Hari ini giliran Richard Eliezer alias Bharada E yang bakal hadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Sebelumnya 4 terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J telah divonis, keempatnya divonis lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Akankah Bharada E akan mengalami nasib serupa?
Pasalnya sebelumnya Bharada E mendapatkan tuntutan yang cukup berat yakni 12 tahun penjara meskipun ia berstatus Justice Collaborator.
Sidang vonis Bharada E ini akan mulai 9.30 WIB dipimpin majelis hakim yang terdiri atas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dan dua anggota yakni Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
"Betul (hari ini sidang Bharada E)," kata pejabat humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.
Bharada E sempat menjadi pembicaraan saat tuntutan yang diterima lebih tinggi dari tiga terdakwa lain.
Padahal, mantan ajudan Ferdy Sambo ini dilindungi di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena sangat membantu membongkar kasus ini atau seorang justice collaborator.
Sebagai justice collaborator, Bharada E dinilai tidak sepatutnya dituntut lebih tinggi dari Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.
Baca Juga: Bunga Zainal Dan Ria Ricis Saling Sindir, Sarwendah: Ya Udahlah Nggak Usah Dibawa Baper
Akan tetapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) bergeming dan menganggap status justice collaborator tidak menghapuaskan tindakan pidananya.
Bharada E dinyatakan terbukti turut terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.
Dalam tuntutannya itu, JPU menilai Bharada E terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Paul Van Himst, 'The White Pele' dari Belgia yang Mengukir Keabadian
-
Telan Satu Korban Jiwa, BPBD Imbau Warga Waspada Potensi Longsor Susulan di Sungai Landia Agam
-
7 HP Samsung Harga Rp3 Jutaan, Spek Nggak Kaleng-Kaleng!
-
Bedah Buku 'Muslim Ahmadiyah dan Indonesia' di UKDW Yogyakarta: Bukti Resiliensi dan Cinta Tanah Air
-
Detik-detik Mengerikan Bang Tigor Siram Istri Dengan Air Keras
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR
-
Profil Eduardo Barbosa: Eks Portugal U-15 yang Tinggalkan PSBS Biak Lebih Cepat Akibat Krisis Gaji
-
Eusebio Sang Black Panther Portugal: Ketajaman Abadi di Panggung Piala Dunia 1966
-
Gaji 4 Bulan Belum Dibayar, Pemain PSBS Biak Ancam Mogok Lawan Dewa United