/
Jum'at, 13 Januari 2023 | 08:54 WIB
Teddy Pardiyana ((YouTube.com))

Nama Teddy Pardiyana menjadi sorotan setelah menikahi mantan istri Sule, Lina Jubaedah.

Namun bukan itu saja, ia berpolemik dengan Rizky Febian setelah dilaporkan atas kasus penggelapan aset Rizky Febian memasuki babak baru.

Kini, Teddy Pardiyana dituntut dua tahun penjara atas penggelapan aset Rizky Febian.

Jaksa Penuntut Umum membacakan hal ini dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (12/1/2023).

Kabar atas dituntutnya Teddy Pardiyana, terdakwa kasus penggelapan aset Rizky Febian, diinformasikan langsung oleh pengacara Rizky Febian.

"Tadi pagi (di Pengadilan Negeri Bandung), Teddy dituntut dua tahun," kata Bahyuni kepada awak media, Kamis (12/1/2023).

Atas tuntutan ini, Teddy Pardiyana dianggap terbukti melakukan penggelapan aset Rizky Febian. Aset tersebut berupa mobil Kijang milik putra sulung Sule ini.

"Dia terbukti melakukan tindak pidana penggelapan Pasal 372. Tuntutannya pidana dua tahun penjara," ujar pengacara Rizky Febian.

Putusan ini memang belum akhir. Sebab sidang dengan pembelaan dari Teddy Pardiyana selaku terdakwa akan digelar Selasa mendatang.

Baca Juga: Habis Kesabaran, Venna Melinda Acungkan Telunjuk Saat Bertemu Ferry Irawan

Sebagai informasi, Teddy Pardiyana dilaporkan Rizky Febian terkait dugaan penggelapan aset miliknya, yang dititipkan ke almarhumah sang ibu, Lina Jubaedah.

Salah satu yang menjadi aset Rizky Febian adalah mobil Kijang. Inilah yang menyebabkan Teddy Pardiyana dituntut dua tahun penjara atas penggelapan aset.

Sementara itu untuk aset Rizky Febian lainnya seperti kos-kosan hingga Villa di Bandung, masih menunggu pendalaman penyelidikan dari analisis PPATK.

Load More