- Kementerian ESDM sedang mengkaji perubahan skema bagi hasil sektor pertambangan menjadi sistem produksi layaknya industri minyak dan gas.
- Asosiasi Pertambangan Indonesia menolak rencana tersebut karena perbedaan karakteristik bisnis, risiko, serta regulasi antara sektor tambang dan migas.
- IMA menekankan bahwa konsistensi kebijakan keuangan sangat penting untuk menjaga iklim investasi serta keberlangsungan operasional perusahaan tambang nasional.
Suara.com - Indonesian Mining Association (IMA) atau Asosiasi Pertambangan Indonesia (API) merespons rencana Kementerian ESDM, yang akan mengubah skema bagi hasil sektor pertambangan menjadi mirip dengan sistem yang diterapkan pada sektor minyak dan gas bumi (migas).
Direktur Eksekutif API-IMA, Sari Esayanti, menuturkan sektor pertambangan memiliki karakteristik yang berbeda dengan migas, baik dari sisi model bisnis, pola investasi, tingkat risiko, regulasi, maupun mekanisme perizinannya.
"Industri pertambangan minerba memiliki karakteristik yang unik dengan tingkat kompleksitas yang berbeda pada masing-masing komoditas," ujar Sari lewat keterangannya dikonfirmasi Suara.com, Sabtu (9/5/2026).
Menurutnya, perbedaan mendasar inilah yang membuat banyak negara menerapkan sistem royalti dan fiskal yang berbeda dengan sektor migas.
Menurut pandangan IMA, skema bagi hasil production sharing contract (PSC) ala sektor migas dinilai sulit diterapkan pada sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba).
Karena adanya perbedaan mendasar pada kedua sektor tersebut, mulai dari siklus usaha, profil risiko, struktur biaya, hingga mekanisme operasionalnya.
Untuk itu, IMA mengingatkan pentingnya konsistensi kebijakan pemerintah, terutama mengenai kewajiban keuangan perusahaan. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga kelangsungan investasi dan operasional industri pertambangan di dalam negeri.
"Kami berharap adanya kestabilan kewajiban keuangan agar iklim investasi tetap terjaga dan sustainability operasi pertambangan dapat berjalan dengan baik," kata Sari.
Ia melihat, saat ini industri menghadapi berbagai penyesuaian kebijakan seperti perubahan DHE, royalti, HPM, bea keluar, hingga penerapan B50 yang turut menambah tantangan operasional perusahaan tambang.
Baca Juga: Pertamina Jajaki Penguatan Kerja Sama dengan EOG Resources untuk Dorong Peningkatan Produksi Migas
Dia menambahkan, jaminan kepastian dan konsistensi regulasi merupakan kunci utama dalam menjaga daya saing industri pertambangan nasional.
Hal ini dinilai sangat krusial di tengah ketidakpastian global, serta tingginya kebutuhan investasi jangka panjang untuk menyokong program hilirisasi dan transisi energi di dalam negeri.
Sebagaimana dikatuhui, Kementerian ESDM tengah mengkaji perubahan skema bagi hasil pertambangan dari sistem royalti dan pajak menjadi sistem bagi hasil produksi (split) layaknya sektor migas.
Menurut Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, perubahan ini bertujuan mengoptimalkan kekayaan alam untuk kesejahteraan masyarakat sesuai amanat konstitusi.Bahlil menyebut formula baru tersebut masih digodok dan akan dilaporkan setelah selesai.
Berbeda dengan sektor pertambangan yang saat ini royaltinya dihitung dari persentase harga jual per ton tanpa melihat laba-rugi perusahaan, sektor migas menerapkan pembagian langsung hasil produksi antara pemerintah dan kontraktor.
Berita Terkait
-
Pasokan Gas Jawa TimurJateng Stabil, BPH Migas Pastikan Energi Industri Aman dan Optimal
-
Realisasi BBM Subsidi 2026 Aman, Stok Nasional di Atas 16 Hari
-
Ketergantungan Impor LPG RI Makin Dalam, Tembus 83,97% di 2026
-
BPMA Gandeng BUMN, Industri Migas Aceh Prioritaskan Gunakan Produk Lokal
-
Mengurai Efek Domino Perang AS-Israel Vs Iran terhadap Perdagangan RI
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun
-
MSCI Pertahankan Indonesia di EM, Mengapa IHSG Masih Ambruk?
-
Dorong Kolaborasi Hijau, Pegadaian Dukung Program 2.000 Pohon di Kaltim
-
Harga Durian Anjlok, Musang King Dijual Rp23 Ribu per Kg
-
Rekap Hari Ini: IHSG Ambruk, Rupiah Anjlok!
-
Sinyal Bahaya dari Perbankan: Kredit Agresif, Likuiditas Justru Kian Menipis!
-
Pemerintah Tunda Insentif Motor Listrik, Nasib Ditentukan Juli 2026
-
Prabowo Mau Stop Impor BBM: Kita Akan Swasembada Energi
-
IHSG Hancur Lebur! Anjlok 3,56% ke Level 5.883, Asing Ramai Jual BMRI dan DSSA
-
Pelemahan Tak Terbendung, Rupiah Hampir Balik Lagi ke Rp18.000