Suara.com - Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo.
Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Ferdy Sambo itu lantas menjadi perdebatan di kalangan publik.
Peneliti HAM dan sektor keamanan SETARA Institute, Ikhsan Yosarie menilai vonis mati itu setimpal dengan perbuatannya, yakni merencanakan pembunuhan atas mendiang Brigadir J. Namun, dalam konstruksi hukum hak asasi manusia, menurutnya hukuman mati adalah bentuk pelanggaran hak hidup.
"Hak hidup adalah given dan nilai universal bagi rezim hukum HAM dan dianut negara-negara beradab," ucapnya pada Selasa (14/2/2023).
Menurutnya, negara melalui pranata peradilan tidak diperkenankan untuk menghukum mati, apapun jenis kejahatannya.
"Memang dapat dimaklumi, bahwa hakim mengambil vonis mati karena pidana mati masih dianggap sebagai hukum positif, meski arus utama para pembentuk UU sudah meletakkan hukuman mati sebagai pidana alternatif dalam KUHP baru," lanjutnya.
Ikhsan menjelaskan bahwa pengadilan di tingkat banding dan kasasi masih memungkinkan negara mengoreksi pidana mati dengan hukuman lain yang setimpal dan membuat efek jera.
Selain itu, kasus ini juga harus menjadi pembelajaran serius bagi Polri.
"Bukan hanya fokus membenahi citra tetapi kinerja. Agenda reformasi Polri harus kembali digerakkan setelah mandek dalam satu dekade terakhir," pungkasnya.
Baca Juga: Bagaimana Nasib Bharada E Seletah Terdakwa Lain Divonis Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Suara.com dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Berita Terkait
-
Bagaimana Nasib Bharada E Seletah Terdakwa Lain Divonis Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa
-
Vonis 4 Terdakwa Diberatkan, Martin Simanjuntak: Doa Kami Eliezer Divonis Lebih Ringan Dari 5 Tahun
-
Nasib Bharada E di Ujung Tanduk, Hukuman Lebih Berat dari Tuntutan?
-
Divonis Mati dan 20 Tahun Penjara, Apa Motif Ferdy Sambo dan PC Bunuh Brigadir J Menurut Hakim?
-
Vonis 4 Terdakwa Lain Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa, Bagaimana Nasib Richard Eliezer?
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Angkat Tema Energi Berdaulat untuk Indonesia Kuat, PLN Journalist Awards 2025 Apresiasi 18 Karya
-
Drone Iran Hantam Menara Burj Al Arab di Dubai
-
Daftar Penerbangan Bandara Soetta yang Dibatalkan Akibat Perang Iran 1 Maret 2026
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Jenderal Iran Dikabarkan Tewas, AS Mulai Operasi Militer Bareng Israel
-
Kemlu Iran: AS dan Israel Mengkhianati Kesepakatan, DK PBB Harus Bergerak
-
Ramadan Ramah Anak di Masjid Sunda Kelapa: Cara Seru Tanamkan Cinta Masjid Sejak Dini
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Marcella Santoso Mengaku Korban Mafia Peradilan, Penegak Hukum Minta Uang ke Anak Buah