Jelang sidang vonis terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, sejumlah karangan bunga terpajang di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Salah satunya berasal dari Grup Facebook Save Bharada Richar Eliezer. Berharap Bharada E dijatuhi hukuman bebas. Karena hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo.
"We love you Icad, pasal 48 untuk Richard. Barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa tidak dipidana," demikian tulisan karangan bunga dari Grup Facebook Save Bharada Richard Eliezer.
Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akan menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini.
Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dilansir dari situs SIPP PN Jaksel, sidang rencananya dimulai pukul 09.30 WIB.
"Rabu, 15 Februari 2023 agenda putusan," tulis SIPP PN Jaksel dikutip dari Suara.com, Rabu (15/2/2023).
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy berharap Majelis Hakim dapat memberikan vonis yang adil dalam perkara ini. Pihaknya menyerahkan segala putusan hukuman kepada Majelis Hakim.
"Kita bersama-sama terus mendoakan agar majelis hakim diberkati dengan hikmat dari Tuhan, dituntun oleh hikmat kebijaksanaan dari Tuhan, sehingga dapat memberikan vonis yang terbaik, yang adil seadil-adilnya buat Richard," ucap Ronny.
Adapun Richard dituntut 12 tahun hukuman penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Baca Juga: Vonis Hukuman Mati ke Ferdy Sambo Jadi Perdebatan, Dianggap Setimpal Tapi Melanggar Hak Hidup
Jaksa menyatakan tidak ada alasan yang pembenaran maupun pemaaf yang dapat meloloskan Richard dari jeratan hukuman pidana. Jaksa menyatakan Richard melanggar Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
Terkini
-
Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang
-
Inovasi dari Perbatasan: Li Claudia Chandra Diganjar KWP Award 2026
-
Hari Keberuntungan Setiap Zodiak pada Minggu Ketiga April 2026, Cek Tanggalnya!
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Sammy Simorangkir Bawakan Lagu Karya Badai di Konser 20 Tahun, Promotor Pastikan Royalti Dibayar
-
Viral Chat Tak Pantas Diduga Guru Besar ke Mahasiswi: Minta Foto Bikini hingga Ajak Minum Brandy
-
Hasil Piala AFF U-17 2026: Tanpa Ampun, Vietnam Bantai Timor Leste 10-0
-
Duh! Nekat Gondol Gamelan di Kota Jogja, Polisi Tangkap Seorang Lansia Tuna Wisma
-
7 Mesin Cuci Satu Tabung Di Bawah Rp2 Juta, Hemat Listrik dan Awet
-
Striker Andalan Siap 100 Persen, Persib Bandung Percaya Diri Sikat Dewa United?