Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung menyebutkan berdasarkan keterangan pelaku A (35) bahwa mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus dan putrinya menjadi korban pembacokan acak sang pelaku.
"Jadi pengakuannya tidak merencanakan untuk mengincar kedua korban, tapi dia mencari yang bisa dia jadikan korban di sekitar wilayah Bojongsoang, Baleendah secara acak," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo di Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu 29 Maret 2023.
Kusworo menjelaskan pelaku mencari orang yang hendak dijadikan korban untuk dicuri barang berharganya guna menyelesaikan permasalahan utang yang dimiliki pelaku.
"Bahkan yang bersangkutan mengaku bahwa pertama sudah menggadaikan ponselnya, ternyata masih kurang kemudian tersangka menggadaikan HP keponakannya tanpa sepengetahuan pemilik hingga total mendapat Rp3,5 juta. Namun karena masih kurang dia berniat melakukan pencurian untuk membayar utang dan menebus ponsel yang sempat digadaikan sebelum sang keponakan tahu," ucap Kusworo.
Untuk menjalankan rencananya, Kusworo menceritakan pada hari kejadian, pelaku keluar dari rumah sejak pukul 11.00 WIB dan sempat melintas di sekitar kawasan Kompleks Griya Bandung Asri (GBA) 2 yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP).
"Ketika dia melihat orang berumur, yakni korban Jaja yang bermobil sendirian, dia mempertimbangkan korban merupakan target empuk dan tinggal seorang diri, akhirnya dia ikuti, dan ketika sampai, kemudian korban masuk rumah dan tersangka menyusul untuk melakukan pencurian," ucapnya.
Namun ketika di dalam rumah, A dipergoki Rahmi Dwi Utami yang merupakan putri Jaja yang sontak langsung berteriak minta tolong.
Ingin menguasai keadaan, maka pelaku mendorong Rahmi ke kamar dan menyuruhnya diam namun korban tetap berteriak minta pertolongan.
"Akhirnya pelaku melakukan pembacokan yang ditangkis korban hingga akhirnya terkena tangan dan punggung Rahmi," ucap dia.
Baca Juga: CEK FAKTA: Baby L, Anak Lesti Kejora dan Rizky Billar Meninggal Dunia
Mendengar teriakan minta tolong dari anaknya, Jaja yang berada di lantai atas turun ke bawah dan melihat anaknya bersimbah darah langsung berteriak meminta pertolongan yang akhirnya dibacok pula oleh tersangka.
"Dari situ korban tetap berteriak minta tolong, kemudian tersangka keluar rumah, warga mulai berdatangan, akhirnya tersangka kembali ke sepeda motornya dan langsung melarikan diri," ucapnya.
Setelah dilakukan penyelidikan atas kejadian pembacokan yang terjadi di Komplek Perumahan Griya Bandung Asri (GBA) 2 Blok F, Bojongsoang, Kabupaten Bandung, pada Selasa (28/3) pukul 15.30 WIB itu, pelaku A alias Aditya akhirnya bisa diringkus di kawasan Mekarwangi, Kota Bandung, pada pukul 22.30 WIB pada hari yang sama.
Bersama pelaku, diamankan satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi pembacokan tersebut, sementara senjata celurit yang digunakan pelaku ditemukan di TKP.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 365 KUHP 351 dan Pasal UU Darurat Nomor 12 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
-
Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
-
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci
-
Donald Trump Ingin 3 Periode, Bakal Tabrak Konstitusi AS?
-
Tak Ditemukan Tanda Kekerasan, Penyebab Kematian Sutrimo Masih Misteri
-
Bencana Karhutla Bukan Soal Tak Mampu, Masalahnya Ada di Komitmen
-
Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
-
Korban Tolak RJ, Sidang Kasus Pengeroyokan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut
-
Telok Abang Palembang Bukan Sekadar Tradisi Agustus, Kini Jadi Ikon Budaya Kota
-
Terungkap, Trik Warga Israel Bisa Lolos Masuk Bali Meski Tak Ada Hubungan Diplomatik