Suami mendiang Lina Jubaedah, mantan istri Sule baru saja menghirup udara bebas.
Namun demikian ia kembali dijebloskan lagi ke penjara.
Awalnya ia menjadi tahanan kota pada 10 Februari 2023.
Namun kurang dari sebulan setelah putusan itu, Teddy Pardiyana kembali dijebloskan ke penjara.
Teddy Pardiyana yang berkasus soal aset Rizky Febian itu kini berada di rutan Kebonwaru, Bandung.
"Pak Teddy menjadi tahanan titipan di Rutan Kebon Waru. Jadi ini bukan tahanan tetap," kata Wati Trisnawati, pengacara Teddy Pardiyana dikutip dari kanal YouTube CumiCumi, Jumat (3/3/2023).
Menurut sang pengacara, keberadaan kliennya di rutan sebagai bagian dari proses menunggu putusan.
Sebab ia telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.
"Infonya akan keluar secepatnya. Semoga putusannya bagus dan memerintahkan pak Teddy keluar dan menjadi tahanan kota kembali," jelas pengacara Teddy Pardiyana.
Baca Juga: Yuni Shara Mengaku Tak Dapat Kenikmatan Intim dari Pria, Hanya Berpura-pura
Wati Trisnawati juga berharap, putusan dari Pengadilan Tinggi Bandung bisa lebih ringan ketimbang vonis dari Pengadilan Negeri Bandung atas hukuman Teddy Pardiyana.
Sebagai informasi, Teddy Pardiyana divonis 1 tahun 3 bulan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung.
Suami Lina Jubaedah ini terbukti bersalah atas kasus penggelapan aset Rizky Febian berupa mobil.
Putusan ini sebenarnya sudah lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana kala itu, JPU menuntut agar Teddy Pardiyana dipenjara selama dua tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Salah Kaprah tentang Makna Benefit yang Tercantum di Iklan Lowongan Kerja
-
Francisco Conceicao: Kami Bukan Pelayan Cristiano Ronaldo!
-
Kejati Sulsel Vs Bahtiar Baharuddin: Saling 'Serang' Bukti di Sidang Praperadilan Bibit Nanas
-
Dunia Pelototi Kasus Pembunuhan Jurnalis Rico Pasaribu: Investigasi Bongkar Kejanggalan Serius
-
DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna HUT ke-499 Kota Jakarta
-
Polemik Ijazah Jokowi Dinilai Memperkeruh Situasi Nasional, Komunikasi Presiden Ikut Tersorot
-
Niat Tolong Pria Minta Tumpangan, Pemuda Palembang Dibacok dan Ditusuk Begal
-
PKB Heran Jokowi Mendadak Lempar Wacana Prabowo-Gibran 2 Periode: Kemajon!
-
Bukayo Saka Kembali Latihan, Timnas Inggris Siapkan untuk Fase Krusial Piala Dunia?
-
Catat Tanggalnya! Mulai 20 Juni, Kebun Raya Bogor Hadirkan Pameran Hasil Bumi