, Still Shining Jadi yang Terbaru
-
Kisah Pengusaha Genteng Majalengka, Omzet Naik Didukung Modal dari BRI
-
Peringati 1 Tahun Danantara, Pupuk Indonesia Group Salurkan Paket Perlengkapan Sekolah
-
Sebanyak 143,91 Juta Orang Diprediksi Mudik Lebaran Tahun Ini!
-
Buntut Ketegangan Timur Tengah, Pemerintah Siapkan Pemulangan 34 WNI dari Iran
-
Apakah 1 Syawal Boleh Puasa? Simak Hukum dan Waktu Pelaksanaannya