/
Minggu, 26 Februari 2023 | 20:07 WIB
Ilustrasi pemerkosaan ([Ilustrasi])

Kasat Reskrim Polres Bone AKP Boby Rachman mengatakan terduga pelaku pemerkosaan inisial AM (15 tahun) masih satu sekolah dengan korban. 

Kasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki ponsel milik korban.

"Kami tetapkan satu tersangka. Inisialnya AM. Ada jejak rekaman yang menyatakan (pelakunya)," ujar Boby.

Setelah diinterogasi, AM juga mengakui perbuatannya. Selain itu, hasil visum korban dari rumah sakit jadi alat bukti.

"Dari hasil visum ada robek pada selaput darah dan luka di anus," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Peristiwa pemerkosaan ini sendiri terjadi pada bulan Januari lalu. Sudah ada enam orang yang diperiksa sebagai saksi.

Peristiwa mengenaskan itu terungkap saat korban sakit dan tak bisa duduk. Ia juga mengeluh saat buang air.

Orang tua korban yang curiga lalu mendesaknya untuk jujur. Korban mengakui sudah diperkosa empat orang teman sekolahnya.

Baca Juga: Preview Liga Inggris: Tottenham vs Chelsea, Pembuktian Graham Potter

Lalu, pada tanggal 11 Februari, korban sempat mendatangi kantor polisi untuk melaporkan kasus tersebut.

Saat hendak diambil keterangannya, kondisi korban dalam keadaan yang tidak memungkinkan. Seperti orang trauma.

Polisi lalu menyarankan agar korban dirawat terlebih dahulu di rumah sakit dan diberi pendampingan psikologi. Namun setelah dirawat selamat empat hari, korban dinyatakan meninggal dunia.

LBH Makassar Beri Pendampingan

Polisi mengamankan satu orang pelajar di kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Ia diduga jadi pelaku pemerkosaan yang mengakibatkan korban berinisial JS (14) meninggal dunia.

Kepala Divisi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya LBH Makassar Ridwan mengatakan pihaknya mengapresiasi gerak cepat kepolisian mengungkap kasus ini. Saat ini sudah ada satu pelaku yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Load More