- Kementerian ESDM sedang mengkaji perubahan skema bagi hasil sektor pertambangan menjadi sistem produksi layaknya industri minyak dan gas.
- Asosiasi Pertambangan Indonesia menolak rencana tersebut karena perbedaan karakteristik bisnis, risiko, serta regulasi antara sektor tambang dan migas.
- IMA menekankan bahwa konsistensi kebijakan keuangan sangat penting untuk menjaga iklim investasi serta keberlangsungan operasional perusahaan tambang nasional.
Suara.com - Indonesian Mining Association (IMA) atau Asosiasi Pertambangan Indonesia (API) merespons rencana Kementerian ESDM, yang akan mengubah skema bagi hasil sektor pertambangan menjadi mirip dengan sistem yang diterapkan pada sektor minyak dan gas bumi (migas).
Direktur Eksekutif API-IMA, Sari Esayanti, menuturkan sektor pertambangan memiliki karakteristik yang berbeda dengan migas, baik dari sisi model bisnis, pola investasi, tingkat risiko, regulasi, maupun mekanisme perizinannya.
"Industri pertambangan minerba memiliki karakteristik yang unik dengan tingkat kompleksitas yang berbeda pada masing-masing komoditas," ujar Sari lewat keterangannya dikonfirmasi Suara.com, Sabtu (9/5/2026).
Menurutnya, perbedaan mendasar inilah yang membuat banyak negara menerapkan sistem royalti dan fiskal yang berbeda dengan sektor migas.
Menurut pandangan IMA, skema bagi hasil production sharing contract (PSC) ala sektor migas dinilai sulit diterapkan pada sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba).
Karena adanya perbedaan mendasar pada kedua sektor tersebut, mulai dari siklus usaha, profil risiko, struktur biaya, hingga mekanisme operasionalnya.
Untuk itu, IMA mengingatkan pentingnya konsistensi kebijakan pemerintah, terutama mengenai kewajiban keuangan perusahaan. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga kelangsungan investasi dan operasional industri pertambangan di dalam negeri.
"Kami berharap adanya kestabilan kewajiban keuangan agar iklim investasi tetap terjaga dan sustainability operasi pertambangan dapat berjalan dengan baik," kata Sari.
Ia melihat, saat ini industri menghadapi berbagai penyesuaian kebijakan seperti perubahan DHE, royalti, HPM, bea keluar, hingga penerapan B50 yang turut menambah tantangan operasional perusahaan tambang.
Baca Juga: Pertamina Jajaki Penguatan Kerja Sama dengan EOG Resources untuk Dorong Peningkatan Produksi Migas
Dia menambahkan, jaminan kepastian dan konsistensi regulasi merupakan kunci utama dalam menjaga daya saing industri pertambangan nasional.
Hal ini dinilai sangat krusial di tengah ketidakpastian global, serta tingginya kebutuhan investasi jangka panjang untuk menyokong program hilirisasi dan transisi energi di dalam negeri.
Sebagaimana dikatuhui, Kementerian ESDM tengah mengkaji perubahan skema bagi hasil pertambangan dari sistem royalti dan pajak menjadi sistem bagi hasil produksi (split) layaknya sektor migas.
Menurut Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, perubahan ini bertujuan mengoptimalkan kekayaan alam untuk kesejahteraan masyarakat sesuai amanat konstitusi.Bahlil menyebut formula baru tersebut masih digodok dan akan dilaporkan setelah selesai.
Berbeda dengan sektor pertambangan yang saat ini royaltinya dihitung dari persentase harga jual per ton tanpa melihat laba-rugi perusahaan, sektor migas menerapkan pembagian langsung hasil produksi antara pemerintah dan kontraktor.
Berita Terkait
-
Pasokan Gas Jawa TimurJateng Stabil, BPH Migas Pastikan Energi Industri Aman dan Optimal
-
Realisasi BBM Subsidi 2026 Aman, Stok Nasional di Atas 16 Hari
-
Ketergantungan Impor LPG RI Makin Dalam, Tembus 83,97% di 2026
-
BPMA Gandeng BUMN, Industri Migas Aceh Prioritaskan Gunakan Produk Lokal
-
Mengurai Efek Domino Perang AS-Israel Vs Iran terhadap Perdagangan RI
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi
-
Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste
-
Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu
-
Bukan Dihapus, Ini Alasan 13 SPBU di Jabodetabek Tak Lagi Jual Pertalite
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 9 Mei 2026: Antam Turun, UBS dan Galeri24 Stabil
-
Pertamina-Departemen Energi Amerika Serikat Bahas Penguatan Pasokan Energi & Infrastruktur Strategis
-
Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah
-
RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik
-
Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor
-
Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026