Pria berusia 61 tahun yang bekerja di bagian keuangan pemerintah prefektur Osaka, Jepang. Telah didenda 1,44 juta yen atau sekitar Rp167 juta karena kedapatan merokok selama jam kerja.
Hukuman tersebut diberikan setelah terjadi 4.500 pelanggaran merokok selama jam kerja selama 14 tahun.
Selain dia, dua rekannya juga dijatuhi hukuman pada Senin lalu, dengan pemerintah memotong gaji mereka sebesar 10 persen selama 6 bulan.
Menurut laporan surat kabar Mainichi Shimbun, ketiganya pertama kali diselidiki pada September 2022 setelah bagian HRD mendapat informasi terkait pelanggaran tersebut.
Mereka tidak mengindahkan peringatan dari pengawas dan bahkan berbohong saat dimintai keterangan kembali pada Desember di tahun yang sama.
Dari ketiga pelanggar, seorang pria berusia 61 tahun dengan jabatan setingkat direktur, dianggap melanggar ketentuan pengabdian berdasarkan Peraturan Daerah Pelayanan Publik.
Selain dikenakan pengurangan upah, ia diminta mengembalikan gaji sebesar 1,44 juta yen karena melanggar larangan merokok selama 355 jam dan 19 menit selama 14,5 tahun bekerja di bagian keuangan, menurut keterangan pemerintah prefektur.
Osaka telah memberlakukan aturan larangan merokok yang ketat di gedung pemerintah dan sekolah sejak 2008.
Kasus ini bukan yang pertama terjadi di Osaka, pada tahun 2019 seorang guru SMA juga dijatuhi hukuman setelah diketahui merokok sebanyak 3.400 kali selama jam kerja dan diminta mengembalikan gaji sebesar 1 juta yen ke kementerian pendidikan.
Baca Juga: Demi Ramadhan Nyaman, Polresta Solo Gencar Razia dan Amankan Puluhan Kendaraan Knalpot Brong
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
6 Saham Masuk Rekomendasi di Tengah Penurunan Tensi Perang, Ada Emiten BIPI
-
Penjaga Sekolah di Bintan Peras Uang Jajan Siswa SD Selama 3 Tahun Demi Main Judi Online
-
PSIS Kunci Raffinha, Mahesa Jenar Perkuat Misi Kembali ke Super League
-
Cashlez Kantongi Dana Rp237,2 Miliar dari Rights Issue, Siap Perluas Ekosistem Pembayaran Digital
-
Kobaran Api Kepung Hutan Gunung Jati
-
Deepfake AI Teror Mahasiswi PTN di Solo, Polisi Kantongi Profil Terduga Pelaku
-
Penjualan Semen SIG Tembus 18,27 Juta Ton, Naik 5,6% di Tengah Persaingan Ketat
-
Anggaran Militer Melejit Rp187 T, Kabinet Bayangan: Mau Perang dengan Korbankan Demokrasi?
-
Siap-Siap! Jatim Usulkan 2.100 Kursi CPNS 2026, Ini Bocoran Jadwalnya
-
IHSG dan Rupiah Melemah Usai Perry Warjiyo Mundur, Gubernur BI Buka Suara