- Bank Indonesia mencatat posisi uang primer pada April 2026 tumbuh sebesar 14,3 persen mencapai Rp 2.232,2 triliun.
- Pertumbuhan uang primer dipicu oleh kenaikan giro bank umum sebesar 21,6 persen serta uang kartal 14,6 persen.
- Kondisi ini mencerminkan stabilitas likuiditas nasional tetap terjaga guna mendukung aktivitas ekonomi yang produktif di masyarakat.
Suara.com - Bank Indonesia (BI) mencatat posisi Uang Primer (M0) pada April 2026 tumbuh 14,3 persen. Pertumbuhan ini melambat dibandingkan bulan Maret 2026 yang melonjak 16,8 persen.
Direktur Eksekutif Komunikasi BI, Ramdan Denny, mengungkapkan, posisi uang primer tersebut masih tumbuh positif dan mencapai Rp 2.232,2 triliun.
"Ini mencerminkan terjaganya stabilitas likuiditas perekonomian nasional serta efektivitas instrumen kebijakan moneter BI dalam mendukung pertumbuhan ekonomi," katanya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu (10/5/2026).
Ramdan enjelaskan perkembangan uang primer tersebut dipengaruhi oleh pertumbuhan giro bank umum di Bank Indonesia yang melesat sebesar 21,6 persen (yoy).
Selain itu, komponen uang kartal yang diedarkan juga mengalami kenaikan sebesar 14,6 persen (yoy), di mana pertumbuhan M0 adjusted ini telah mempertimbangkan secara saksama dampak pemberian insentif likuiditas melalui pengendalian moneter yang disesuaikan.
Secara lebih rinci, uang kartal yang diedarkan pada April 2026 menyentuh angka Rp 1.301,1 triliun. Dari total tersebut, jumlah uang yang beredar di luar bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) mencapai Rp 1.195,6 triliun. Sedangkan, uang tunai yang tersimpan di internal perbankan tercatat sebesar Rp 105,5 triliun.
"Kondisi ini mengindikasikan bahwa kebutuhan uang tunai di tengah masyarakat masih tergolong cukup tinggi selaras dengan aktivitas ekonomi yang terus bergerak produktif," katanya.
Selain pertumbuhan pada sektor uang tunai, dana perbankan yang ditempatkan di BI juga menunjukkan tren peningkatan. Giro bank umum di BI tercatat mencapai Rp 454,2 triliun, sedangkan untuk posisi giro sektor swasta di BI berada di angka Rp 7,6 triliun.
Ramdan menambahkan, skema M0 ini berfungsi untuk menggambarkan perkembangan uang primer dengan mengisolasi dampak penurunan giro bank di BI akibat pemberian insentif likuiditas.
Baca Juga: BI Lapor Harga Rumah Lesu Pada Awal Tahun 2026
"Sejak Januari 2025, Bank Indonesia telah melakukan penyesuaian perhitungan guna meningkatkan transparansi informasi keuangan dan memberikan pemahaman yang lebih mendalam bagi publik mengenai dinamika uang primer serta pengaruh kebijakan bank sentral terhadap stabilitas pasar," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya