Waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan sudah tiba, anda yang menjadi wajib pajak sudah bisa melaporkan SPT tahunan Anda melalui e-filling di DJP Online.
Wajib pajak secara perorangan bisa melakukan laporan SPT Pajak Tahunan bisa dilakukan secara online menggunakan layanan e-filing di link websste Djponline.pajak.go.id.
Berikut tata cara lapor SPT Pajak Tahunan menggunakan e-filing :
Bagi wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta menggunakan formulir SPT 1770 SS, yang dapat diperoleh melalui DJP Online saat akan melaporkan pajak.
· Kunjungi situs DJP Online di link berikut
· Masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA
· Pilih menu “Lapor” Pilih layanan “e-Filing”
· Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan Isi bagian A. Pajak Penghasilan. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai dengan formulir 1721 - A2 yang diberikan oleh bendahara
· Isi bagian B. Pajak Penghasilan. Misal: mendapatkan hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000
Baca Juga: Hotman Paris Heran Dengan Nursyah yang Musuhi Arie Kriting : Dia Merusak Mental Anak Saya
· Isi bagian C. Daftar Harta dan Kewajiban. Misal: harta yang dimiliki Motor Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000 dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000
· Isi bagian D. Pernyataan dengan klik “Setuju” hingga muncul ikon centang.
· Ringkasan dan pengambilan kode verifikasi SPT Anda kini telah diisi dan dikirim
Kini, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT telah dikirim ke e-mail Anda
Cara lapor SPT Tahunan online untuk WP dengan penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun
Bagi wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 60 juta bisa menggunakan formulir SPT 1770 S, yang diperoleh melalui DJP Online saat akan melaporkan pajak.
Berikut cara lapor SPT Pajak Tahunan:
· Login di situs DJP Online di link ini
· Masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA
· Pilih menu “Lapor” Pilih layanan “e-Filing”
· Pilih “Buat SPT” Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan Jika sudah paham dalam mengisi formulir SPT 1770 S pilih form “Dengan Bentuk Formulir”
· Bila ingin dipandu dan dipermudah bentuk pengisiannya, pilih “Dengan Panduan”
· Isi data formulir yang akan diisi seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan Ke - (jika mengajukan pembetulan SPT).
· Bukti pemotongan pajak, Jika Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan dalam langkah kedua atau klik “Tambah+”
· Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotongan/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak,
· Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut, Bagi mereka yang merupakan ASN, Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara tertuang dalam formulir 1721-A2. Setelah disimpan, akan tampil dalam ringkasan pemotongan pajak di langkah selanjutnya
· Masukkan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan
· Masukkan penghasilan dalam negeri lainnya (bila ada)
· Masukkan penghasilan luar negeri (bila ada)
· Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final (bila ada). Misal: Hadiah Undian senilai Rp 20 juta, telah dipotong PPh Final 25 persen ( Rp 5 juta)
· Daftar Harta, Tambahkan harta yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik “Harta Pada SPT Tahun Lalu”
· Tambahkan Utang yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik “Utang Pada SPT Tahun Lalu”
· Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan tanggungan dalam e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik “Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu”
· Isi Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah
· Isi “Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri” yang sesuai, bila Anda melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta. Misal: wajib pajak adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja.
· Pajak Penghasilan
· Kemudian isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri (bila ada)
· Selanjutnya, isi dengan Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25 (bila ada)
· Cek penghitungan Pajak Penghasilan (PPh)
· Cek juga apakah ada status “Lebih Bayar” atau “Kurang Bayar” atau “Nihil” Jika “Nihil” lakukan Penghitungan PPh Pasal 25 (bila ada), klik “Langkah Berikutnya”
· Lakukan konfirmasi dengan klik “Setuju/Agree” pada kotak yang tersedia dan pilih “Langkah Berikutnya”.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang
-
Bagaimana Cara Cek Skincare BPOM? Ini Langkah Mudah dan Daftar 11 Produk yang Ditarik
-
Diary Seorang Digital Slaves: Saat Notifikasi Lebih Mengatur Saya daripada Alarm
-
6 Rekomendasi BB Cream untuk Usia 40 Tahun ke Atas dari Brand Lokal
-
Lo Lagi Lo Lagi! Plot Twist Formasi Anyar Hellcrust
-
KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp
-
Daftar 13 SPBU yang Sudah Tidak Jual Pertalite Lagi
-
Kasus Anak SMK Samarinda Meninggal: Ibu Minta Uang ke Sekolah buat Pengobatan 'Mandi'
-
Bukan Vespa, Scomadi Technica 200i Hadir dengan Gaya Adventure Klasik Retro
-
Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone