Suara.com - Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo.
Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Ferdy Sambo itu lantas menjadi perdebatan di kalangan publik.
Peneliti HAM dan sektor keamanan SETARA Institute, Ikhsan Yosarie menilai vonis mati itu setimpal dengan perbuatannya, yakni merencanakan pembunuhan atas mendiang Brigadir J. Namun, dalam konstruksi hukum hak asasi manusia, menurutnya hukuman mati adalah bentuk pelanggaran hak hidup.
"Hak hidup adalah given dan nilai universal bagi rezim hukum HAM dan dianut negara-negara beradab," ucapnya pada Selasa (14/2/2023).
Menurutnya, negara melalui pranata peradilan tidak diperkenankan untuk menghukum mati, apapun jenis kejahatannya.
"Memang dapat dimaklumi, bahwa hakim mengambil vonis mati karena pidana mati masih dianggap sebagai hukum positif, meski arus utama para pembentuk UU sudah meletakkan hukuman mati sebagai pidana alternatif dalam KUHP baru," lanjutnya.
Ikhsan menjelaskan bahwa pengadilan di tingkat banding dan kasasi masih memungkinkan negara mengoreksi pidana mati dengan hukuman lain yang setimpal dan membuat efek jera.
Selain itu, kasus ini juga harus menjadi pembelajaran serius bagi Polri.
"Bukan hanya fokus membenahi citra tetapi kinerja. Agenda reformasi Polri harus kembali digerakkan setelah mandek dalam satu dekade terakhir," pungkasnya.
Baca Juga: Bagaimana Nasib Bharada E Seletah Terdakwa Lain Divonis Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Suara.com dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Berita Terkait
-
Bagaimana Nasib Bharada E Seletah Terdakwa Lain Divonis Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa
-
Vonis 4 Terdakwa Diberatkan, Martin Simanjuntak: Doa Kami Eliezer Divonis Lebih Ringan Dari 5 Tahun
-
Nasib Bharada E di Ujung Tanduk, Hukuman Lebih Berat dari Tuntutan?
-
Divonis Mati dan 20 Tahun Penjara, Apa Motif Ferdy Sambo dan PC Bunuh Brigadir J Menurut Hakim?
-
Vonis 4 Terdakwa Lain Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa, Bagaimana Nasib Richard Eliezer?
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Akui Agus Suparmanto Ketum, DPW PPP Jabar Tolak Mentah-mentah SK Mardiono: Tak Sesuai Muktamar
-
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem, Kejagung: Kami Berpegang Pada Alat Bukti Sah
-
Ada HUT ke-80 TNI dan Dihadiri Prabowo, Tugu Monas Ditutup Sementara untuk Wisatawan Besok
-
Pemprov Sumut Kolaborasi Menuju Zero ODOL 2027
-
Mardiono Yakin SK Kepengurusan PPP di Bawah Pimpinannya Tak Akan Digugat, Kubu Agus: Bisa kalau...
-
Masa Tunggu Haji Diusulkan Jadi 26,4 Tahun untuk Seluruh Wilayah Indonesia
-
Prabowo Bakal Hadiri HUT ke-80 TNI, Monas Ditutup untuk Wisatawan Minggu Besok
-
Tembus 187 Kasus, Kecelakaan Kereta di Daop 1 Jakarta Terbanyak Melibatkan Orang!
-
Gelagapan Baca UUD 45, Ekspresi Wakil Ketua DPRD Pasangkayu Disorot: Yang Dibaca Pancasila?
-
"Segel Tambang, Bukan Wisata Alam": Warga Puncak Sampaikan Protes ke Menteri LH