Baru-baru ini, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) tengah menjadi buah bibir setelah gugatan perdatanya atas jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dimenangkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan putusan yang memiliki potensi berimbas pada penundaan pelaksanaan Pemilu tahun 2024.
Hal tersebut merupakan langkah hukum keempat yang telah ditempuh oleh Prima sejak partai yang dibesut oleh Agus Jabo tersebut dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi Partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024.
Lantas, seperti apakah perjalanan kasus gugatan pemilu ditunda hingga dikabulkan PN Jakpus? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Sengketa di Bawaslu
Pada saat gugur dalam tahapan verifikasi administrasi tanggal 14 Oktober 2022 yang menjadikan mereka gagal untuk melaju pada tahapan verifikasi faktual sebelum bisa ditetapkan sebagai peserta pemilu, Prima menggugat sengketa KPU RI kepada Bawaslu RI.
Dalam permohonannya tersebut, Prima juga menganggap bahwa KPU tidak memegang nilai profesionalitas dikarenakan beberapa hal sehingga mereka menolak hasil verifikasi administrasi KPU yang menyatakan keanggotaan Prima tidak memenuhi syarat di 22 provinsi.
Pertama, Prima memandang bahwa ada standar ganda KPU dalam menjalankan proses ini. Prima pun memberikan contoh yakni dua anggota mereka yang tidak tercantum dalam daftar pemilih berkelanjutan, satu dinyatakan memenuhi syarat sedangkan satu lainnya tidak memenuhi syarat.
Tidak hanya itu, mereka juga mempermasalahkan data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) mereka yang diklaim telah mencapai 100 persen, tiba-tiba turun menjadi 97,06 persen pada saat Sipol kembali dibuka untuk dilakukan perbaikan administrasi.
KPU juga telah dituduh tidak profesional dikarenakan masih melakukan verifikasi administrasi pada saat tahapan tersebut seharusnya sudah selesai pada saat masa perbaikan.
Baca Juga: Segini Kekayaan Tengku Oyong, Hakim PN Jakpus yang Vonis Proses Pemilu Ditunda
Hal tersebutlah yang menyebabkan data-data yang seharusnya diperbaiki menjadi tidak kunjung selesai.
Atas adanya hal tersebut, Prima kemudian menilai bahwa berita acara dari KPU RI yang menyatakan bahwa mereka tidak lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024 cacat secara formil.
Bawaslu RI juga memenangkan Prima dalam persidangan sengketa serta memerintahkan KPU RI untuk membuka kesempatan Prima untuk mengunggah data ulang agar dilakukan perbaikan verifikasi administrasi.
Namun, setelah unggah ulang pada tanggal 18 November 2022, Prima kembali dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi calon peserta Pemilu tahun 2024.
Prima kemudian mencoba kembali untuk menggugat sengketa KPU RI kepada Bawaslu RI, tetapi berdasarkan Peraturan dari Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 “tindak lanjut atas putusan Bawaslu” tidak bisa menjadi obyek sengketa.
Propaganda, Unjuk Rasa hingga 2 Kali Kandas di PTUN
Tag
Berita Terkait
-
Segini Kekayaan Tengku Oyong, Hakim PN Jakpus yang Vonis Proses Pemilu Ditunda
-
SBY Terheran-heran dengan Putusan PN Jakpus 'Ada yang Aneh di Negeri Ini, Semoga Tidak Terjadi Sesuatu..'
-
Emang Lain! Anak Buah Prabowo Malah Sambut Penundaan Pemilu 2024 'Ini Baru Suara Tuhan'
-
Ogah Pusing! Partai Prima Persilakan KY Periksa Hakim PN Jakarta Pusat: Asal Jangan Masuk ke Perkara
-
Hakimnya Dicap Cari Sensasi soal Putusan Tunda Pemilu, PN Jakpus Balas Mahfud MD: Silakan, Ada Upaya Hukum Kok
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat