Hari ini giliran Richard Eliezer alias Bharada E yang bakal hadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Sebelumnya 4 terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J telah divonis, keempatnya divonis lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Akankah Bharada E akan mengalami nasib serupa?
Pasalnya sebelumnya Bharada E mendapatkan tuntutan yang cukup berat yakni 12 tahun penjara meskipun ia berstatus Justice Collaborator.
Sidang vonis Bharada E ini akan mulai 9.30 WIB dipimpin majelis hakim yang terdiri atas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dan dua anggota yakni Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
"Betul (hari ini sidang Bharada E)," kata pejabat humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.
Bharada E sempat menjadi pembicaraan saat tuntutan yang diterima lebih tinggi dari tiga terdakwa lain.
Padahal, mantan ajudan Ferdy Sambo ini dilindungi di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena sangat membantu membongkar kasus ini atau seorang justice collaborator.
Sebagai justice collaborator, Bharada E dinilai tidak sepatutnya dituntut lebih tinggi dari Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.
Baca Juga: Bunga Zainal Dan Ria Ricis Saling Sindir, Sarwendah: Ya Udahlah Nggak Usah Dibawa Baper
Akan tetapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) bergeming dan menganggap status justice collaborator tidak menghapuaskan tindakan pidananya.
Bharada E dinyatakan terbukti turut terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.
Dalam tuntutannya itu, JPU menilai Bharada E terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
A Stone Sat Still, Buku Anak yang Mengajarkan Empati Lewat Sebuah Batu
-
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Gaza yang Ancam Gencatan Senjata
-
Kubu Febrie Ajukan Praperadilan, Klaim untuk Menjernihkan Proses Hukum
-
Ciri-Ciri Orang yang Memiliki Weton Tulang Wangi, Kenali Sifat dan Aura Menurut Kepercayaan Jawa
-
Link Daftar Upacara 17 Agustus Istana Merdeka 2026 Tak Bisa Diakses? Ini Solusinya
-
Pria Bersenjata Senapan Serbu Teror Area Klub Golf Donald Trump di California
-
Head to Head Ter Stegen vs Maarten Paes: Siapa Lebih Layak Jadi Kiper Nomor 1 Ajax?
-
Purbaya Janji Tambah Dana SAL ke Bank Jika Rp 400 Triliun Masih Kurang
-
Dari Desa Wisata Menuju Lestari, Cara Kemiren Belajar Mencintai Lingkungan
-
5 Sepatu Lari Kiprun Terbaik: Nyaman Dipakai Jogging, Tempo Run hingga Maraton