/
Selasa, 14 Februari 2023 | 08:02 WIB
Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak (Suara.com/Rakha)

Seperti diketahui, hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo disebut sebagai otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua yang terjadi di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Sedangkan istrinya Putri Candrawathi, mendapatkan hukuman 20 tahun penjara.

Vonis tersebut lebih berat ketimbang tuntutan jaksa yang hanya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup untuk Sambo dan hukuman 9 tahun penjara untuk Putri.

Selain Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, masih ada tiga terdakwa lainnya yang masih akan menjalani sidang putusan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Terdakwa lainnya adalah Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal Wibowo dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.  

Sidang putusan mereka akan digelar pada Selasa dan Rabu, 14 dan 15 Februari 2023.

Load More