Nikita Mirzani girang setelah pengajuan bandingnya dari Pengadilan Negeri Serang diterima.
Nikita Mirzani pun menunjukkan surat bukti penerimaan bandingnya yang menguatkan putusan bebas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra.
Nikita Mirzani mengunggah hasil banding tersebut di Instagram pada senin (27/2/2023).
Hasil banding itu berbunyi :
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 853/PID.SUS/2022/PN SRG, tanggal 29 Desember 2022 yang dimintakan banding tersebut”.
Nikita Mirzani langsung menyindir oknum yang menurutnya telah membuat sulit kasus ini sejak awal.
“Aparatur Serang yang saya enggak hormati. Kalian mau bikin ulah apalagi setelah ini. Lihat saya menang. Bisa baca enggak kalian,” tulis caption di postingan terbarunya.
Selain itu Nikita Mirzani menyindir para warganet yang kerap mendoakan kekalahannya.
"Hallo netizen yang sudah ngedoain saya kalah. Bisa baca enggak kalian kalau saya menang melawan kedzoliman dan ketidakadilan yang ada di Provinsi Serang aja," lanjutnya
Baca Juga: Bertemu Nagita Slavina Sebagai Mantan Pacar Raffi Ahmad, Respons Yuni Shara Tak Disangka
Menurut Nikita Mirzani hasil banding tersebut, bukan kemenangan tapi memang seharusnya terjadi.
"Buat saya ini bukan kemenangan. Tapi memang se harus yang terjadi. Ingett yah aparatur itu tidak semua OKNUM. Nah yang OKNUM sekarang saatnya kalian TOBAT NASUHA... TAKBIR,” ungkapnya.
“Sudah dikasih tahu berulang ulang jagoan menang belakangan. Bosen gua menang mulu,” tegasnya
Dalam keputusan itu, Nikita Mirzani meminta kepada Negara beserta Kejaksaan Serang untuk memulihkan nama baiknya.
Postingan itu sontak ramai dibanjiri oleh komentar warganet. Banyak pro dan kontra dengan unggahan Nikita tersebut.
"Yaelahhh... Emang ini aja kasusnya..?? Noh masih bejibun didepan mata.. Karma tuhan gak akan salah pilih dah.. Jangan besar kepala dulu pir ," tulis akun @bacod_0707
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Kartu BPJS Kesehatan PBI Tiba-tiba Nonaktif? Jangan Panik, Begini Cara Mudah Mengaktifkannya Kembali
-
LPEM UI 'Senggol' Kualitas Ekonomi RI 2025: Tumbuh Kencang tapi Rapuh!
-
Menemukan Jalan Pulang ke Diri Sendiri di Buku 'Semua Orang Butuh Curhat'
-
Mahkamah Agung Konfirmasi Penangkapan Wakil Ketua PN Depok dalam OTT KPK
-
Tiga Pemain Timnas Futsal Indonesia Cedera, Hector Souto Tidak Mau Pusing Lawan Iran
-
31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Februari 2026, Ada Ribuan Gems dan Pemain OVR 117
-
Bukan Sekadar Timbangan: Mengapa Obesitas Resmi Jadi Penyakit Kronis di 2026?
-
Program Magang Khusus AI dan B2B Solutions dari Telkom untuk Mahasiswa
-
FOMO di Kalangan Pelajar: Ancaman Tren Viral Meredupkan Budaya Literasi
-
Gempa Pacitan Robohkan Bangunan Tua hingga Timpa Kafe di Blitar, Ini Penjelasan BPBD