Menteri Koordinator Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD angkat suara terkait keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu 2024
Ia menilai, putusan hakim tersebut hanya mencari sensasi. Karena, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menggagap keputusan yang salah.
“Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membuat sensasi yang berlebihan. Masak, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh PN,” ujarnya, disadur dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (03/03/2023).
Ia juga menuding vonis itu malah akan memancing kontroversi dan manggganggu konsentrasi menyambut Pemilu 2024 nanti. Karena, keputusan tersebut bisa saja ada yang mempolitisir
“Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar,” imbuhnya.
Karenanya, ia meminta KPU mengajukan banding atas putusan tersebut. Baginya, secara logika hukum Pengadilan Negeri tidak punya wewenang untuk membuat vonis seperti itu
“Nah Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu dan sudah kalah di PTUN. Itulah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara,” ujarnya
Berikut putusan Pengadilan Jakarta Pusat Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);
Dalam Pokok Perkara
Baca Juga: Gara-Gara Minuman Tumpah, Regi Datau Suami Ayu Dewi Ngamuk Bentak Anaknya
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);.
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
Film Disclosure Day Mengguncang Iman dan Keyakinan Manusia, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Cara Nonton Piala Dunia 2026 di TVRI Nasional dan TVRI Sport
-
3 Zodiak Raih Kesuksesan Finansial Selama 15-21 Juni 2026, Siap Banjir Rezeki?
-
Dendam Lama Berujung Teror, Eks Napi Bakar Dua Rumah di Demak dalam Semalam
-
Iri Tetangga Punya Mobil Baru? Video Emak-Emak Buang Kunci Portal Viral
-
Polemik Pembangunan GKJ Solo: Saat Aturan Negara Justru Menjadi Hambatan Beribadah
-
Niat Beli Motor Lewat Facebook, Pemuda di Way Kanan Malah Ditodong Senjata Api
-
Dari Rp150 ke Rp17.000: Menelusuri Sejarah Kenaikan Harga BBM dari Era Soekarno hingga Prabowo
-
Modal Sapu dan Hanger, Pelarian 10 Bulan Otak Pembobol Rumah di Bandar Lampung Berakhir
-
Mengapa Revolusi Tidak Lahir dari Tagar